11 0 90 KB
PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN INSTALASI LISTRIK, AIR, VENTILASI, GAS DAN SISTEM LAIN No.Dokumen : No. Revisi : SOP Tgl Berlaku : Januari 2019 Halaman : 1/2 Puskesmas Rawat Inap Tangkit 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur
Ariyanto.SKM NIP.197108011993031003 Pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain adalah aktifitas yang di lakukan untuk memastikan listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain dalam kondisi baik pada ruangan/ gedung dan halaman dalam keadaan siap untuk di gunakan, hygiene dan nyaman Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain SK Kepala Puskesmas Tentang Manajemen Keamanan Lingkungan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesianomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan 1. Petugas Penanggung jawab pemanatauan dan pengelolaan lingkungan fisik Puskesmas melaksanakan pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain secara berkala setiap bulan pada minggu kedua 2. Petugas melakukan pencatatan 3. Petugas melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan 4. Petugas membuat rencana tindak lanjut hasil pemantauan 5. Petugas melaporkan kepada Kepala Puskesmas
6. Bagan Alir Petuas melakukan pemantauan secara berkala
Petuas melakukan pencatatan
Melaporkan hasil pemantauan
7.Hal-hal yang harus
-
Petugas melakukan evaluasi terhadap hasil
Petugas membuat rencana tindak lanjut
diperhatikan 8. Unit Terkait 9. Dokumen terkait 10. Rekam historis perubahan
Semua unit pelayanan klinis
No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tgl mulai diberlakukan