SOP OPR 03 Loading Point [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. CITRA MITRA SEHATI BENGKULU STANDARD PERUSAHAAN STANDART OPERATING PROCEDURE



LOADING POINT



Disusun Oleh



Diketahui oleh



Disetujui Oleh



No. Dokumen : Tgl Epektif : Revisi : 0 Halaman : 1,2, Distribusi All Devisi



( Safety Dept )



I.



( Kabag. Produksi



( Project Manager )



All Subcont



TUJUAN :



Standard Operation Procedure (SOP) ini bertujuan untuk: 1. Memberikan pedoman kepada orang atau karyawan yang akan melakukan aktivitas yang akan dilakukan. 2. Agar tidak terjadi sekecil apapun kesalahan dan menekan sekecil mungkinangka kecelakaan disetiap waktu, serta agar produktivitas perusahaan selalu dapat ditingkatkan atau minimal dipertahankan. 3. Mencegah terjadinya kecelakaan terhadap karyawan , peralatan dan lingkungan 4. Memberikan panduan cara kerja yang aman 5. Meniadakan resiko kecelakaan



II.



III.



RUANG LINGKUP Standard kerja ini berlaku untuk dijalankan / dilakukan diseluruh lokasi kerja area kerja PT. Citra Mitra Sehati. SOP ini dimulai dari adanya kegiatan/aktivitas yang akan dilakukan orang atau karyawan sampai dengan orang atau karyawan tersebut tidak melakukan pekerjaan. Adapun ruang lingkupnya mencakup seluruh area kerja yang menjadi tanggung jawab PT. Citra Mitra Sehati. REPERENSI 1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan keehatan kerja 2. KepMen 555K/26/M.PE/1995 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum. IV. PROSEDURE K



Tanggung Jawab :



1



Agar tercapainya tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tambang, maka kepada semua pekerja dan pengawas harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan Standar Operation Prosedure ini : Tanggung Jawab Pekerja 1. Mau, mampu dan setuju untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Standar yang sudah ditentukan sehingga bekerja secara aman dan selamat. 2. Menggunakan apapun alat pelindung diri yang telah disediakan dan disyaratkan untuk pekerjaan tersebut 3 . Selalu berusaha untuk bertindak aman untuk diri sendiri dan orang lain yang ada disekitar lokasi kerjanya Tanggung Jawab Pengawas 1. Memahami dan mampu untuk melaksanakan Pengawasan pekerjaan sesuai dengan Standar yang sudah ditentukan sehingga pekerjaan terlaksana secara aman 2 . Mengawasi Proses pekerjaan sesuai dengan Standar Operation Prosedur serta mengimplementasikan untuk pekerja yang menjadi tanggung jawabnya. 3 . Menghentikan sesegera mungkin proses pekerjaan bila ditemukan kondisi tidak aman ataupun perbuatan tidak aman.



Syarat-syarat yang harus dipenuhi : 1. Loading Point harus luas dan rata serta memiliki jarak pandang yang jelas 2 Tinggi Kedudukan Excavator tidak lebih tinggi dari tinggi vessel Truck Produksi 3 Tinggi Slope diatasnya tidak lebih tinggi dari jangkauan tertinggi Excavator 4 Setiap beda tinggi harus disediakan Berm setinggi ¾ dari diameter roda truck produksi terbesar 5 . Memiliki penerangan yang cukup pada malam hari 6. Dibentuk arah air yang jelas 7 . Alat Pelindung Diri yang harus digunakan ; Sepatu Safety, Helm, Reflektor atau Rompi Safety kaca mata



