4 0 102 KB
PELAYANAN ANESTESI PADA OPERASI ELEKTIF DAN CITO
No. Dokumen 3/1/PAP/014/I/RSI.CG2018 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Revisi ke 00
Halaman 1/5
Ditetapkan Direktur
Tanggal Terbit 31 Januauri 2018
Dian kania sari dr.M,kes Pengertian
Pelayanan memberikan
anestesi tindakan
pada
hakekatnya
medik
yang
harus
aman,
bisa
efektif,
manusiawi, berdasarkan ilmu kedokteran mutakhir dan teknologi tepat guna dengan mendayagunakan sumber daya manusia berkompeten, profesional dan terlatih menggunakan peralatan dan obat obatan yang sesuai dengan standar, pedoman dan rekomendasi profesi anestesi.
Tujuan
1. Mempertahankan kondisi dan keselamatan pasien selama tindakan operasi atau tindakan lain yang menyebabkan pasien memerlukan anestesia umum, regional dan blok perifer. 2. Membantu menciptakan kondisi yang optimal untuk prosedur yang akan dijalani. 3. Mengurangi angka kesakitan dan angka kematian selama layanan anestesia. 4. Peningkatan kualitas layanan anestesia.
PELAYANAN ANESTESI PADA OPERASI ELEKTIF DAN CITO
No. Dokumen 3/1/PAP/014/I/RSI.CG2018
Kebijakan
1.
Peraturan
Revisi ke 00
Menteri
Halaman 2/5
Kesehatan
RI
No.
519/Menkes/PER/III/2011 tentang Pedoman Pelayanan Anestesiologi dan terapi intensif di Rumah Sakit. 2.
Surat Keputusan Direktur RSI cahaya giri No. 768/SK/RSI cahaya gri/X/2013
tentang Kebijakan
Pelayanan Anestesiologi (termasuk Sedasi moderat dan dalam) RSI Cahaya Giri. Prosedur
MASA PRA ANESTESI/PEMBEDAHAN 1. Evaluasi pra anestesi / pra bedah dikerjakan sebelum tindakan anestesi / pembedahan. 2. Evaluasi pra anestesi mencakup : a. Identifikasi pasien. b. Pemahaman prosedur bedah / medik yang akan dilaksanakan. c. Riwayat medis, pemeriksaan klinis rutin dari pasien dan pemeriksaan khusus. d. Konsultasi dengan dokter spesialis lain bila diperlukan. e. Memberikan
penjelasan
tentang
tindakan
anestesi dan memastikan informed consent. f. Pengaturan
dan
pemeriksaan
lain
yang
diperlukan untuk mencapai kondisi pasien yang optimal misalnya terapi cairan, transfusi, terapi napas, dll.
3. Perawatan pra anestesi dimulai saat pasien berada di ruang perawatan, atau dapat juga dimulai pada saat pasien diserah terimakan di ruang operasi dan berakhir saat pasien dipindahkan ke meja operasi.
PELAYANAN ANESTESI PADA OPERASI ELEKTIF DAN CITO No. Dokumen 3/1/PAP/014/I/RSI.CG2018 Prosedur
Revisi ke 00
Halaman 3/5
4. Dalam menerima pasien yang menjalani tindakan anestesi, perawat anestesi wajib memeriksa kembali data dan persiapan anestesi, diantaranya : a. Memeriksa Identitas pasien dan keadaan umum pasien. b. Kelengkapan status / rekam medik pasien. c. Surat
persetujuan
operasi
dari
pasien/
keluarga. d. Data laboratorium, rontgent, EKG dan lain lain. e. Gigi palsu, lensa kontak, perhiasan, cat kuku, lipstik dan lain lain. f. Menggantikan baju pasien. g. Membantu
pasien
untuk
mengosongkan
kandung kemih. h. Mencatat timbang terima pasien. 5. Perawat
anestesi
premedikasi
juga
bertugas
memberikan
berdasarkan
instruksi
dari
dokter
anestesi. MASA ANESTESI / PEMBEDAHAN 1. Tindakan anestesi harus dikerjakan dalam kerja sama tim.
