Sop Tata Laksana Pajanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit Umum Kelas D Kota Palangka Raya



TATA LAKSANA PAJANAN



No. Dokumen



Revisi ke



Halaman



444/ 41 / K.2-LAB/RSU-



00



1/4



D/I/2018 Ditetapkan oleh



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Direktur, Tanggal Terbit 02 Januari 2018 dr. ABRAM SIDI WINASIS NIP. 19760824 200801 1 022



1. PENGERTIAN



Pajanan adalah peristiwa yang menimbulakn risiko penularan peristiwa yang dimaksud adalah setiap perlukaan yang menembus kulit seperti tusukan jarum, luka iris dan kontak mukosa atau kulit yang tidak utuh dengan atau cairan tubuh yang dianggap infeksius. Profilaksis adalah penggunaan obat untuk mencegah infeksi setelah pajanan.



2. TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langka-langkah penanganan dan profilaksis pasca pajanan darah dan cairan tubuh bagi karyawan rumah sakit.



1. KEBIJAKAN



Keputusan Direktur RSU Kelas D Kota Palangka Raya Nomor: 444/ 01 /K.1LAB/RSU-D/1/2018 tentang Pelayanan laboratorium Rumah Sakit Umum Kelas D Kota Palangka Raya



2. PROSEDUR



A. Persiapan Tatalaksana Pajanan I : 1. Petugas jangan panik tetapi selesaikan dalam waktu < 4 jam. B. Tatalaksana Pajanan II : 1. Petugas yang terpajan membilas daerah terpapar : - Luka tusuk  bilas dengan air mengalir dan sabun/antiseptik sampai bersih. - Daerah kulit  bilas dengan air mengalir dan sabun/antiseptik sampai bersih. - Pajanana mukosa mulut  ludahkan dan berkumur beberapa kali dengan air. - Pajanan mukosa mata  cucilah mata dengan air mengalir (irigasi), dengan posisi kepala miring kearah mata yang terpercik atau cairan NaCL 0,9% - Pajanan mukosa hidung  hembuskan dan bersihkan dengan air 2. Bagian tubuh yang tertusuk tidak boleh ditekan dan dihisap dengan mulut. 3. Orang terpajan memberikan desinfeksi luka dan daerah sekitar kulit dengan salah satu : - Betadin (Povidine Iodine 2,5%) selama 5 menit. - Alkohol 70% selama 5 menit. C. Tatalaksana Pajanan III : 1. Orang terpajan segera melaporkan peristiwa pajajan kepada atasan langsung atau penangung jawab ruangan. 2. Orang terpajan mengisi formulir Laporan Kkecelakaan Kerja. 3. Orang terpajan didampingi oleh penangung jawab ruangan menjelaskan kepada seumber pajanan tentang : - Peristiwa pajanan yang telah terjadi.



-



-



Peristiwa izin secara tertulis dalam lembar Surat Izin Pemeriksaan Darah Pasca Pajanan kepada sumber pajanan untuk dilakukan pemeriksaan darah di laboratorium (penjelasan yang diberikan hendaknya tidak menjelaskan secara rinci tentang jenis-jenis penyakit yang akan diperiksa karena beresiko mengalami penolakan dari sumber pajanan). Semua biaya pemeriksaa tambahan terkait pajanan ditanggung pihak RS.



