20 0 71 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS TULUNG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TATA LAKSANA PAJANAN
Jl Raya Tulung - Ngangkruk Km. 01 Tulung Klaten
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN PUSKESMAS TULUNG
Nomor SOP PUSK.TULUNG/PPI/ Tanggal Pembuatan 31 Desember 2022 Tanggal Revisi 31 Desember 2024 Tanggal Efektif 31 Desember 2022 Disahkan oleh KEPALA PUSKESMAS TULUNG
MUTMAINAH
Nama SOP
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang 1 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2
SK Kepala Puskesmas Tulung Nomor 440/328/1420 Tentang Kebijakan PPI
Keterkaitan 1 SOP Penggunaan APD Level Risiko
Peringatan Apabila SOP tidak dilaksanakan akan meningkatkan resiko HAIs (Hospital Aqcuired Infections)
PENATALAKSANAAN PETUGAS TERPAJAN JARUM SUNTIK DAN CAIRAN TUBUH INFEKSIUS
Kualifikasi pelaksana 1 Semua tenaga kesehatan (petugas terpajan) 2 Penanggungjawab PPI 3 Dokter Peralatan/perlengkapan 1 Alat tulis 2 Form laporan kecelakaan kerja Pencatatan dan pendataan Form laporan kecelakaan kerja
Prosedur Penatalaksanaan Petugas Terpajan Jarum Suntik dan Cairan Tubuh Infeksius No.
Pelaksana Kegiatan Petugas Terpajan
1
Dokter
Penanggun Petugas gjawab PPI Laboratori dan K3 um
Mutu Baku Keterangan Kelengkapan
Melakukan tindakan pertolongan pertama setelah terpajan dan tidak panik a.
Bila tertusuk jarum, bersihan area luka dengan air mengalir tanpa melakukan pemijatan dengan maksud mengeluarkan darah (biarkan darah keluar secara pasif) kemudian cuci dengan sabun dan air mengalir
b.
Bila cairan tubuh mengenai mulut, segera ludahkan dan berkumurkumur dengan air bersih berulang kali
c.
Bila cairan tubuh mengenai mata, segera cuci mata dengan air mengalir dengan posisi kepala miring kearah area mata yang terkena percikan
d.
Bila cairan tubuh mengenai hidung, segera hembuskan keluar dan bersihkan dengan air mengalir
Waktu
Output
5 menit Waktu kontak dengan cairan tubuh infeksius lebih singkat
2
Melaporkan pada penanggungjawab PPI
Laporan kecelakaan kerja
5 menit Dibuatnya laporan kecelakaan kerja
3
Memeriksakan diri ke dokter dan mengisi laporan kecelakaan kerja yang diserahkan ke PPI dan K3
Laporan kecelakaan kerja
30 menit Ditanganinya petugas kesehatan terpajan
4
Menentukan status kesehatan pasien sebagai pajanan apakah pasien terpapar HIV, Hep B atau lainnya.
Rekam medis
30 menit Diketahuinya status kesehatan pasien sebagai pajanan
5
Memberikan konseling kesehatan terhadap petugas kesehatan yang terpajan, bila status pasien bebas HIV, Hep B, Hep C dan bukan dalam masa inkubasi
Rekam medis
30 menit Petugas terpajan tidak khawatir akan status dirinya setelah terpajan
6
Melakukan pemeriksaan laboratorium kepada petugas terpajan apabila status pasien positif HIV ataupun Hepatitis
Hasil Pemeriksaan Laboratorium
30 menit Diketahuinya status kesehatan petugas terpajan
7
Memberikan Profilaksis Pasca Pajanan kepada petugas terpajan. Pemberian profilaksis berdasarkan : derajat pajanan, status infeksi sumber pajanan, imunitas petugas terpajan, ketersediaan obat PPP
Rekam Medis
20 menit Petugas terpajan mendapatkan obat profilaksis