4 0 178 KB
PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN INSTALASI LISTRIK,AIR,GAS dan SISTEM LAIN,BUKTI PEMANTAUAN DAN TINDAK LANJUT No. Dokumen : SOP/VII/UKP/01/2019
SOP
No. Revisi
: 01
Tanggal Terbit : 3 Februari 2019 Halaman
: 1/1
Puskesmas
drg. Widyarini Kusmaningrum
Baturraden II 1. Pengertian
NIP 19850822 201001 2 013
Penjaringan pipa/kabel untuk fentilasi listrik,air bersih,air limbah dan lain lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan pelayanan kesehatan. Pemeliharaan instalasi terdiri dari perawatan rutin dan perbaikan /rehab.Perawatan
rutin
dilakukan
secara
rutin
dan
berkala
,sedangkan perbaikan / rehab dilakukan hanya terhadap instalasi yang rusak 2. Tujuan
Sebagai acuan untuk Pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik,air,gas dan sistem lain,bukti pemantauan dan tindak lanjut
3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur
Tata cara pemeliharaan listrik 1. Diupayakan agar tidak terjadi hubungan silang dan aliran balik. 2. Jaringan
instalasi
agar
ditata
sedemikian
rupa
agar
memenuhi syarat estetila. 3. Jeringan instalasi tidak menjadi tempat perindukan serangga dan tikus. 4. Pengoperasian instalasi sesuai dengan prosedur tetap yang telah ditentukan
5. Kontruksi instalasi diupayakan agar sesuai dengan standar desain yang berlaku. 6. Pelaksanaan perbaikan / rehab dilakukan oleh pihak lain yang berkompenten. Tata cara pemeliharaan air 1. Air bersih dapat diperoleh dari perusahaan air minum,sumber air tanah atau sumber lain yang telah diolah sehingga memenuhi peryaratan kesehatan. 2. Tersedia air bersih untuk kebutuhan pasien dan Tenaga kesehatan
puskesmas
sesuai
dengan
persyaratan
kesehatan. 3. Sumber air bersih dan sarana distribusinya harus bebas dari pencemaran fisik,kimia dan bakteriologi. 4. Dilakukan pengambilan sampel air bersih pada sumber,bak penampungan dan kran terjauh diperiksakan dilaboratorium minimal 2 kali setahun. Tatacara pemeliharaan udara dan cahaya ( Ventilasi ) 1. Menjaga suhu dan kelembaban udara setiap
ruangan di
puskesmas dengan menggunakan ventilasi dan alat penata udara seperti kipas angin,dll. 2. Pencahayaan alam maupun buatan diupayakan agar tidak menimbulkan kesilauan dan memiliki instensitas yang sesuai 3. Penempatan bola lampu dapat menghasikan penyinaran yang optimal. 4. Bola lampu yang mulai atau berkurang fungsinya segera dilakukan penggantian. Tatacara pemeliharaan gas 1. Agar kandungan gas dalam udara ruang tidak melebihi konsentrasi maksimum perlu dilakukan : a. Pertukaran udara diupayakan dapat berjalan dengan baik. b. Ruangan pelayanan tidak berhubungan langsung dengan dapur. c. Pemberlakukan larangan merokok diruangan / gedung
puskesmas. d. Tidak
menggunakan
bahan
bangunan
yang
mengeluarkan bau yang menyengat. 6. Diagram Alir
-
(bila perlu) 7. Unit terkait
Petugas Sanitarian dan pelaksana kebersihan, Semua karyawan puskesmas
8.Rekaman historis perubahan
No 1
Yang Diubah SPO
Isi Perubahan SOP
Tanggal mulai diberlakukan 2 Februari 2019