D. Tatalaksan Pajanan 4 : 1. Orang terpajan memeriksakan diri ke dokter jaga Innstalasi Gawat Darurat. 2. Dokter jaga IGD melakukan anmnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang terhadap orang terpajan sesuai dengan alur Formuir Laporan Pajanan. 3. Orang terpajan mendapat perawatan oleh perawat IGD sesuai jenis pajanan yang dialami. 4. Dokter jaga IGD menyiapkan blanko laboratorium untuk pemeriksaan darah bagi orang terpajan dan sumber pajanan sbb: Hbs Ag rapid, Anti HCV Rapid, Anti HIV Rapid, bila orang terpajan pernah mendapat vaksinasi Hepatitis B maka pemeriksaan baginya ditambah Anti HBs Ag kuantitatif (ELISA). 5. Blanko laboratorium dibubhi cap “Kecelakaan kerja dan tulisan CITO. 6. Petugas Laboratorium mengambil sampel darah orang terpajan dan sumber pajanan (semua pemeriksaan darah harus CITO). 7. Bagian Laboratorium secara langsung mengirimkan hasil pemeriksaan darah orah terpajan dan sumber pajanan dalam amplop tertutup kepada Dokter jaga IGD dalam waktu < 4 jam. 8. Petugas IGD melaporkan peristiwa pajanan kepada Komite k3RS secepatnya (sesuai jam kerja bagian ybs) atau palinng lambat 1 x 24 jam setelah peristiwa pajanan. E. Tatalaksana Pajanan 5 : 1. Dokter jaga IGD memberikan Pencegahan Pasca Pajanan (PPP) kepada orang terpajan, pertimbangan PPP didasarkan : - Derajat pajanan - Status infeksi dari sumber pajanan. - Status kerentanan (imunitas) orang terpajan - Ketersediaan obat PPP 2. Dokter jaga IGD meresepkan obat profilaksis pasca pajanan yang sesuai dan menuliskan di register. 3. Resep tersebut dilegalisir menggunakan cap khusus bertuliskan “Kecelakaan Kerja” 4. Orang terpajan mengambil obat di farmasi dengan membawa resep dan buku register karyawa, penyuntikan pertama dilakukan di IGD oleh perawat. 5. Dokter jaga IGD melengkapi Laporan Kecelakaan Kerja dan Formulir Laporan Pajanan sesuai dengan hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang dan tatalaksana yang sudah dilakukan. 6. Laporan Kecelakaan Kerja dan Formulir Laporan Pajanan yang telah lengkap dan ditada tangani pihak terkait dikumpulkan ke Komite K3RS dalam wakktu 1x24 jam pasca pajanan. 7. Profilaksis Pasca Pajajan (PPP) lanjutan akan diatur sebagai berikut : - Orang terpajan mematuhi jadwal profilaksis atau konsultasi yang telah ditetapkan. - Orang terpajan mendaftarkan diri di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan sesuai poli yang ditetapkan, membawa Buku Berobat Karyawan dan menyebutkan bahwa karyawan tersebut beribat lanjutan karena mengalami kecelakaan kerja. - Poli yang dituju sesuai hasil pemeriksaa awal di IGD yaitu:  Klinik KIA : Vaksinas Hepatitis B ke – 2 dan 3.







Poli Umum : monitoring dan pemeriksaan laboratorium untuk kasus sumber pajanan Hepatitis C (+) 8. Resep PPP selanjutnya harus diberi cap “Kecelakaan Kerja” di Poli Umum. 9. Orang terpajan menyimpan formulir Tatalaksana Pasca Pajanan (Heaptitis B, Hepatitis C dan HIV) selama prosedur PPP masih berlangsung. 10. Setelah prosedur PPP berakhir maka orang terpapar melapor dan mengumpulkan dokumen Tatat Laksana Pasca Pajanan ke Komite K3RS untuk pendokumentasiaan dan penyimpanan. Pencegahan Pasca Pajanan (PPP) Hepatitis B 1. Sumber pajanan dengan Hepatitis B Antigen (HBs Ag) positif - orang terpajan belum pernah mendapatkan vaksinasi : - Dokter jaga IGD segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB dan vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian dilakukan di Poliklinik KIA). 2. Sumber pajanan dengan HBs Ag negatif – orang terpajan belum pernah mendapatkan vaksinasi : - Dokter jaga IGD segera memberikan vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian dilakukan di Poliklinik KIA). 3. Sumber pajanan dengan status HBs Ag tidak diketahui (darah sumber pajanan tidak dapat diperiksa) - orang terpajan belum pernah mendapatkan vaksinasi : - Dokter jaga IGD segera memberikan vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan) kemudian dilakukan di Poliklinik KIA). 4. Sumber pajanan dengan HBs Ag positif - orang terpajan pernah mendapatkan vaksinasi, pemberian profilaksis pasca pajanan tergantung dengan kadar titer Anti HBs orang terpajan : - Jika titer Anti HBs orang terpajan > 10 mU/ml, maka tidak perlu diberikan profilaksis. - Jika titer Anti HBs orang terpajan < 10 mU/ml, maka Dokter jaga IGD segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB dan Booster vaksin Hepatitis B. 5. Sumber pajanan dengan HBs Ag negatif - orang terpajan pernah mendapatkan vaksinasi, tidak perlu diberikan profilaksis pasca 6. Sumber pajanan dengan status HBs Ag tidak diketahui (darah sumber pajanan tidak dapat diperiksa) - orang terpajan pernah mendapatkan vaksinasi, pemberian profilaksis pasca pajanan tergantung dengan kadar Anti HBs orang terpajan : - Jika titer Anti Hbs orang terpajan > 10 mU/ml, maka tidak perlu diberikan profilaksis. - Jika titer Anti Hbs orang terpajan < 10 mU/ml, maka Dokter jaga IGD segera memberikan satu vaksin Hepatitis B - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan) kemudian dilakukan di Poliklinik KIA. - Orang terpajan meminta dilakukan pengecekan titer Anti Hbs 2 bulan kemudian oleh Dokter Poliklinik Umum. 7. Sumber pajanan dengan HBs Ag positif - orang terpajan non responder, pemberian profilaksis pasca pajanan tergantung pada frekuensi pengulangan serial vaksinasi Hepatitis B bagi orang terpajan dimasa lampau : a. Jika vaksinasi Hepatitis B belum diulang sampai 3 serial : - Dokter jaga IGD segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB dan satu vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian) dilakukan di Poliklinik KIA. b. Jika sudah pernah mendapat 2 serial vaksin Hepatitis B :



