5 0 102 KB
SPS RAMA SINTA Alamat : Kaligalang, Kaliagung, Sentolo, Kulonprogo Telp : 085951527447
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PAUD PELIBATAN ORANG TUA NAMA LEMBAGA
SPS RAMA SINTA
UNIT PROGRAM TGL. DISAHKAN
1 Juli 2021
KODE DOK.
SOP/PROS-014
STANDAR
PENGELOLAAN
TGL. REVISI
-
1 2
JUDUL TUJUAN
3
REFERENSI
4
PIHAK-PIHAK TERKAIT DOKUMEN
Pengelola Lembaga PAUD, Orang tua peserta didik, Mitra PAUD
PROSEDUR KERJA
a) Pembukaan yang meliputi: penjelasan tentang topik bahasan, memperkenalkan narasumber yang hadir, menyampaikan latar belakang tentang topik yang dibahas, meminta narasumber menyampaikan materi atau bahasannya. b) Penyampaian pendapat, notulis membuat catatan jika anggota masih malu atau belum menyampaikan pendapat secara spontan. c) Curah pendapat (setiap anggota diminta mengajukan pendapatnya tanpa dikomentari yang lain), d) Pembahasan dari apa yang telah disampaikan peserta. e) Diskusi terbuka. f) Penarikan kesimpulan, peserta merumuskan dibantu narasumber. g) Evaluasi pelaksanaan kegiatan
5 6
Kegiatan Pertemuan Orangtua Meningkatkan kesadaran orangtua atau anggota keluarga lain sebagai pendidik yang pertama dan utama. Meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan orangtua atau anggota keluarga lain dalam melakukan peningkatan gizi dan kesehatan, perawatan, pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan anak. Meningkatkan peran serta orangtua atau anggota keluarga lain dalam proses pendidikan anak usia dini di lembaga PAUD maupun di lingkungan masyarakat. Meningkatkan mutu pelaksanaan PAUD berbasis keluarga Undang-Undang RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang RI. Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permendiknas RI. Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Permendiknas no. 146 tahun 2014 Visi, Misi, dan Tujuan Lembaga
Notulen, dokumentasi kegiatan
Kulonprogo, 1 Juli 2021
Kepala Lembaga Suyamsih KOP LEMBAGA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PAUD PELIBATAN ORANG TUA NAMA LEMBAGA
KODE DOK.
SOP/PROS-014
UNIT PROGRAM
STANDAR
PENGELOLAAN
TGL. DISAHKAN
TGL. REVISI
-
1 2
JUDUL TUJUAN
3
REFERENSI
4
PIHAK-PIHAK TERKAIT DOKUMEN
5 6
PROSEDUR KERJA
Kunjungan Rumah Menjalin silaturahmi antara keluarga dengan pengurus dan lembaga pendidikan anak usia dini. Menggali informasi tentang pola-pola pendidikan orang tua dalam keluarga. Menemukan pemecahan masalah secara bersama terhadap masalah yang dihadapi oleh orang tua di rumah Undang-Undang RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang RI. Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permendiknas RI. Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Permendiknas no. 146 tahun 2014 Visi, Misi, dan Tujuan Lembaga Pengelola Lembaga PAUD, Orang tua peserta didik, Mitra PAUD Notulen, dokumentasi kegiatan a) Melakukan identifikasi keluarga yang akan dikunjungi. b) Melakukan komunikasi dengan keluarga yang akan dikunjungi dengan menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan, waktu yang dibutuhkan, dan proses kegiatan yang akan dilaksanakan. c) Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan berupa lembar pengamatan atau alat-alat dokumentasi lainnya. d) Memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan kepada semua anggota keluarga yang ada di rumah. e) Mengajak keluarga untuk berbagi pengalaman terkait dengan peningkatan gizi, pemeliharaan kesehatan, perawatan, pengasuhan, pendidikan untuk anak-anak dalam keluarga. f) Mengajak orang tua untuk melakukan permainan bersama anak di dalam keluarga dengan mengoptimalkan alat permainan edukatif yang ada dalam keluarga. g) Mengajak keluarga merefleksikan yang sudah dilakukan. h) Mengevaluasi kegiatan dengan aspek yang diuji seperti; waktu yang dipergunakan, kredibilitas narasumber, pendekatan kunjungan, dan partisipasi orang tua.
Kulonprogo, 1Juli 2021 Kepala Lembaga SUYAMSIH