14 0 329 KB
PELAKSANAAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KESAMBEN
NO. SOP
:
440/SOP/SPM/594.33/III/2017
TANGGAL PEMBUATAN
:
30 Maret 2017
TANGGAL REVISI
:
TANGGAL EFEKTIF
:
DISAHKAN OLEH
:
30 Maret 2017
Kepala UPT Puskesmas Kesamben
dr.Rofiq Ahmad NIP. 19850321 201101 1 014 1. PENGERTIAN Pelaksanaan Kalibrasi Alat Kesehatan adalah kegiatan untuk menetukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan terhadap standart pengukuran yang dapat dilacak (treceable) ke Standar 2. TUJUAN
Nasional atau Internasional untuk satuan ukuran. Sebagai acuan untuk menerapan langkah-langkah
3. KEBIJAKAN
petugas dalam melakukan kalibrasi alat kesehatan. Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kesamben Nomor
4. REFERENSI 5. ALAT DAN
BAHAN
bagi
440/SK/Tata Kelola/594.1/III/2017 Tentang Pemberlakuan SOP. Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. 1. Seperangkat Komputer. 2. Alat tulis kantor. 3. Buku Kalibrasi.
6. PROSES
4. Alat kesehatan yang akan dikalibrasi. 1 Pengelola Barang melakukan verifikasi dan mencatat Alkes yang akan di kalibrasi. 2
Pengelola Barang melaporkan data Alkes yang akan dikalibrasi kepada Kasubag TU.
3
KTU
melaporkan
data
Alkes
dan
anggaran
yang
dibutuhkan untuk kalibrasi kepada Kapus. 4
Kepala
Puskesmas
mengevaluasi
data
Alkes
dan
anggaran untuk melakukan kalibrasi. 5
KTU menerima dan menyerahkan data yang telah disetujui oleh Kapus kepada pengelola barang.
6
Pengelola Barang mengajukan data Alkes yang akan di Kalibrasi Kerekanan dan menunggu jadwal pelaksanaan.
7
Pengelola Barang melakukan Kalibrasi Alkes bersama dengan rekanan.
Operasional Prosedur (SOP) Puskesmas Kesamben
8
Pengelola Barang memberikan tanda bukti Kalibrasi kepada pengelola barang.
9
Pengelola Barang mendokumentasikan data Alkes yang
7. UNIT
telah di Kalibrasi. Pengelola Barang, Ka TU, dan Kepala Puskesmas
TERKAIT 8. DOKUMEN
Bukti kalibrasi
TERKAIT 9. BAGAN ALIR
REKAM HISTORIS PERUBAHAN 1. 2. 3. 4. 5. Operasional Prosedur (SOP) Puskesmas Kesamben