14 SOP Tata Laksana Pasca Pajanan Cairan Tubuh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ROKAN HULU



TATA LAKSANA PASCA PAJANAN DARAH DAN CAIRAN TUBUH



NO DOKUMEN



REVISI



HALAMAN



AK/PPI/03/44



0



1/6



TANGGAL TERBIT STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Ditetapkan Direktur



02 APRIL 2018



Dr. NOVIL NIP. 19721114 200312 1 006



PENGERTIAN :



TUJUAN :



KEBIJAKAN :



P R O S E D U R



Pajanan adalah peristiwa yang menimbulkan risiko penularan. Peristiwa yang dimaksud adalah setiap perlukaan yang menembus kulit seperti tusukan jarum, luka iris, dan kontak mukosa atau kulit yang tidak utuh dengan darah atau cairan tubuh yang dianggap infeksius. Profilaksis adalah penggunaan obat untuk mencegah infeksi setelah terjadi pajanan. Sebagai acuan penerapan langkah–langkah penanganan dan profilaksis pasca pajanan darah dan cairan tubuh bagi karyawan Rumah Sakit Surat Keputusan Direktur tentang pengelolaan limbah medis di RSUD Rokan Hulu No : 445/RSUD/PPI/2018/18 Tatalaksana Pajanan 1: Jangan panik tetapi selesaikan dalam waktu < 4 jam Tatalaksana Pajanan 2 : 1. Orang terpajan membilas daerah terpapar : - Luka tusuk  bilas dengan air mengalir dan sabun/antiseptik. - Pajanan mukosa mulut  ludahkan dan berkumur. - Pajanan mukosa mata  irigasi dengan air yang mengalir selama 10 menit/dengan cairan NaCl 0,9%. - Pajanan mukosa hidung  hembuskan keluar dan bersihkan dengan air. 2. Jangan dihisap dengan mulut, jangan ditekan. 3. Orang terpajan memberikan desinfeksi luka dan daerah sekitar kulit dengan salah satu : - Betadin ( Povidone Iodine 2,5%) selama 5 menit. - Alkohol 70% selama 3 menit Tatalaksana Pajanan 3 : 1. Orang terpajan segera melaporkan peristiwa pajanan kepada atasan langsung atau penanggung jawab ruangan. 2. Orang terpajan mengisi formulir Laporan Kecelakaan Kerja. 3. Orang terpajan didamping oleh penanggung jawab ruangan menjelaskan kepada sumber pajanan tentang: - Peristiwa pajanan yang telah terjadi. - Permintaan izin secara tertulis dalam lembar Surat Izin



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ROKAN HULU



TATA LAKSANA PASCA PAJANAN DARAH DAN CAIRAN TUBUH



NO DOKUMEN



REVISI



HALAMAN



AK/PPI/03/44



0



2/6



- Pemeriksaan Darah Pasca Pajanan kepada sumber pajanan untuk dilakukan pemeriksaan darah di laboratorium (penjelasan yang diberikan hendaknya tidak menjelaskan secara rinci tentang jenis-jenis penyakit yang akan diperiksa karena berisiko mengalami penolakan dari sumber pajanan). - Semua biaya pemeriksaan tambahan terkait pajanan ditanggung pihak RS.



P R O S E D U R



Tatalaksana Pajanan 4 : 1. Orang terpajan memeriksakan diri ke dokter jaga Instalasi Gawat Darurat. 2. Dokter jaga IGD melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang terhadap orang terpajan sesuai dengan alur pada Formulir Laporan Pajanan. 3. Orang terpajan mendapat perawatan oleh perawat IGD sesuai jenis pajanan yang dialami. 4. Dokter jaga IGD menyiapkan blanko laboratorium untuk pemeriksaan darah bagi orang terpajan dan sumber pajanan, sbb: HBs Ag Rapid, Anti HCV Rapid, Anti HIV Rapid. Bila orang terpajan pernah mendapat vaksinasi Hepatitis B maka pemeriksaan baginya ditambah Anti- HBs Ag kuantitatif (ELISA). 5. Blanko laboratorium dibubuhi cap “Kecelakaan Kerja” dan tulisan CITO 6. Petugas Laboratorium mengambil sampel darah orang terpajan dan sumber pajanan (semua pemeriksaan darah harus CITO) 7. Bagian Laboratorium secara langsung mengirimkan hasil pemeriksaan darah orang terpajan dan sumber pajanan dalam amplop tertutup kepada Dokter jaga IGD dalam waktu < 4 jam. 8. Petugas IGD melaporkan peristiwa pajanan kepada Komite K3RS secepatnya (sesuai jam kerja bagian ybs) atau paling lambat 1 x 24 jam setelah peristiwa pajanan terjadi. Tata laksana Pajanan 5 : 1. Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) memberikan Pencegahan Pasca Pajanan (PPP) kepada orang terpajan. Pertimbangkan PPP didasarkan : - Derajat pajanan - Status infeksi dari sumber pajanan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ROKAN HULU



