Sop Pembinaan Bidan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBINAAN BIDAN



SOP Pemerintah Kabupaten Kebumen



Nomor Terbit ke No.Revisi Tgl. Diberlaku Halaman



Ditetapkan Kepala UPTD Unit Puskesmas Sruweng A. Pengertian



: : : : : 1-



UPT Dinas Kesehatan Unit Puskesmas Sruweng



Retno Sundari SKM Nip.19650317 198803 2 013 Pembinaan adalah pemberian arah dan dukungan bagi pelaksana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Pembinaan dapat dilakukan dalam bentuk pendampingan, pertemuan-pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan. Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui negaaranya telah lulus dari pendidikan tersebut jika memenuhi kualifikasi untuk di daftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melkukan praktek bidan.



B. Tujuan



Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas dan sebaagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi, sebagai acuan penanggung jawab UKM dalam melakukan pembinaan terhadap pelaksana program.



C. Kebijakan D. Referensi



SK kepala Puskesmas 1. 2. 3. 4. 5. 6.



E. Langkah-



1.



langkah



2. 3.



UU No 23 tentang Kesehatan Pedoman Penilaian Kerja Puskesmas Permenkes No 75 Th 2014 Peraturan pemerintah RI No 46 Th 2016 tentang sistem informasi kesehatan Permenkes No 369/ MENKES / SK/ III/ Standar Profesi Bidan Permenkes No 900/ MENKES/ SK / VII / 2020 tentang registrasi dan praktik bidan Bidan koordinator melakukan pembinaan dengan memberikan pengarahan pelaksana kegiatan Bidan desa menindaklanjuti dari pembinaan bikor Bidan koordinator mengevaluasi tindak lanjut yang telah silakukan oleh bidan desa.



Diagram Alir ( jika dibutuhkan) F. Unit Terkait [Type text]



1. Pokja UKM



2. Pelaksana Kegiatan (Bidan Desa )



G. Rekaman Historis: No



Halaman



[Type text]



Yang dirubah



Perubahan



Diberlakukan Tgl.