SOP Pemberhentian Karyawan PT. Siemens Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. Siemens Indonesia



STANDARD OPERATING PROCEDURE PHK KARYAWAN DEPARTEMEN: HUMAN RESOURCES



No. Dokumen



: SOP/HRD/07



Tanggal Berlaku



: 10 April 2019



Status Revisi



: 00



Halaman



: 1/5



1.1 Latar Belakang Pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau seijin keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan juga harus dengan baik – baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik. Dampak pemberhentian bagi karyawan yang diberhentikan yaitu dampak secara psikologis dan dampak secara biologis. Pemberhentian yang berdasarkan pada Undang –undang 12 tahun 1964 KUHP, harus berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan misalnya memberikan uang pension atau pesangon. Pemberhentian juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan organisasi perusahaan. Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajer sumberdaya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka Berdasarkan pernyatan-pernyataan ini, pemberhentian karyawan menjadi suatu hal yang riskan dan dapat memicu buruknya nama perusahaan maupun pekerja yang diberhentikan dimata masyarakat maupun orang-orang yang ikut berperan dalam perusahaan. Oleh karena itu dibutuhkan Standar operasional Prosedur atau SOP yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberhentian karyawan. Dengan adanya SOP, penyelenggaraan PHK dapat dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan maupun pekerja. Selain itu, hak-hak pekerja yang di PHK juga terpenuhi tanpa perlu adanya pengajuan hokum ke pihak pengadilan.



1.2 Tujuan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut: 1. Sebagai tata cara pelaksanaan pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. 2. Memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. 3. Berlangsungnya pemberhentian karyawan yang kondusif tanpa menibulkan kericuhan maupun jalan hukum yang dapat mencemarkan nama perusahaan maupun pekerja. 4. Adanya pelaksanaan pemberhentian karyawan yang dilakukan dengan informasi yang terbuka bagi kedua pihak yang berkaitan. 1.3 Sasaran Sasaran SOP (Standar Operasional Prosedur) pemberhentian karyawan ini adalah: 1. Setiap karyawan yang bekerja pada setiap unit di perusahaan PT Siemens Indonesia melakukan pekerjaan sebaik mungkin dengan tidak melalaikan setiap tugas dan tanggung jawab. 2. Pihak perusahaan tidak melakukan pemberhentian tanpa disertai alasan yang jelas. 3. Peningkatan kualitas pekerja di perusahaan PT. Siemens Indonesia 1.4 Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemberhentian karyawan mulai dari pemanggilan karyawan, pembuatan surat pemberhentian, persetujuan, dan pemberian hak-hak karyawan atas pengabdiannya pada perusahaan. 1.5 Penanggung Jawab Standar Operasional Prosedur Pemberhentia Karyawan dibuat oleh pihak Administrasi perusahaan setelah melakukan rapat direksi dengan seluruh pihak di perusahaan dan telah disetujui oleh Direktur Utama PT. Siemens Indonesia 1.6 Alasan Pemberhentian  Atas dasar UU No 13/2003 Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Mis. Karyawan anak-anak, WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang 1. Keinginan Perusahaan Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat yang disebabkan oleh hal-hal berikut: a) Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan b) Perilaku dan disiplinnya kurang baik



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



c) Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan d) Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain e) Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan Perusahaan dapat melakukan PHK bila karyawan melakukan kesalahan berat a) Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang/uang milik perusahaan b) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan c) Mabuk, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja d) Menyerang, menganiaya mengintimidasi teman sekerja di lingkungan kerja, dll Keinginan karyawan a) Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua b) Kesehatan yang kurang baik c) Melanjutkan Pendidikan d) Ingin berwiraswasta Pensiun Pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melakukan pekerjaan. Kontrak kerja berakhir Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telat diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima. Kesehatan karyawan Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Meninggal dunia Karyawan meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiunbag keluarganya sesuai peraturan yang ada Perusahaan dilikuidasi Karyawan akan dilepas bila perusahaan dilikuisasi ata ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas (PHK) harus mendapat pesangon sesuai ketentuan pemerintah.



1.7 Standar Operasional Prosedur (SOP) SOP adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya. Tabel 1 SOP Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK)



No Kegiatan 1



Tanggung Jawab



Menyerahkan Surat Peringatan karyawan kepada HRD karyawan dan kepada Direktur Utama.



2



Rapat direksi, mempertimbangkan kesalahan dan Seluruh Direksi memutuskan mem-PHK atau tidak karyawan yang bersangkutan.



3



Apabila karyawan tidak di-PHK, maka dilakukan Direksi yang Bersangkutan pemberitahuan bersangkutan



kepada disertai



karyawan pernyataan



yang maupun



persyaratan yang harus dilakukan karyawan.



4



Apabila karyawan di-PHK, dibuat memo untuk Direksi yang Bersangkutan proses PHK Karyawan ke HRD.



5



Menerima memo dari direksi yang bersangkutan dan HRD menghitung hak-hak karyawan kemudian membuat dan menyerahkan memo ke Direktur Keuangan untuk persetujuan pengeluaran uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja.



6



Jika



setuju



menandatangani



mengembalikan ke HRD. 7



memo



dan Direktur Sekretaris



Membuat surat PHK untuk ditandatangani karyawan HRD dan Direktur Utama.



Keuangan,



8



Menandatangani Surat PHK.



Karyawan Bersangkutan



9



Menandatangani Surat PHK.



Direktur Utama



10



Menyerahkan memo persetujuan dieksi ke Akunting



Staf HRD



11



Menerima memo, menghitung, dan memproses Akunting pengeluaran uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja dan menyerahkannya ke karyawan



12



Menerima surat pemberhentian dan pesangon.



Karyawan



yang