P R O S E D U R



TATA LAKSANA PASCA PAJANAN DARAH DAN CAIRAN TUBUH



NO DOKUMEN



REVISI



HALAMAN



AK/PPI/03/44



0



3/6



- Status kerentanan (imunitas) orang terpajan - Ketersediaan obat PPP 2. Dokter jaga IGD meresepkan obat profilaksis pasca pajanan yang sesuai dan menuliskannya di buku Berobat Karyawan. 3. Resep tersebut dilegalisir menggunakan cap khusus bertuliskan “Kecelakaan Kerja”. 4. Orang terpajan mengambil obat di farmasi/ apotik rawat jalan dengan membawa resep dan buku Berobat Karyawan. Penyuntikan pertama dilakukan di IGD oleh perawat. 5. Dokter jaga IGD melengkapi Laporan Kecelakaan Kerja dan Formulir Laporan Panjanan sesuai dengan hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, dan tata laksana yang sudah dilakukan. 6. Laporan Kecelakaan Kerja dan Formulir Laporan Pajanan yang telah lengkap dan ditandatangani pihak terkait dikumpulkan ke Komite K3RS dalam waktu 1x24 jam pasca pajanan. 7. Profilaksis Pasca Pajanan (PPP) lanjutan akan diatur sebagai berikut:  Orang terpajan mematuhi jadwal profilaksis atau konsultasi yang telah ditetapkan.  Orang terpajan mendaftarkan diri di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) Rawat Jalan sesuai poliklinik yang ditetapkan, membawa Buku Berobat Karyawan, dan menyebutkan bahwa karyawan tersebut berobat lanjutan karena mengalami kecelakaan kerja.  Poliklinik yang dituju sesuai hasil pemeriksaan awal di IGD, yaitu: - Klinik KIA : Vaksinasi Hepatitis B ke-2 dan 3. Klinik CST Violeta : Terapi dan monitoring toksisitas ARV. - Poliklinik Umum : Monitoring dan pemeriksaan laboratorium untuk kasus sumber pajanan Hepatitis C (+). 8. Resep PPP selanjutnya harus diberi cap “Kecelakaan Kerja” di Poli Umum. 9. Orang terpajan menyimpan formulir Tatalaksana Pasca Pajanan (Hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV) selama prosedur PPP masih berlangsung. 10. Setelah prosedur PPP berakhir maka orang terpapar melapor dan



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ROKAN HULU



P R O S E D U R



TATA LAKSANA PASCA PAJANAN DARAH DAN CAIRAN TUBUH



NO DOKUMEN



REVISI



HALAMAN



AK/PPI/03/44



0



4/6



mengumpulkan dokumen Tatalaksana Pasca Pajanan ke Komite K3RS untuk pendokumentasiaan dan penyimpanan. Pencegahan Pasca Pajanan (PPP) Hepatitis B 1. Sumber pajanan dengan Hepatitis B Antigen (HBs Ag) positif - orang terpajan belum pernah mendapatkan vaksinasi : - Dokter jaga IGD segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB dan vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian dilakukan di Poliklinik KIA). 2. Sumber pajanan dengan HBs Ag negatif – orang terpajan belum pernah mendapatkan vaksinasi : - Dokter jaga IGD segera memberikan vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian dilakukan di Poliklinik KIA). 3. Sumber pajanan dengan status HBs Ag tidak diketahui (darah sumber pajanan tidak dapat diperiksa) - orang terpajan belum pernah mendapatkan vaksinasi : - Dokter jaga IGD segera memberikan vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan) kemudian dilakukan di Poliklinik KIA). 4. Sumber pajanan dengan HBs Ag positif - orang terpajan pernah mendapatkan vaksinasi, pemberian profilaksis pasca pajanan tergantung dengan kadar titer Anti HBs orang terpajan : Jika titer Anti HBs orang terpajan > 10 mU/ml, maka tidak perlu diberikan profilaksis. Jika titer Anti HBs orang terpajan < 10 mU/ml, maka Dokter jaga IGD segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB dan Booster vaksin Hepatitis B. 5. Sumber pajanan dengan HBs Ag negatif - orang terpajan pernah mendapatkan vaksinasi, tidak perlu diberikan profilaksis pasca 6. Sumber pajanan dengan status HBs Ag tidak diketahui (darah sumber pajanan tidak dapat diperiksa) - orang terpajan pernah mendapatkan vaksinasi, pemberian profilaksis pasca pajanan tergantung dengan kadar Anti HBs orang terpajan : - Jika titer Anti Hbs orang terpajan > 10 mU/ml, maka tidak perlu diberikan profilaksis. - Jika titer Anti Hbs orang terpajan < 10 mU/ml, maka Dokter



