4 0 308 KB
Pembinaan Jejaring Dan Jaringan Pelayanan Kesehatan No.Dokumen : A.1/SOP/I/2018/001
SOP
No.Revisi
:1
Tgl Terbit
: 19 Januari 2018
Halaman
: 1/3
UPTD PUSKESMAS BERBEK
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi
dr. Endang Rahayu NIP. 19610203 198803 2 005
Pembinaan Jejaring dan jaringan Pelayanan Kesehatan adalah : Memberikan pembinaan terhadap jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring pelayanan kesehatan agar dapat memberikan pelayanan UKM dan UKP yang mudah di akses. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Pembinaan Jejaring Dan Jaringan Puskesmas Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Berbek Nomor : 440/110/K/411.303.05/I/2018 Tentang Penetapan Penanggung Jawab Jaringan Dan Jejaring Puskesmas Permenkes Nomor 75 Tahun 2014
5. Prosedur
1. Membuat jadwal pelaksanaan pembinaan jaringan dan jejaring 2. Pelaksana melaporkan kegiatan yang sudah dijadwalkan 3. Penanggung jawab jaringan dan jejaring bersama pelaksana pelayanan mengevaluasi hasil kegiatan 4. Apabila ditemukan suatu masalah diselesaikan bersama penanggung jawab pelayanan bersama kepala UPTD Puskesmas
6. Diagram Alir Membuat jadwal pelaksanaan pembinaan jaringan dan jejaring
Pelaksana melaporkan kegiatan yang sudah dijadwalkan Penanggung jawab jaringan dan jejaring bersama pelaksana pelayanan mengevaluasi hasil kegiatan
Apabila ditemukan suatu masalah diselesaikan bersama penanggung jawab pelayanan bersama kepala UPTD Puskesmas 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan
-
8. Unit terkait
1. Pustu 2. Polindes 3. Jejaring dan Jaringan
SOP Pembinaan Jejaring Dan Jaringan Pelayanan Kesehatan
1/3
9. Rekaman historis perubahan
No 1 2 3 4
Yang Dirubah Format SPO Nomor Dokumen Tujuan Kebijakan
Isi Perubahan Format SOP Nomor Dokumen Tujuan Kebijakan
SOP Pembinaan Jejaring Dan Jaringan Pelayanan Kesehatan
Tanggal mulai diberlakukan 19 Januari 2018
2/3
Daftar Tilik Pembinaan Jejaring Dan Jaringan Pelayanan Kesehatan Unit
:
Nama Petugas
:
Tanggal Pelaksanaan
:
NO
Langkah Kegiatan
Ya
1
Membuat jadwal pelaksanaan pembinaan jaringan dan jejaring
2
Pelaksana melaporkan kegiatan yang sudah dijadwalkan
3 4
Tidak
Penanggung jawab jaringan dan jejaring bersama pelaksana pelayanan mengevaluasi hasil kegiatan Apabila ditemukan suatu masalah diselesaikan bersama penanggung jawab pelayanan bersama kepala UPTD Puskesmas Jumlah
CR (Compliance Rate) =
∑ 𝑦𝑎 ∑𝑦𝑎+Tidak
x 100 % = ........................................%
Berbek, Pelaksana Auditor
(...........................................)
SOP Pembinaan Jejaring Dan Jaringan Pelayanan Kesehatan
3/3