18 0 91 KB
PELAKSANAAN TRACING
SOP
No.
: SOP/
Dokumen
/UKM/2020
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit Halaman
: 2 Juli 2020 : 1/3
Kontak tracing adalah proses identifikasi, menilai dan mengatur 1. Pengertian
pasien yang tertular suatu penyakit untuk mencegah penularan suatu penyakit lebih luas. (WHO) Untuk memberikan respons cepat ke orang yang baru atau diduga
2. Tujuan
terinfeksi, mengawasi mereka dengan cermat dan mencegah penyebaran virus lebih lanjut.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.445.4/036/PKMSB/2020 tentang Gugus Tugas covid-19 Buku pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
4. Referensi
Kementrian
kesehatan
RI,
Direktorat
jenderal
pencegahan dan pengendalian penyakit, Maret 2020. Contact tracing in the context of COVID-19. Interim guidance. WHO. 10 Mei 2020.
5. Prosedur
1. Persiapan Alat dan Bahan : -
Formulir pelacakan kontak erat
-
Formulir Identifikasi kontak erat
-
Formulir pendataan kontak
-
Formulir pemantauan
-
Formulir laporan harian penemuan kasus konfirmasi, PDP, ODP dan OTG
-
Formulir penyelidikan epidemiologi
-
Pulpen
-
Termometer
-
Hand sanitizer
-
APD seperti hazmat, sarung tangan, masker bedah
2. Petugas yang melaksanakan : Surveilance, Bina Wilayah. 3. Langkah- langkah : a. Petugas melakukan identifikasi kontak. fase identifikasi kontak adalah orang yang mempunyai kontak dengan kasus dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala, yaitu: 1) Semua orang yang berada kurang 1 meter dengan pasien selama > 15 menit. 2) Semua orang yang berkontak langsung dengan pasien. 3) Semua orang yang berada di lingkungan tertutup yang sama dengan pasien. 4) Semua fasilitas layanan kesehatan yang dikunjungi kasus termasuk seluruh petugas kesehatan yang berkontak dengan pasien tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang standar. 5) Semua orang yang berkontak dengan jenazah dari hari kematian sampai dengan penguburan. b. Petugas melakukan pendataan kontak erat. Hal yang didata yaitu ; Identitas lengkap nama lengkap, usia, alamat lengkap, alamat kerja, nomer telepon, nomer telepon keluarga, penyakit penyerta (komorbid), dan sebagainya sesuai dengan formulir pelacakan kontak erat c. Petugas menjelaskan maksud dari upaya pelacakan kontak, rencana monitoring harian yang akan dilakukan, informasi untuk segera menghubungi puskesmas jika muncul gejala dan bagaimana
tindakan
awal
untuk
mencegah
penularan,
memberikan saran untuk tidak bepergian semaksimal mungkin atau kontak dengan orang lain. d. Petugas melakukan tindak lanjut kontak dengan pemantauan
setiap hari untuk menginformasikan perkembangan dan kondisi terakhir dari kontak erat 6. Unit Terkait
7. Rekaman Historis Perubahan
-
Kader kesehatan
-
Tokoh masyarakat
-
Relawan dari PMI No
Yang Dirubah
Isi
Tgl. Mulai
Perubahan
Diberlakukan