10 0 80 KB
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER No. Dokumen : XXX/SOP/ADMEN/PUD/2019 SOP No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 05/04/2019 Halaman : 1/2 PUSKESMAS PUDI 1. Pengertian
AHMADAN, AMK NIP 197308151993031007 1.
Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2.
Pengobatan
tradisional
merupakan
salah
satu
upaya
pengobatan dan/atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran
dan/atau
ilmu
keperawatan
yang
banyak
dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah 2. Tujuan
kesehatan. Meningkatkan derajat kesehatan pengobatan tradisional dan derajat
3. Kebijakan
kesehatan masyarakat dengan penggunaan obat-obat tradisional. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pudi No. 007/SOP/1.1.1.3/UKM/PUD/2019 tentang
4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah
Pelayanan Kesehatan
Tradisional Komplementer. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional. 1. Petugas menyiapkan SPT dan blangko
untuk
membina
Pengobatan Tradisional 2. Petugas mengunjungi Pengobatan Tradisional 3. Petugas
melakukan
wawancara
terhadap
pemilik
atau
penanggung jawab Pengobatan Tradisional meliputi : a. Nama Pengobat Tradisional, nama penanggung jawab/pemilik, alamat b. No. izin usaha, izin dari Dinas Kesehatan, Sertifikat Pelatihan Tentang Pengobatan Tradisional, Jumlah Karyawan, Karyawan (sudah terlatih) c. Bahan yang digunakan dalam Pengobatan Tradisional (tidak mengandung bahan kimia, terbuat dari tanaman obat, tidak menggunakan alat medis seperti injeksi, tidak menggunakan obat-obatan medis, dll) 4. Petugas memberikan penyuluhan 5. Petugas memberikan sosialisasi obat-obat tradisional dan manfaatnya melalui pembentukan kelompok Asuhan Mandiri
dengan pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Akupresure 6. Petugas bersedia memberikan pembinaan bila diperlukan 7. Petugas melakukan pencatatan dari pembinaan yang telah dilakukan 8. Petugas mmebuat laporan kegiatan sesuai dengan kebutuhan 6. Diagram Alir (Bila perlu) 7. Unit Terkait
Kader Pengobat Tradisional
8. Dokumen Terkait
Masyarakat 1. Blangko pembinaan 2. Materi sosialisasi/penyuluhan 3. Daftar hadir 4. Notulen
9. Rekaman Historis Perubahan
No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
2/2