SOP Sanitasi Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDARD OPERATING PROCEDURE



Doc No



: AR-SOP/SAN/0112/18



Effective Date : 1 Desember 2018



SANITASI Sanitasi Karyawan



Revision



: 00



Page



: 1 of 6



Lembar Pengesahan :



Dibuat Oleh



Diperiksa Oleh



Disetujui Oleh



Nama : Jabatan :



Nama : Jabatan :



Nama : Jabatan :



1



STANDARD OPERATING PROCEDURE



Doc No



: AR-SOP/SAN/0112/18



Effective Date : 1 Desember 2018



SANITASI Sanitasi Karyawan



Revision



: 00



Page



: 1 of 6



1. TUJUAN Prosedur SOP Sanitasi Karyawan ini disusun untuk memberikan panduan sanitasi tenaga kerja di bagian processing CV. Arlindo 2. RUANG LINGKUP Penerapan prosedur ini dilaksanakan oleh bagian packaging dan processing di CV. Arlindo 3. TANGGUNG JAWAB Bagian produksi dan packaging makanan harus sesuai dengan prosedur sanitasi agar kualitas makanan yang diproduksi tidak berubah rasa ataupu tidak mengurangi kualitas makanan sampai di outlet. 4. DEFINISI Tidak ada kata spesifik yang digunakan dalam prosedur ini. Peristilahan yang berkaitan dengan sistem Quality & Food Safety System mengacu pada referensi.



2



STANDARD OPERATING PROCEDURE



Doc No



: AR-SOP/SAN/0112/18



Effective Date : 1 Desember 2018



SANITASI Sanitasi Karyawan



Revision



: 00



Page



: 1 of 6



Tenaga Kerja Proses 1) Setiap karyawan yang sedang menjalani pemeriksaan kesehatan atau di bawah pengawasan dokter yang menunjukkan tanda-tanda adanya penyakit menular atau hal lain yang tidak normal yang bisa menjadi sumber pencemaran mikroba terhadap produk, bahan kemasan dan peralatan dilarang masuk ke area packaging dan processing serta gudang sampai kondisi baik. 2) Karyawan processing harus bebas dari luka-luka infeksi, luka terbuka pada tangan, lengan, wajah atau kepala mereka. 3) Jika karyawan luka saat proses produksi, percikan darah atau eksudat luka pada dinding harus segera dibersihkan dengan menggunakan antiseptik. 4) Sampah yang terkena paparan darah (perban) dibuang terpisah dengan sampah lain. 5) Produk yang terkena percikan darah akan diisolasi dari tempat produksi dan dimusnahkan. 6) Setiap karyawan processing yang pekerjaannnya langsung menyentuh produk, permukaan yang menyentuh produk, dan kemasan harus menerapkan prinsip-prinsip higienis yang meliputi : a. Seragam Kerja. Aturan penggunaan seragam kerja antara lain : 1. Tidak diboleh menggunakan saku, kancing peniti, jarum pentul dan acessoris lainnya. 2. Diganti setiap 1 hari sekali dengan warna yang berbeda. 3. Pencucian seragam dilakukan 1 hari sekali oleh pihak internal yang ditunjuk oleh perusahaan. 4. Tercatat laporannya di form 3S-FSSOP-GA05 b. Penutup kepala Aturan penggunaan Penutup kepala: 1. Tidak boleh menggunakan peniti, jarum pentul dan aksesoris lainnya. 2. Warna putih digunakan hanya untuk di ruang proses (high risk) 3. Diganti setiap 1 hari sekali 4. Pencucian seragam dilakukan oleh pihak internal yang ditunjuk oleh perusahaan. 5. Pemakaian penutup kepala berdasarkan warna untuk area low risk dan area high risk. Untuk area low risk mengunakan warna hitam dan untuk area high risk menggunakan warna putih, 5. Tercatat laporannya di form 3S-FSSOP-GA05



