12 0 86 KB
PELACAKAN TB MANGKIR No. Dokumen 445/151.B/PKMTGB No. Revisi SOP Tanggal Terbit 07/01/208 1/2 Halaman UPT Puskesmas Tegalgubug
dr.Hj.Eliyah NIP.19631003 200112 2001
1. Pengertian
Pelacakan TB mangkir yaitu rangkaian kegiatan penyelidikan atau insvetigasi pasien TB yang tidak datang mengambil obat ke Puskesmas.
Tujuan
Sebagai acuan langkah-langkah petugas dalam melaksanakan Pelacakan TB Mangkir.
2.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Tegalgubug No. 445/ .B/PKMTGB tanggal / / /tentang Penanggung Jawab Program
4.
Referensi
Permenkes No. 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis
5.
Prosedur
1. Persiapan alat dan bahan : a. Format pelacakan TB mangkir 2. Petugas Yang melaksanakan : a. Petugas TB 3. Langkah – langkah : a. Petugas mendata pasien yang tidak mengambil obat ke Puskesmas b. Petugas memberikan informasi tentang pasien TB yang tidak mengambil obat ke Puskesmas kepada kader TB setempat c. Kader TB menindaklanjuti dengan mengunjungi pasien TB dan menanyakan alasan kenapa tidak datang pada saat jadwal pengambilan obat dan memotivasi pasien TB supaya mau datang kembali ke Puskesmas d. Kader mencatat hasil kunjungan rumah dan melaporkan kepada petugas TB e. Petugas mengevaluasi apakah pasien melakukan kunjungan ke Puskesmas setelah dilakukan pelacakan oleh kader TB
6.
Unit Terkait
1. Petugas TB
7. Rekaman Historis Perubahan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan