4 0 303 KB
PASCA PAJANAN LIMBAH TAJAM TERKONTAMINASI / CAIRAN TUBUH INFEKSIUS No. Dokumen : No. Revisi SOP
: 00
Tanggal Terbit : 02 Januari 2016 Halaman
: 1/3
PUSKESMAS
drg. R. Kusdarini, M.Kes
KAUMAN
196105101989012001
1. Pengertian
Pajanan limbah tajam terkontaminasi/ cairan tubuh infeksius adalah kejadian dimana petugas puskesmas secara tidak sengaja tertusuk/ tergores jarum/ benda tajam bekas pakai pasien dan cairan tubuh pasien infeksius
2. Tujuan
Sebagai bahan acuan petugas dalam melakukan tindakan pasca pajanan limbah tajam terkontaminas/ cairan tubuh infeksius.
3. Kebijakan 4. Referensi
SK Kepala Puskesmas No
tentang
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota; 5. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 270/MENKES/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya; 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 382/Menkes/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lainnya;
5. Prosedur/
a. Bila cairan tubuh terkena mata: Bilas dengan air mengalir selama 15
Langkah-
menit
langkah
b. Bila caiaran tubuh terkena kulit yang intak: Bilas dengan air mengalir selama 1 menit c. Bila cairan tubuh terkena mulut: Segera kumur-kumur selama 1 menit lalu dibuang d. Bila tertusuk jarum: Segera bilas dengan air mengalir selama 5 menit, tidak dianjurkan ditekan 1/2
6. Unit Terkait
1. UGD 2. Rawat Inap 3. Ruang bersalin 4. Poli Fisioterapi 5. Poli KIA/KB/Imunisasi 6. Poli BP 7. Poli Gigi 8. Poli Lansia 9. Sanitasi 10. Petugas kebersihan
7. Diagram Alir/ Flowchart
8. Rekaman Historis No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.
2/2