Sop Pemberhentian Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERHENTIAN KARYAWAN DI LINGKUNGAN YARSI SUMBAR RUMAH SAKIT ISLAM “IBNU SINA” YARSI SUMBAR



STANDAR OPERASIONAL PROCEDUR



No. Dokumen 02. B.SOP-SDM /I.2015 Tanggal Terbit: Januari 2015



No. Revisi



Halaman 1/4



Ditetapkan Oleh Direktur Eksekutif ,



Dr. Abdi Setia Putra, MARS



PENGERTIAN



Berakhirnya hubungan kerja antara karyawan tetap dengan lembaga, disebabkab oleh Karyawan melakukan kesalahan yang sebelumnya telah diberikan peringatan lisan, tertulis I – III, Karyawan mengundurkan diri sebagai karyawan, Karyawan melakukan kesalahan berat sesuai dengan salah satu bunyi pasal 56 ayat 1 sampai ayat 16 tentang larangan, Karyawan pensiun karena sudah berusia 56 tahun, Karyawan meninggal dunia. Pensiun muda diberikan setelah bekerja > 20 tahun.



TUJUAN



Agar status yang bersangkutan menjadi jelas dan semua hak hak ybs dapat dibayarkan lembaga sesuai ketentuan UU Ketenagaan kerjaan yang berlaku.



RUANG LINGKUP



Ruang lingkup dimulai dari masuknya surat pengunduran diri atau keputusan Pihak PHI ( penyelesaian hubungan industrial), keluar nya SK pemberhentian di akhiri dengan pembayaran hak hak yb sesuai ketentuan yang berlaku.



KEBIJAKAN



1. Karyawan tetap pemberhentiannya dilakukan oleh Pengurus Yayasan berdasarkan usulan direktur/ pimpinan unit kegiatan Yayasan. Sedangkan Karyawan tidak tetap pemberhentiannya dilakukan oleh direktur/ pimpinan unit kegiatan Yayasan 2. Hak Karyawan berhenti diberikan sesuai dengan ketentuan UU dan PKB yang berlaku dilingkungan Yarsi Sumbar. 3. Kepada karyawan yang telah memasuki pensiun (Pensiun Penuh) selain pembayaran pesangon juga diberikan kartu identitas pensiun dan penghargaan dengan ketentuan :  Kelompok I dan II : 2 emas (5 gram) .  Kelompok III : 2,5 emas



PEMBERHENTIAN KARYAWAN DI LINGKUNGAN YARSI SUMBAR



RUMAH SAKIT ISLAM “IBNU SINA” YARSI SUMBAR PADANG



PROSEDUR



No. Dokumen No. Revisi Halaman 02.B.SOP-SDM 2/4 /I.2015  Kelompok IV : 3 emas a. Jaminan Kesehatan di RSI “Ibnu Sina” Yarsi Sumbar dengan fasilitas sesuai dengan kelompok kerja terakhir. b. Untuk pensiun muda hanya ditanggung diri sendiri. Berhenti atas Permintaan Sendiri 1. Membuat surat permohonan berhenti kepada pengurus Yarsi Sumbar. 2. Pimpinan unit kegiatan meneruskan surat permohonan berhenti karyawan dan membuat surat pengantar ke Pengurus Yarsi Sumbar. 3. Pembuat SK berhenti karyawan oleh SDM Kantor Pusat dan ditanda tangani oleh Pengurus Yarsi Sumbar. 4. Pembuatan Nota pesangon oleh SDM kantor pusat, kemudian diproses oleh bag. Keuangan Kantor Pusat dan uang ditransfer ke Unit Kegiatan. Berhenti akibat melakukan pelanggaran berat 1. Setelah mendapatkan peringatan tertulis yang ke III dan/atau melanggar salah satu ayat pada pasal 27 ayat 1 s/d 16 setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka lembaga dapat melakukan PHK. 2. Jika memang ada indikasi melawan hukum, maka lembaga akan melaporkan ke pihak berwajib dan akan dibuktikan terlebih dahulu dipengadilan. 3. Dari hasil pengadilan akan diteruskan ke PHI (Penyelesain Hubungan Industrial). 4. Setelah proses di PHI selesai maka akan keluar surat persetujuan PHK ybs. 5. Pembuatan SK dan Nota pesangon ybs sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Nota pesangon di proses di Bag. Keuangan Kantor Pusat, uang dikirim ke unit kegiatan.



PEMBERHENTIAN KARYAWAN DI LINGKUNGAN YARSI SUMBAR



RUMAH SAKIT ISLAM “IBNU SINA” YARSI SUMBAR PADANG



No. Dokumen 02.B.SOP-SDM /I.2015



No. Revisi



Halaman 3/4



Berhenti karena memasuki masa pensiun penuh 1. Sebulan sebulan masuk usia 56 tahun sudah ada pemberitahuan dari DE. 2. Unit sudah memberikan cuti besar kepada ybs. 3. Pembuatan SK pensiun yang ditanda tangani oleh pengurus Yarsi Sumbar. 4. Pembuatan nota pesangon, kemudian dilakukan proses oleh Bid Keuangan Kantor Pusat dan uang ditransfer ke unit kegiatan. Pensiun Muda 1. Karyawan yang telah memasauki masa kerja lebih dari 20 tahun maka dapat mengajukan pensiun muda, 2. Karyawan membuat surat permohonan pensiun muda ke Pengurus Yarsi Sumbar. 3. Pembuatan SK pensiun yang ditanda tangani oleh Pengurus Yarsi Sumbar. 4. Pembuatan Nota Pesangon, kemudian diproses oleh bagian keuangan dan ditransfer ke unit kegiatan. Meninggal Dunia 1. Pemberitahuan dari unit kegiatan ke Pengurus Yarsi Sumbar. 2. Dibuat nota santunan kematian dan nota pesangon oleh SDM Kantor Pusat. 3. Nota Pesangon dan santuanan kematian di proses di Bid Keuangan dan uang ditranfer ke unit kegiatan Unit Terkait



1. 2. 3. 4.



Pengurus Yarsi Sumbar Pimpinan Unit Bidang SDM dilingkungan Yarsi Sumbar. Bid. Keuangan dilingkungan Yarsi Sumbar.



Tolak Ukur keberhasilan



1. Semua kegiatan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. 2. Karyawan puas dengan pelayanan yang diberikan dalam proses pengurusan karyawan berhenti. 3. Proses cepat, tepat.