3



STANDARD OPERATING PROCEDURE



Doc No



: AR-SOP/SAN/0112/18



Effective Date : 1 Desember 2018



SANITASI Sanitasi Karyawan



Revision



: 00



Page



: 1 of 6



c. Sarung Tangan Aturan penggunaan sarung tangan antara lain : 1. Penggunaan sarung tangan pada saat produk sedang dan setelah melalui proses sanitizer. 2. Diganti setiap perubahan jenis produk atau setelah menggunakan toilet. 3. Dilarang memakai sarung tangan bekas. d. Masker Aturan penggunaan masker antara lain : 1. Penggunaan masker pada saat masuk ke area low risk dan high risk. 2. Masker harus menutupi bagian hidung dan mulut 3. Penggantian masker dilakukan setiap hari. e. Untuk keefektifan sanitasinya, air dalam footbath yang telah diberi sanitizer harus selalu diganti setiap 4 jam sekali. Dosis chlorine adalah 200 ppm. f. Bagi karyawan processing tidak diperkenankan memiliki jenggot, kumis, atau jambang. Dan diwajibkan menggunakan penutup mulut & hidung (masker) g. Karyawan processing diwajibkan mencuci dan mengeringkan tangan dengan benar sebelum memulai pekerjaan, sesudah makan dan minum, setelah ke toilet, setiap selesai istirahat dan atau setiap waktu dimana tangan terkena kotoran atau kontaminan lain. h. Alur proses mencuci tangan adalah karyawan diwajibkan mencuci tangan sebelum dan setelah memasuki ruang ganti ditempat cuci tangan yang terletak di toilet dekat ruang ganti pakaian. Selanjutnya karyawan diwajibkan mencuci tangannya kembali pada saat memasuki ruang proses, sebelum melakukan proses sortasi dan proses perajangan. i. Karyawan processing tidak boleh menggunakan perhiasan atau benda lain yang mudah lepas yang memungkinkan jatuh ke dalam produk, peralatan atau tangki di area processing. Misalnya jam tangan, antinganting, cincin, kalung, peniti (Pin), bros dan lain-lain. j. Pensil tidak boleh berada di area processing. Pulpen atau peralatan lain tidak boleh disimpan di atas pinggang termasuk saku, lubang kancing, kerah baju, rambut, atau diselipkan di telinga. k. Makanan dan minuman tidak boleh disimpan di area packaging dan processing, namun hanya boleh disimpan, dibawa, dan dikonsumsi di area yang sudah ditentukan, seperti kantin. l. Dilarang merokok dan mengunyah permen karet diseluruh area packaging dan processing, tempat penyimpanan bahan baku (cold storage), area tempat pengiriman atau penerimaan produk.



4



STANDARD OPERATING PROCEDURE



Doc No



: AR-SOP/SAN/0112/18



Effective Date : 1 Desember 2018



SANITASI Sanitasi Karyawan



Revision



: 00



Page



: 1 of 6



m. Kuku tidak boleh terlalu panjang dan kotor. Cat kuku dan bulu mata palsu dilarang dikenakan di area processing. n. Training GMP tentang sanitasi tenaga kerja akan dilakukan sekali dalam setahun. Tenaga Kerja yang Bertugas Mengirim dan Menerima Produk 1. Tenaga Kerja yang mengirimkan produk harus mengerti produk yang ditangani. 2. Tenaga kerja yang menerima produk harus mengerti mengenai standar mutu dan spesifikasi produk yang diterima. Sanitasi untuk Tamu (Visitor) 1. Untuk tamu atau pengunjung baik itu dari pihak pelanggan, pejabat setempat ataupun pemeriksa (auditor) apabila akan memasuki ruang proses harus mengikuti aturan yang berlaku dalam hal berpakaian ataupun tata cara sanitasi. 2. Tamu diwajibkan mengisi form screening pengunjung saat hendak masuk ke area produksi, mengenakan pakaian seragam, penutup kepala masker, dan sepatu boot apabila akan memasuki ruang proses. 3. Tamu yang akan memasuki ruang proses tidak boleh menggunakan perhiasan atau benda lain yang mudah lepas yang memungkinkan jatuh ke dalam produk, peralatan atau tangki di area processing. Misalnya jam tangan, anting-anting, cincin, kalung, peniti (Pin), bros dan lain-lain. Evaluasi Sanitasi Tenaga Kerja 1) Pemeriksaan sanitasi pada tenaga kerja dilakukan setiap hari sebelum karyawan masuk ke ruang proses, dan diterapkan untuk semua karyawan yang masuk ke ruangan tersebut. Data hasil pemeriksaan dicantumkan pada Form. 3S-FSSOP-GA05 2) Dilakukan analisa data hasil pemeriksaan. Apabila hasil analisa menunjukkan 90%, maka status sanitasi tenaga kerja dalam keadaan baik, maka program sanitasi tenaga kerja dapat dipertahankan. 3) Jika hasil pemeriksaan kurang dari 90%, akan dilakukan internal training untuk meningkatkan program sanitasi pada tenaga kerja. 4) Peningkatan program dievaluasi dengan mekanisme yang sama.



5



STANDARD OPERATING PROCEDURE



Doc No



: AR-SOP/SAN/0112/18



Effective Date : 1 Desember 2018



SANITASI Sanitasi Karyawan



Revision



: 00



Page



: 1 of 6



Fasilitas Higiene karyawan Tata tertib Penggunaan loker karyawan 1) Sebagai tempat menyimpan barang-barang pribadi yang berharga seperti dompet, handphone, dan lainnya 2) Semua loker harus tertera identitas pemilik loker 3) Menjaga kebersihan loker baik bagian dalam maupun luar 4) Loker harus dalam keadaan terkunci 5) Dilarang menyimpan makanan dan minuman dalam bentuk apapun 6) Dilarang menyimpan sayur segar dalam bentuk apapun 7) Dilarang menyimpan rokok dan alat bakarnya 8) Dilarang menyimpan bahan kimia yang berbahaya



6