- Dokter jaga IGD segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB. - PPP selanjutnya (HBIG dosis kedua) diberikan 1 bulan kemudian oleh Dokter Poliklinik Umum. 8. Sumber pajanan dengan HBs Ag negatif - orang terpajan non responder, tidak perlu diberikan profilaksis pasca pajanan. 9. Sumber pajanan Hepatitis B tidak diketahui (darah sumber pajanan tidak dapat diperiksa) – orang terpajan non responder, lakukan telaah sumber pajanan : a. Jika Sumber pajanan resiko tinggi : - Dokter jaga IGD segera memberikan Imunogobulin Hepatitis B (HBIg) 0,06 ml/kgBB dan satu vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian) dilakukan di Poliklinik KIA. b. Jika sumber pajanan resiko rendah : - Dokter jaga IGD segera memberikan satu vaksin Hepatitis B. - PPP selanjutnya yaitu lanjutan vaksinasi Hepatitis B (1 bulan dan 6 bulan kemudian) dilakukan di Poliklinik KIA. Pencegahan Pasca Pajanan (PPP) Hepatitis C 1. Dokter jaga IGD menjelaskan kepada orang terpajan bahwa pada kasus sumber pajanan positif Hepatitis C tidak terdapat PPP. 2. Dokter jaga IGD memberikan formulir pemeriksaan laboratorium yang perlu dilakukan setiap bulan selama 6 bulan kepada orang terpajan. Pemeriksaan darah yang dilakukan adalah : - Anti HCV - SGOT - SGPT 3. Orang terpajan melakukan pemeriksaan darah di Bagian Laboratorium sesuai jadwal yang telah diberikan oleh Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat tersebut. 4. Orang terpajan memberikan dan mengkonsultasikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Dokter Poliklinik Umum. 5. Petugas Poliklinik Umum mengisi kolom hasil pemeriksaan laboratorium darah pada lembaran tatalaksana pasca pajanan untuk Hepatitis C sesuai kolom yang telah disediakan. 6. Apabila ada kelainan dalam hasil pemeriksaan laboratorium, Dokter Poliklinik Umum mengonsultasikan orang terpajan kepada Dokter Spesialis Penyakit Dalam. 7. Semua proses ini terus berjalan setiap bulannya selama 6 bulan. 8. Semua dokumen hasil pemeriksaan darah wajib dilampirkan. Pencegahan Pasca Pajanan (PPP) HIV 1. Pemberian ARV dan monitoring selanjutnya dilakukan oleh Dokter CST di Klinik Violeta. 2. Orang terpajan melaporkan kepada atasan langsung atau penanggung jawab ruangan bahwa dia mengonsumsi ARV. 3. Orang terpajan mengikuti prosedur pemberian ARV selanjutnya, 4. Orang terpajan melaporkan kepada Dokter CST bila ditemukan gejala atau tanda tanda klinis akibat efek samping ARV. 5. Dokter CST mempunyai kewenangan penuh terhadap monitoring pemberian dan penanganan terhadap efek samping ARV. 6. Apabila terjadi penghentian terapi ARV (drop out) sebelum waktunya (karena alasan apapun) maka orang terpajan harus melapor kepada atasan langsung dan Komite K3RS. 5. UNIT TERKAIT



Pasien, Orang terpajan, staf laboratorium, Rawat Jalan , IGD