21 0 129 KB
PEMELIHARAAN GAS MEDIS NO. DOKUMEN
NO. REVISI 00
HALAMAN 1/2
Ditetapkan, Direktur RSUD Kota Langsa Tanggal Terbit 4 Januari 2016
PROSEDUR TETAP
PENGERTIAN
TUJUAN
dr. HERMAN I Pembina Tingkat I/ IVb NIP. 19630923 200003 1 001
Gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan melalui seperangkat prasarana perpipaan beserta peralatan yang menyediakan gas medis tertentu yang dibutuhkan untuk menyalurkan gas medis ke titik outlet diruang tindakan dan perawatan. Untuk mengetahui tata cara pemeliharaan gas medis yang baik dan benar
KEBIJAKAN
1.
Jenis gas Medis yang digunakan: O2 (Oksigen) CO2 (Carbon Dioksida) N2O (Nitrogen)
2. Alat Penunjang Gas Medis Selang (Tubing) Masker Kunci Regulator dan Kunci Tabung Dorongan/Trolley PROSEDUR
3. Penyimpanan Gas Medis Tabung-tabung gas medis harus disimpan berdiri, dipasang penutup kran dan dilengkapi tali pengaman untuk menghindari jatuh pada saat terjadi goncangan . Lokasi penyimpanan harus khusus dan masing – masing gas medis dibedakan tempatnya . Penyimpanan tabung gas medis isi dan tabung gas medis kosong dipisahkan, untuk memudahkan pemeriksaan dan penggantian. Lokasi penyimpanan diusahakan jauh dari sumber panas, listrik dan oli atau sejenisnya.
PEMELIHARAAN GAS MEDIS NO. DOKUMEN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
NO. REVISI 00
NO. DOKUMEN 2/2
4. Pendistribusian Distribusi gas medis dilakukan dari sentral gas yang di distribusi oleh petugas piket melalui pipa instalasi gas medis dan dengan cara petugas ruangan mengisi langsung ke sentral gas dengan membawa tabung oksigen ke sentral gas. Pemakaian gas diatur melalui flow meter pada regulator. Regulator harus ditest dan kalibrasi. Tabung gas beserta trolly harus bersih dan memenuhi syarat sanitasi / Hygiene. 1. Instalasi Gas Medis 2. Instalasi Gawat Darurat 3. Instalasi Bedah Sentral