Prosedur Standar



1 Kegiatan Pembuatan Tempat pemuatan 1.1. Loading point harus dibuat rata dan luas (minimal untuk manuver dan antri 2 unit Truckroduksi) 1.2. Tinggi kedudukan Excavator maksimal sama dengan tinggi vessel Truck Produksi 1.3. Jauh dari kemungkinan runtuhan material yang diatasnya 1.4. Jarak dari slope diatasnya sama dengan tinggi slope tersebut 65 1.5. Tinggi slope aktif diatas loading point tidak melebihi jangkauan tertinggi alat muat (excavator) 1.6. Memiliki penerangan yang cukup serta jarak pandang yang luas 1.7. Dibuatkan safety berm untuk setiap beda tinggi untuk menghindari Truck Produksi amblas ataupun terperosok 1.8. Kedudukan alat muat (excavator) harus rata 1.9. Seluruh kegiatan penyiapan loading point dan kedudukan alat muat dilakukan sebelum alat muat masuk ke lokasi tersebut atau sebelum proses pemuatan dilakukan. 4.2. Kegiatan Pemuatan 4.2.1. Diatur agar sudut pemuatan tidak melebihi 90º 4.2.2. Pada saat pemuatan kedudukan idler alat muat harus berada di depan dan tetap menjaga jarak aman dari muka penggalian 4.2.3. Kedudukan Alat muat harus membentuk sudut 90º atau sudut tajam atau lebih besar dari 45º terhadap muka penggalian 4.2.4. Tidak diperkenankan posisi track alat muat sejajar dengan muka penggalian atau membentuk sudut kurang dari 45º 4.2.5. Swing bucket bermuatan tidak diperbolehkan melalui atas cabin Truck Produksi 4.2.6. Pemuatan material ke vessel harus didahului dengan material dengan pragmentasi yang relatif kecil dan seragam



2



4.2.7. Pemuatan tidak diizinkan melebihi kapasitas yang telah ditentukan serta tidak diperbolehkan mendorong muatan ataupun memuat material sampai keatas safety cabin Truck Produksi 4.2.8. Pada saat proses pemuatan sedang berlangsung, operator harus menggunakan safety belt serta kaki operator tidak bertumpu pada pedal speed, akan tetapi bertumpu pada tempat tumpuan kaki yang telah tersedia. 4.2.9. Operator Alat Muat dan Truck Produksi dilarang mengaktifkan Handphone pada saat bekerja 4.2.10. Bila mengharuskan menggunakan Handphone harus ada pemberitahuan kepada pengawas dan hentikan operasi unit dengan sempurna dengan me-nonaktifkan semua fungsi. 4.2.11. Bila Alat Muat harus berhenti sejenak, maka bucket harus dalam keadaan kosong dan bucket harus diletakkan pada lokasi yang aman dari kemunduran Truck Produksi atau aktivitas lainnya (contoh ; perawatan loading point) 4.2.12. Operator Truck Produksi tidak diperbolehkan keluar dari Cabin Alat pada saat proses pemuatan sedang berlangsung. 4.2.13. Proses lalu lintas kegiatan pemuatan mengikuti Standar Tanda Isyarat bunyi (klakson alat) 4.2.14. Operator Alat Muat harus meng-komunikasikan muatan yang tidak lazim (misalnya ; potong kayu, akar pohon ataupun batu besar dll) kepada operator Truck Produksi melalui radio atau kepada pengawas yang berwenang. 4.2.15. Pada saat kegiatan pemuatan sedang berlangsung tidak diperbolehkan unit lain masuk ataupun pakir di zona pemuatan kecuali Truck Produksi yang sedang dimuat dan 1 unit lainnya yang siap untuk dimuat berikutnya. 4.2.16. Dilarang pejalan kaki masuk ke lokasi / zona pemuatan pada saat kegiatan pemuatan sedang berlangsung. Bila keadaan memaksa, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengawas yang bertanggung jawab. 4.3. Unit Supporting masuk lokasi pemuatan 4.3.1. Secara prinsip tidak diperkenankan unit supporting (Light vehicle, Lubrication Truck, dll) masuk ke lokasi pemuatan (loading point) pada saat proses pemuatan sedang berlangsung 4.3.2. Bila keadaan memaksa unit supporting harus masuk kelokasi pemuatan, maka harus terlebih dahulu mendapat izin dari Pengawas yang bertanggung jawab. 4.3.3. Semua proses pekerjaan pemuatan ataupun masuknya unit supporting ke lokasi pemuatan harus dalam pengawasan dari pengawas yang bertanggung jawab. 4.3.4. Setelah izin didapatkan, maka harus terjadi komunikasi 3 arah antara unit supporting yang akan masuk, operator semua unit yang ada dilokasi pemuatan tersebut serta pengawas yang bertanggung jawab. Dalam hal ini kontak mata antara semua personel yang berada dilokasi tersebut sangat dibutuhkan 4.3.5. Unit sarana harus diparkir dilokasi yang aman serta telah diketahui keberadaannya oleh semua operator dan pengawas yang ada pada lokasi tersebut. 4.3.6. Tidak diperkenankan unit sarana mendekat ke titik pemuatan tanpa terlebih dahulu menghentikan kegiatan operasional pemuatan yang sedang berlangsung serta unit Truck Produksi telah terlebih dahulu diparkirkan pada lokasi yang telah ditentukan. 4.3.7. Bila keberadaan unit supporting dibutuhkan untuk waktu yang lama (> 5 menit) pada lokasi tersebut, maka pastikan semua unit produksi pada lokasi tersebut berhenti dan mesin dimatikan serta operator keluar dari cabin dengan tetap menggunakan APD yang benar. 4.3.8. Kegiatan proses pemuatan baru dapat dilanjutkan bila unit supporting telah meninggalkan lokasi / zona pemuatan. 4.4. Perawatan lokasi pemuatan 4.4.1. Proses kegiatan perawatan lokasi / zona pemuatan selalu dalam pengawasan dan komando langsung dari pengawas yang bertanggung



