13 0 57 KB
PELABELAN REAGEN ESENSIAL DAN BAHAN LAIN
SO P
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:1/2
UPT
KEPALA UPT PUSKESMAS drg.Febriyanti NIP.1981020620110120 03
PUSKESMAS SADENG PASAR 2. Pengertian
Pelabelan adalah suatu tata cara
memberi tanda pada sebuat
benda berupa gambar atau tulisan yang menunjukkan identitas benda tersebut agar tidak tertukar. 3. Tujuan
Sebagai acuan Langkah-langkah Pelabelan Reagen Esensial dan Bahan lain
5. Kebijakan
SK
Kepala
UPT
Puskesmas
Sadeng
Pasar
Nomor:440/
-SK./PkmSdpsr/I/2022 Tentang Pemantapan mutu internal 7. Referensi
Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012.
9. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Pelabelan Alat. a. Pelabelan peralatan dilakukan dengan menuliskan tahun pengadaan alat,kode alat,berisi tambahan informasi mengenai cara penyimpanan alat. 2. Pelabelan Bahan/Reagen. a. Menuliskan tanggal pembuatan. b. Menuliskan tanggal batas waktu pemakaian. c. Bentuk bahan kimia berupa cairan, bubuk, padat. d. konsentrasi bahan kimia. e. Catatan berisi tambahan informasi mengenai bahaya bahan kimia tersebut. 3. Pelabelan Spesimen. a. Memberi identitas pada wadah spesimen (pot sputum). b. Sebelum pengambilan spesimen, periksa form permintaan
laboratorium. c. Identitas pasien harus ditulis dengan benar disertai diagnosis atau keterangan klinis. d. Periksa apakah identitas telah ditulis dengan benar sesuai dengan pasien yang akan diambil spesimen. e. Catat apabila pasien telah mengkonsumsi obat-obatan tertentu, merokok, minum alkohol, pasca transfusi, dan lain-lain. Catatan ini nantinya harus disertakan pada lembar hasil laboratorium. 4. Pada
surat
pengantar/formulir
permintaan
pemeriksaan
laboratorium sebaiknya memuat secara lengkap: a. Tanggal permintaan. b. Identitas pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat/jenis pemeriksaan) 1. Identitas pengirim (nama, alamat, nomor telepon 11. Diagram Alir 13. Unit Terkait 15. N o
Halaman
Petugas laboratorium Rekam Perubahan Riwayat Dokumen Yang Diubah
Perubahan
Tanggal Diberlakukan