13 0 74 KB
No. Dokumen : 009/SOP/UKP/PKMSOP
SDRT No. Revisi : Tanggal Terbit :14-03-2017 Halaman : 1/3
UPT
A.Nurjaman D, S.Kep,
Puskesmas
Ners, M.Mkes
Sindangratu
19660211 198803 1 004
1. Tujuan
Menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke puskesmas perlu dilakukan monitoring secara rutin, pemeliharaan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan terhadap sarana dan peralatan puskesmas
2. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 026/SK/PKM-SDRT/II/2017 Tentang Penanggung Jawab pengeloah barang Puskesmas Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan peralatan puskesmas merupakan inspeksi terhadap sarana dan peralatan puskesmas dalam rangka pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan peralatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan.
3. Ruang lingkup 4. Definisi
5. Prosedur
1. Petugas membuat ceklist pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan peralatan puskesmas 2. Petugas membuat jadwal inspeksi atau pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan terhadap sarana dan peralatan puskesmas 3. Petugas membuat prosedur perbaikan sarana dan peralatan bila terjadi kerusakan 4. Petugas memulai pemantauan sarana dan peralatan puskesmas di semua ruang yang ada di puskesmas 5. Petugas mencatat kondisi sarana dan peralatan yang rusak unruk diperbaiki
6. Petugas mengidentifikasi sarana dan peralatan yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan 7. Petugas melaporkan perbaikan barang dan rencana pemeliharaan 8. Petugas menjadwalkan perbaikan 9. Petugas melaksanakan perbaikan 10. Petugas mengevaluasi hasil perbaikan 11. Petugas melakukan pencatata hasil perbaikan 6. Diagram Alir Mempersiapka n ceklist pemantauan
Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang memerlukan perpemeliharaan dan perbaikan Melaporkan perbaikan barang dan rencana pemeliharaan
Pencatatan hasil perbaikan
Melakukan pemantauan sarana dan prasarana di setiap ruangan
Mencatat kondisi sarana prasarana yang rusak sesuai dengan check list yang ada
Membuat jadwal perbaikan dan melaksanakan perbaikan
Melakukan evaluasi terhadap perbaikan sarana dan prasarana
7. Referensi 8. Dokumen Terkait
Kesepakatan Bersama, Housekeeping manual, Policy and Prosedure Check List, Jadwal Kegiatan, Laporan Hasil
9. Distribusi
Program Kesehatan Lingkungan