12 0 59 KB
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pemantauan Sistem Utilitas / Prasarana No Dokumen
No Revisi
Halaman 1/1
Prosedur Tetap
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Tgl Terbit
Ditetapkan oleh Direktur UPT RSUD Besuki
dr. IMAM HARIYONO NIP. 19740421 200903 1 001 1. Pemantauan instalasi listrik adalah pemantauan jaringan Listrik di setiap ruang sehingga aman dan tidak terjadi konsleting. 2. Pemantauan instalasi air adalah pemantauan sambungan air disetiap ruang yang ada sambungan airnya sehingga aman dan tidak terjadi kebocoran Sebagai acuan dalam menjamin keamanan pasien/ keluarga yang berkunjung ke rumah sakit dan melakukan perbaikan bila terjadi kerusakan pada instalasi listrik dan instalasi air Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket dan menghormati hak pasien. (Sesuai Dengan SK Direktur RSUD Besuki No. 440 / 200.7 / 431.519.13 / 2019Tentang Kebijakan pemantauan sistem utilitas / prasarana di RSUD Besuki). Pelaksanaan: 1. Petugas mempersiapkan ceklis pemantauan instalasi listrik, instalasi air dan prasarana yang telah tersedia 2. Petugas memantau instalasi listrik dan instalasi air serta prasarana rumah sakit apakah dalam kondisi baik disetiap ruangan yang ada di rumah sakit 3. Petugas memantau instalasi listrik dan instalasi air serta prasarana apakah terjadi kerusakan disetiap ruangan yang tersedia instalasi dan prasaran terssebut 4. Petugas mengisi ceklis yang telah dipersiapkan 5. Petugas melaporkan hasil pemantauan instalasi listrik dan instalasi air serta prasarana kepada direktur rumah sakit 6. Petugas mendokumentasikan hasil pemantauan instalasi listrik, instalasi air rumah sakit serta prasarana rumah sakit Bagian Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana