11 0 75 KB
PELAPORAN PROGRAM KESELAMATAN DAN PELAPORAN INSIDEN No. Dokumen SOP
No. Revisi Tanggal terbit Halaman
KLINIK PRATAMA
dr.Wicaksono,M.Kes.
WIDYA BHAKTI INTI 1.
Pengertian
Pelaporan Keselamatan Pasien merupakan hal yang penting dalam program peningkatan keselamatan pasien. Pelapran Insiden adalah prosedur yang berisi langkah-langkah pelaporan setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cidera yang tidak seharusnya terjadi. Pelaporan insiden juga dapat membantu menemukan dan menyelesaikan masalah dengan mengaplikasikan metode problem solving sebagai sebuah pembelajaran (learning).
2.
Tujuan
Sebagai acuan dalam upaya menurunkan Insiden Keselamatan Pasien dan meningkatkan Mutu Pelayanan dan Keselamatan pasien.
3.
Kebijakan
Keputusan Penanggung Jawab Klinik Nomor …/…/…/…/ tentang Penanganan Insiden Keselamatan Pasien di Klinik Peratama Widya Bhakti
4.
Referensi
1.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Klinik.
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
4.
Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi FKTP, Kemenkes 2017.
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Tentang
Standar
Kegiatan
Usaha
dan
Produk
pada
Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
Sektor
Kesehatan. 5.
Alat dan Bahan
ATK
6.
Prosedur
1.
Apabila terjadi suatu insiden Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Potensi Cidera )KPC), dan Kejadian Nyaris Cidera (KNC) di fasilitas kesehatan wajib segera ditindak lanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan.
2.
Setelah ditindak lanjuti segera dibuat laporan insiden dengan mengisi formulir laporan insiden pada akhir jam kerja kepada atasan/kepala divisi langsung, paling lambat 1x24 jam dan jangan menunda laporan.
3.
Setelah selesai mengisi laporan segera serahkan kepada atasan/kepala divisi langsung.
4.
Kepala divisi langsung memeriksa laporan dan melakukan grading resiko terhadap insiden yang dilaporkan.
5.
Hasil grading akan menemukan bentuk investigasi dan analisa yang akan dilakukan.
6.
Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke tim Keselamatan Pasien di fasilitas kesehatan.
7.
Tim Keselamatan Pasien akan menganalisa kembali hasil investigasi dan laporan insiden untuk menemukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan dengan melakukan grading.
8.
Setelah melakukan investigasi lanjutan, tim Keselamatan Pasien akan membuat laporan dan rekomendasi perbaikan serta pembelajaran.
9.
Hasil investigasi lanjutan, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada atasan/kepala divisi langsung.
10. Rekomendasi untuk “perbaikan dan pembelajaran” diberikan umpan balik kepada unit terkait. 11. Unit kerja membuat analisa dan trend kejadian di satuan kerja masingmasing. 12. Monitoring dan evaluasi perbaikan oleh tim Keselamatan Pasien 7.
Bagan Alir
8.
Unit Terkait
Semua Unit Pelayanan
1.
4.
Dokumen
2. Buku Registrasi Pendaftaran
Terkait
3. Rekam Medis
Rekaman Historis Perubahan
No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan