Sop Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA INTERNAL NO.Dokumen : 440/SOP/



SOP



No.Revisi



/404.102.4.13/2023



: 01



Tanggal terbit : 02 JANUARI 2023 Halaman



: 1/2.



PUSKESMAS KENDAL



1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/ Langkah–langkah



drg. Retno Dewi. S, MM NIP. 19760206 200312 2 005



Insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cedera, kejadian potensial cedera dan kejadian sentinel. Pelaporan Insiden adalah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran. a. Terlaksananya sistem pelaporan dan pencatatan insiden keselamatan pasoien di Puskesmas b. Diketahui penyebab insiden keselamatan pasien sampai pada akar masalah c. Didapatkannya pemberlajaran untuk perbaikan asuhan kepada pasien agar dapatmencegah kejadian yang sama di kemudian hari d. Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas e. Sistem pelaporan diharapkan dapat mendorong individu di Puskesmas untuk peduli akan bahaya atau potensi bahaya yang dapat terjadi pada pasien f. Untuk memonitor upaya pencegahan terjadinya kesalahan (eror) sehingga dapat mendorong dilakukan investigasi. Surat keputusan Kepala Puskesmas Kendal Nomor : 400.7.22.1/00.38/404.302.4.13/2023 tentang Sistem pelaporan insiden keselamatan pasien internal dan eksternal di Puskesmas PEDOMAN PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN IKP KKPRS 2008 EDISI2.



Persiapan alat : 1. Alat tulis. 2. Buku register Keselamatan pasien Pelaksanaan : 1. Jenis-Jenis Insiden : a. Kondisi Potensial Cedera (KPC); kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. b. Kejadian Tidak Cedera (KTC); insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.



c. Kejadian Nyaris Cedera (KNC); terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. d. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD); insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien. e. Kejadian Sentinel; suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius 2. Pelaporan Insiden : a. Yang harus dilaporkan : Kejadian yang sudah terjadi, potensi terjadi maupun yang nyaris terjadi. b. Yang membuat laporan : - Siapa saja atau semua staf yang pertama menemukan kejadian dalam waktu maksimal 2x24 jam dengan ketahui atasan langsung. - Siapa saja atau semua staf yang terlibat dalam kejadian dalam waktu maksimal 2x24 jam dengan ketahui atasan langsung. . c. Pelaporan insiden kepada Komite Keselamatan Pasien harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim (tanpa identitas), tidak mudah diakses oleh yang tidak berhak, tidak boleh digandakan/dicopy. d. Pelaporan insiden ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien dan tidak untuk menyalahkan orang (non blaming). 6. Bagan Alir 7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Histori Perubahan



Semua unit No



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan



PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA INTERNAL NO.Dokumen : 440/DT/



DT



No.Revisi



/404.102.4.13/2023



: 01



Tanggal terbit : 02 JANUARI 2023 Halaman



: 1/2.



PUSKESMAS KENDAL



drg. Retno Dewi. S, MM NIP. 19760206 200312 2 005



HASIL NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



LANGKAH-LANGKAH



DILAKUKAN



TIDAK DILAKUKAN