5 0 99 KB
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN PADA LANJUT USIA No. Dokumen : Tanggal Terbit : 1 JUNI 2019 No. Revisi
:0
SOP Tanggal Revisi : 26 APRIL 2019 Mulai Berlaku : 1 JUNI 2019 Halaman
: 1/3
UPTD Puskesmas dr. Anjar Ernaning K, M.M
Pakis Aji
NIP. 19750824 200604 2 014
1.Pengertian
Pemberian Makanan Tambahan
Pada lanjut usia adalah
pemebrian makanan tambahan berupa bahan makanan lokal padat gizi 2.Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam Pemberian
3.Kebijakan
Makanan Tambahan pada lanjut usia Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pakis Aji Nomor 156
4.Referensi
Tahun 2019 tentang Upaya Penyelenggara Puskesmas Pedoman Program Lansia, Tahun 2019
5.Langkah-
a. Petugas menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan
langkah
b. Petugas berkoordinasi dengan bidan desa c. Petugas menyiapkan makanan Tambahan bahan pangan
lokal d. Petugas
mendistribusikan
makanan
Tambahan
kepada
sasaran saat pelaksanaan Posyandu Lansia e. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan pemberian
Makanan Tambahan f. Petugas
melakukan
monitoring
dan
evaluasi
kegiatan
pemberian makanan tambahan
6.
Bagan Alir menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan
Puskesmas Pakis Aji/ SOP/ Pemberian Makanan Tambahan pada Lanjut Usia
berkoordinasi dengan bidan desa
1/3
mendistribusikan makanan Tambahan kepada sasaran saat pelaksanaan Posyandu
menyiapkan makanan Tambahan bahan pangan lokal
melakukan pencatatan dan pelaporan pemberian Makanan Tambahan
melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pemberian makanan tambahan
7.Hal – hal
Data sasaran lanjut usia
yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait Posyandu lanjut usia
9. Dokumen
Tanda terima makanan tambahan
terkait
10. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
1.
Komponen
a. Hal- hal yang perlu
SOP
Tanggal mulai diberlakukan 10 Juni 2019
diperlukan b. Bagan alir c. Dokumen terkait d. Rekaman historis perubahan
2.
KOP SOP
a. Perubahan UPT menjadi UPTD b. Mulai berlaku c. Tanggal revisi
3.
Istilah
-
Puskesmas Pakis Aji/ SOP/ Pemberian Makanan Tambahan pada Lanjut Usia
2/3