3



jawab 4.4.2. Untuk perawatan lokasi pemuatan yang sempit, maka hentikan proses pemuatan dan tidak satu unit Truck Produksipun diperkenankan berada di lokasi pemuatan. 4.4.3. Untuk lokasi pemuatan yang luas (melebihi jangkauan terjauh alat muat), maka proses perawatan dapat dilakukan bersamaan dengan proses pemuatan akan tetapi dalam komando penuh pengawas pada lokasi tersebut 4.4.4. Komunikasi radio 3 arah mutlak dibutuhkan. 4.4.5. Pendorongan harus tegak lurus muka penggalian 4.4.6. Pendorongan terdekat kearah Truck Produksi minimal berjarak 1 x lebar Truck Produksi yang sedang dalam proses pemuatan dan atau diluar area swing alat muat 4.4.7. Untuk perawatan lokasi pemuatan yang bersamaan dengan proses pemuatan, maka tidak diperbolehkan ada unit lain yang parkir dilokasi pemuatan kecuali unit Truck Produksi yang sedang dimuat 4.4.8. Pada saat Truck Produksi lainnya masuk untuk proses pemuatan, maka operator bulldozer yang sedang beraktivitas merawat tempat pemuatan harus menghentikan unitnya sampai dengan Truck Produksi berhenti dan siap untuk dimuat.



67



4.4.9. Tidak diperkenankan melakukan pendorongan ke arah penggalian alat muat 4.5. Pejalan kaki masuk lokasi pemuatan 4.5.1. Secara prinsip tidak diperkenankan pejalan kaki masuk ke lokasi pemuatan (loading point) pada saat proses pemuatan sedang berlangsung 4.5.2. Bila keadaan memaksa dimana pejalan kaki diperlukan untuk masuk kelokasi pemuatan, maka harus terlebih dahulu mendapat izin dari Pengawas yang bertanggung jawab. 4.5.3. Setelah izin masuk lokasi didapatkan, maka harus terjadi komunikasi 3 arah antara pejalan kaki yang akan masuk lokasi pemuatan, operator semua unit yang ada dilokasi pemuatan tersebut serta pengawas yang bertanggung jawab. 4.5.4. Semua proses pekerjaan pemuatan ataupun masuknya pejalan kaki ke lokasi pemuatan harus dalam pengawasan dari pengawas yang bertanggung jawab. 4.5.5. Kontak mata antara pejalan kaki dan semua operator yang sedang berada dilokasi tersebut mutlak sangat dibutuhkan 4.5.6. Pejalan kaki dan pengawas yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa semua operator yang bekerja pada lokasi tersebut telah mengetahui kedatangan pejalan kaki serta mengerti maksud dan tujuannya masuk ke lokasi tersebut. 4.5.7. Pejalan kaki tidak diperbolehkan masuk kelokasi sebelum kegiatan dihentikan dan fungsi lock (pengunci fungsi pada unit) diaktifkan. Para operator yang telah berkomunikasi dengan pejalan kaki atau pengawas yang mengatur, harus mengunci semua fungsi pada unit pada saat pengawas telah mengizinkan pejalan kaki masuk ke lokasi tersebut 4.5.8. Pejalan kaki tidak diperbolehkan mendekati Truck Produksi yang sedang bermuatan ataupun bucket yang sedang berisi muatan. 4.5.9. Pejalan kaki harus masuk dan keluar lokasi melalui sisi yang mudah untuk dimonitor oleh operator 4.5.10. Pejalan kaki dilarang mendatangi A2B dari area swing yang tertutup



4



pandangan operator terhadap kedatangannya 4.5.11. Pejalan kaki dilarang mengaktifkan handphone selama berada di zona pemuatan



5