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ROKAN HULU



P R O S E D U R



TATA LAKSANA PASCA PAJANAN DARAH DAN CAIRAN TUBUH



NO DOKUMEN



REVISI



HALAMAN



AK/PPI/03/44



0



5/6



jaga IGD segera memberikan satu vaksin Hepatitis B - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan) kemudian dilakukan di Poliklinik KIA. - Orang terpajan meminta dilakukan pengecekan titer Anti Hbs 2 bulan kemudian oleh Dokter Poliklinik Umum. 7. Sumber pajanan dengan HBs Ag positif - orang terpajan non responder, pemberian profilaksis pasca pajanan tergantung pada frekuensi pengulangan serial vaksinasi Hepatitis B bagi orang terpajan dimasa lampau : a. Jika vaksinasi Hepatitis B belum diulang sampai 3 serial : - Dokter jaga IGD segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB dan satu vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian) dilakukan di Poliklinik KIA. b. Jika sudah pernah mendapat 2 serial vaksin Hepatitis B : - Dokter jaga IGD segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB. - PPP selanjutnya (HBIG dosis kedua) diberikan 1 bulan kemudian oleh Dokter Poliklinik Umum. 8. Sumber pajanan dengan HBs Ag negatif - orang terpajan non responder, tidak perlu diberikan profilaksis pasca pajanan. 9. Sumber pajanan Hepatitis B tidak diketahui (darah sumber pajanan tidak dapat diperiksa) – orang terpajan non responder, lakukan telaah sumber pajanan : a. Jika Sumber pajanan resiko tinggi : Dokter jaga IGD segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB dan satu vaksin Hepatitis B. PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian) dilakukan di Poliklinik KIA. b. Jika sumber pajanan resiko rendah : - Dokter jaga IGD segera memberikan satu vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian) dilakukan di Poliklinik KIA



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ROKAN HULU



P R O S E D U R



TATA LAKSANA PASCA PAJANAN DARAH DAN CAIRAN TUBUH



NO DOKUMEN



REVISI



HALAMAN



AK/PPI/03/44



0



6/6



Pencegahan Pasca Pajanan (PPP) Hepatitis C 1. Dokter jaga IGD menjelaskan kepada orang terpajan bahwa pada kasus sumber pajanan positif Hepatitis C tidak terdapat PPP. 2. Dokter jaga IGD memberikan formulir pemeriksaan laboratorium yang perlu dilakukan setiap bulan selama 6 bulan kepada orang terpajan. Pemeriksaan darah yang dilakukan adalah : - Anti HCV - SGOT - SGPT 3. Orang terpajan melakukan pemeriksaan darah di Bagian Laboratorium sesuai jadwal yang telah diberikan oleh Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat tersebut. 4. Orang terpajan memberikan dan mengkonsultasikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Dokter Poliklinik Umum. 5. Petugas Poliklinik Umum mengisi kolom hasil pemeriksaan laboratorium darah pada lembaran tatalaksana pasca pajanan untuk Hepatitis C sesuai kolom yang telah disediakan. 6. Apabila ada kelainan dalam hasil pemeriksaan laboratorium, Dokter Poliklinik Umum mengonsultasikan orang terpajan kepada Dokter Spesialis Penyakit Dalam. 7. Semua proses ini terus berjalan setiap bulannya selama 6 bulan. 8. Semua dokumen hasil pemeriksaan darah wajib dilampirkan. Pencegahan Pasca Pajanan (PPP) HIV 1. Pemberian ARV dan monitoring selanjutnya dilakukan oleh Dokter CST di Klinik Violeta. 2. Orang terpajan melaporkan kepada atasan langsung atau penanggung jawab ruangan bahwa dia mengonsumsi ARV. 3. Orang terpajan mengikuti prosedur pemberian ARV selanjutnya, 4. Orang terpajan melaporkan kepada Dokter CST bila ditemukan gejala atau tanda tanda klinis akibat efek samping ARV. 5. Dokter CST mempunyai kewenangan penuh terhadap monitoring pemberian dan penanganan terhadap efek samping ARV. - Apabila terjadi penghentian terapi ARV (drop out) sebelum waktunya (karena alasan apapun) maka orang terpajan harus melapor kepada atasan langsung dan Komite K3RS. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Keperawatan. Bagian Pemeliharaan Instalasi Gawat Darurat Poliklinik Rawat Jalan Bagian Personalia Bagian Laboratorium. Bagian Farmasi



8. Unit terkait lainnya