11 0 305 KB
PELAYANAN PASIEN DI BP GIGI No. Dokumen : SOP/BPG-012016 No. Revisi
: 00
Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Plandaan
SOP Tanggal Terbit : 04 Januari 2016 PUSKESMAS PLANDAAN Halaman
1.
Pengertian
: 1/3
Pelayanan pasien di BP Gigi adalah
dr. ASNAN BUDI SASMITO NIP. 196910242002121003 prosedur pelayanan terhadap
pasien yang datang ke BP Gigi mulai dari saat diterima sampai pasien selesai ditangani. 2.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pelayanan pasien di BP Gigi
3.
Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Plandaan No.188.4/259/415.25.15 tentang Jenis-Jenis Pelayanan pada UPTD Puskesmas Plandaan
4.
Referensi
1. Permenkes no.75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas 2. Kemenkes RI Tahun 2013 Tentang Panduan Praktek Klinis Kedokteran Gigi Pada Pelayanan Primer
5.
Alat dan Bahan
1. Sonde 2. Pinset 3. Kaca Mulut 4. Exavator
6.
Langkah – langkah
1. Pasien datang daftar di loket, karcis dan rekam medik di antar petugas ke BP gigi. 2. Pasien menunggu dipanggil oleh perawat gigi untuk mendapatkan pelayanan gigi. 3. Pasien dipersilahkan duduk di dental chair kemudian dilakukan anamnesa dan pemeriksaan gigi. 4. Dokter Gigi memberitahukan diagnose dan rencana terapi kepada pasien dan perawat gigi. 5. Perawat gigi menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan untuk perawatan gigi sesuai dengan terapi yang akan diberikan. 6. Dokter gigi melakukan perawatan gigi dibantu oleh perawat gigi, jika dalam situasi tertentu dokter gigi berhalangan, perawat gigi melakukan perawatan gigi sesuai instruksi dokter gigi. 7. Jika ada pasien dengan kondisi yang tidak bisa ditangani di Puskesmas maka pasien tersebut dirujuk ke Rumah Sakit
8. Bila dibutuhkan pemeriksaan penunjang, maka pasien di konsulkan ke bagian lain ( Laboratorium, BP Umum) dengan memakai form rujukan internal. 9. Semua data pasien, hasil pemeriksaan dan penanganan dicatat dalam buku personal folder. 10. Bila pasien perlu diberikan obat, maka diberi resep untuk diambil di Apotek Rawat Jalan. 7.
Diagram Alir Pasien datang daftar di loket, karcis dan rekam medik di antar petugas ke BP. gigi
Pasien menunggu dipanggil oleh perawat gigi untuk mendapatkan pelayanan gigi.
Pasien dipersilahkan duduk di dental chair kemudian dilakukan anamnesa dan pemeriksaan gigi.
Dokter Gigi memberitahukan diagnose dan rencana terapi kepada pasien dan perawat gigi.
Perawat gigi menyiapkan alat dan bahan yang sesuai dengan terapi yang akan diberikan
Dokter gigi melakukan perawatan gigi dibantu oleh perawat gigi, jika dalam situasi tertentu dokter gigi berhalangan, perawat gigi melakukan perawatan gigi sesuai instruksi dokter gigi
Jika ada pasien dengan kondisi yang tidak bisa ditangani di Puskesmas maka pasien tersebut dirujuk ke Rumah Sakit
Bila dibutuhkan pemeriksaan penunjang, maka pasien di konsulkan ke bagian lain (Laboratorium, BP.Umum) dengan memakai form rujukan internal.
2/3
Semua data pasien, hasil pemeriksaan dan penanganan dicatat dalam buku personal folder.
Bila pasien perlu diberikan obat, maka diberi resep untuk diambil di Apotek Rawat Jalan.
8.
Hal – hal yang perlu diperhatikan
9.
Unit Terkait
1. Loket 2. Laboratorium 3. BP Umum 4. Apotek
10. Dokumen Terkait
-
11. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
3/3
Tanggal mulai diberlakukan
4/3
5/3