Seorang
Dokter
spesialis
anestesi
harus
didampingi perawat terlatih. 2. Keamanan pasien selama anestesi dan pembedahan
memerlukan fungsi vital yang terus menerus / berkala yang dicatat dengan baik pada rekam medik, minimal tiap 5 menit sekali. 3. Prosedur pembedahan dapat diubah jika kondisi pasien mengarah pada keadaan yang membahayakan jiwa.
PELAYANAN ANESTESI PADA OPERASI ELEKTIF DAN CITO No. Dokumen 3/1/PAP/014/I/RSI.CG2018 4.
Revisi ke 00
Halaman 4/5
Sarana pengaturan dosis obat anestesi dan obat darurat harus digunakan secara maksimal.
5.
Perawatan anestesi dimulai sejak pasien berada diatas
meja
operasi
sampai
dengan
pasien
dipindahkan ke ruang pulih sadar. 6.
Sebelum dilakukan tindakan anestesi dilakukan kembali pemeriksaan nama pasien, data, diagnosa dan rencana operasi.
7.
Mengenalkan pasien kepada dokter anestesi, dokter bedah, asisten dan perawat instrument.
8.
Memasang alat pemantau (antara lain tensimeter, ECG dan alat lainnya sesuai dengan kebutuhan).
9.
Mengatur posisi pasien bersama–sama perawat bedah sesuai dengan posisi yang dibutuhkan untuk tindakan pembedahan.
10. Selama tindakan anestesi perawat anestesi wajib
mencatat semua tindakan anestesi, berespons dan mendokumentasikan semua perubahan fungsi vital tubuh pasien selama anestesi/ pembedahan. 11. Pemantauan meliputi sistem pernapasan, sirkulasi, suhu, keseimbangan cairan, perdarahan, produksi urine dan lain lain. Perawat anestesi berespons dan melaporkan pada dokter anestesi bila terdapat tanda tanda kegawatan fungsi vital tubuh pasien agar dapat dilakukan tindakan segera. 12. Dokter anestesi melaporkan kepada dokter operator jika terjadi perubahan fungsi vital tubuh pasien dan tindakan yang diberikan selama anestesi. 13. Perawat anestesi mengatur dosis obat anestesi atas pelimpahan wewenang dokter anestesi. 14. Jika terjadi kegawatan pada pasien, maka dokter anestesi bersama tim dapat menanggulangi keadaan gawat darurat.
PELAYANAN ANESTESI PADA OPERASI ELEKTIF DAN CITO No. Dokumen 3/1/PAB/009/I/RSI.CG2018 15. Pada
masa
Revisi ke 00
pengakhiran
Halaman 5/5
anestesi
dilakukan
pemantauan tanda tanda vital secara intensif, menjaga
jalan
menyiapkan
nafas
alat-alat
supaya dan
tetap
obat-obatan
bebas, untuk
mengakhiri anestesi dan atau ekstubasi. PENGKAJIAN PASCA ANESTESI / PEMBEDAHAN 1.
Setelah pengakhiran anestesi, pasien dikirim ke ruang pulih untuk pemantauan fungsi vital tubuh oleh perawat terlatih.
2.
Bila dianggap perlu pasien dapat langsung dikirim
ke ruang rawat khusus ( misalnya : ICU ). 3.
Bantuan oksigenasi, ventilasi dan sirkulasi tetap diberikan.
4.
Pemberian obat analgesi dan sedatif disesuaikan dengan kondisi pasien.
5.
Keputusan untuk memindahkan pasien dari kamar pulih sadar dibuat oleh dokter anestesi/perawat ruang pulih yang terlatih dengan penilaian skor ALDRETTE atau BROMAGE.
Unit Terkait
1.
IBS
2.
IGD
3.
RAWAT INAP
4.
ICU/PICU/NICU
5.
RADIOLOGI