SOP Pemeliharaan Tempat Ibadah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Versi 1:



KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR ___ TAHUN ____ TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN TEMPAT IBADAH DI POS LINTAS BATAS NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN  



Menimbang :



a. bahwa dalam rangka pengelolaan tempat ibadah di Pos Lintas Batas Negara secara optimal, tertib, dan akuntabel perlu disusun pedoman pengelolaan tempat ibadah di Pos Lintas Batas Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang pengelolaan tempat ibadah di Pos Lintas Batas Negara;



Mengingat : : :



1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017



1



tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79); 4. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56) 5. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1203);



Menetapkan :



MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT IBADAH DI POS LINTAS BATAS NEGARA BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1.



Tempat Ibadah di Pos Lintas Batas Negara adalah barang milik negara yang berupa bangunan masjid dan gereja yang berada di zona penunjang PLBN yang difungsikan untuk aktivitas ibadah baik karyawan dari instansi pemerintah, maupun masyarakat yang tinggal di sekitar PLBN.



2.



Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.



3.



Masyarakat adalah perorangan atau kelompok, yang berkepentingan untuk pemanfaatan tempat ibadah. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2



Pedoman pengelolaan tempat ibadah di Pos Lintas Batas Negara, meliputi: a. Prinsip dan tujuan pengelolaan tempat ibadah;



2



b. Pengelolaan tempat ibadah; c. Pengelolaan sarana dan prasarana; d. Pembinaan dan pengawasan; e. Standar operasional dan prosedur; dan f. Tata tertib pengunjung tempat ibadah.



BAB III PENGELOLAAN TEMPAT IBADAH DI PLBN Bagian Kesatu Prinsip dan Tujuan Pasal 3 Prinsip pengelolaan tempat ibadah di Pos Lintas Batas Negara, meliputi: a. Efektif, artinya pelaksanaan kegiatan operasional sesuai dengan tujuan pengelolaan. b. Efisien, artinya menggunakan sumber daya secara terukur, terkendali, rasional dan wajar. c. Akuntabel, artinya pengelolaan administrasi, teknis, maupun keuangan dalam pengelolaan tempat ibadah dapat dipertanggungjawabkan. d. Gotong



royong,



artinya



dalam



menjaga



kebersihan,



kesehatan,



keamanan, dan kenyamanan dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan dan penggunaan tempat ibadah. Pasal 4 Tujuan pengelolaan tempat ibadah di PLBN adalah terwujudnya pengelolaan tempat ibadah yang efektif, efisien, tertib, nyaman, dan aman, serta meningkatnya koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi antar instansi yang menyelenggarakan pelayanan lintas batas negara di PLBN di bawah koordinasi dan supervisi Kepala Bidang Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN.



3



Bagian Kedua Pengelolaan Tempat ibadah di PLBN Pasal 5 Pengelolaan tempat ibadah di PLBN, meliputi: a.



Administrasi;



b.



Pemeliharaan dan penataan, dan



c.



Kebersihan dan keamanan Pasal 6



(1) Pengelolaan tempat ibadah di PLBN sebagaimana dimaksud dslam Pasal 5 berada di bawah tanggungjawab Kepala Bidang Pengelolaan PLBN. (2) Kepala



Bidang



Pengelolaan



PLBN



dalam



pengelolaan



administrasi,



sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Administrasi Umum PLBN. (3) Kepala Bidang Pengelolaan PLBN dalam pemeliharaan dan penataan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pelayanan PLBN. (4) Kepala Bidang Pengelolaan PLBN dalam pengelolaan kebersihan dan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Kebersihan dan Keamanan PLBN. Pasal 7 (1) Kepala Bidang Pengelolaan PLBN dalam pengelolaan tempat ibadah di PLBN, mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan tempat ibadah di PLBN. (2) Kepala Bidang Pengelolaan PLBN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rincian tugas sebagai berikut: a.



menyiapkan rencana pengelolaan tempat ibadah di PLBN;



b.



mengatur,



mendistribusikan



dan



mengoordinasikan



tugas



bawahan; c.



memberikan petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;



d.



memeriksa hasil kerja bawahan;



4



e.



memimpin



dan



mengoordinasikan,



mengawasi



dan



mengendalikan pengelolaan tempat ibadah; f.



melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan tempat ibadah;



g.



memberikan pelayanan kepada pihak yang menggunakan tempat ibadah;



h.



menyusun



rencana



pengadaan



dan



pemliharaan



sarana



prasarana tempat ibadah; i.



menyusun dan mengusulkanRencana Kerja Anggaran (RKA);



j.



melaksanakan tugas pemeliharaan, kebersihan dan keamanan sarana dan prasarana;



k.



membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan.



(3) Kepala Bidang Pengelolaan PLBN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi: a.



Perumusan kebijakan teknis pengelolaan tempat ibadah;



b.



Pemberian dukungan teknis atas pengelolaan tempat ibadah;



c.



Pembinaan



dan



pelaksanaan tugas pengelolaan tempat ibadah; dan d.



Pelaksanaan



tugas



lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi. Pasal 8 (1) Kepala Subbidang Administrasi Umum dalam pengelolaan administrasi, mempunyai tugas pengelolaan urusan administrasi yang meliputi urusan surat menyurat, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dan keuangan. (2) Kepala



Subbidang



Administrasi



Umum



dalam



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rincian tugas sebagai berikut: a.



melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dan administrasi.



b.



melaksanakan pengelolaan



administrasi



kepegawaian



penanganan absensi;



5



meliputi



pembuatan



dan



c.



melaksanakan penatausahaan pengadaan barang dan rencana penyaluran; dan



d.



membuat



laporan



hasil pelaksanaan tugas serta memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi. (3) Kepala



Subbidang



Administrasi



Umum



dalam



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi: a.



perumusan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan evaluasi, serta pelaporan;



b.



pemberian dukungan teknis administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan pengelolaan keuangan;



c.



pelaksanaan



dan



pelaksanaan



tugas



pengoordinasian program dan kegiatan; dan d.



lain yang diberikan pimpinan sesuai tuga dan fungsi. Pasal 9 (1) Kepala Subbidang Fasilitasi Pelayanan PLBN dalam pemeliharaan dan penataan tempat ibadah, mempunyai tugas pemeliharaan tempat ibadah beserta



sarana prasaranya, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,



evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan penataan. (2) Kepala Subbidang Fasilitasi Pelayanan PLBN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rincian tugas sebagai berikut: a.



merencanakan kegiatan di bidang pemeliharaan dan penataan;



b.



melaksanakan pemeliharaan tempat ibadah;



c.



melaksanakan penataan tempat ibadah;



d.



melaksanakan kegiatan



pelatihan



dan



peningkatan



pemeliharaan dan penataan tempat ibadah;



6



kapasitas



personil



terkait



e.



melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penataan tempat ibadah;



f.



melakukan penataan tempat ibadah melalui sosialisasi;



g.



membuat



laporan



hasil pelaksanaan tugas serta memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi, dan h.



melaksanakan tugastugas lain yang diberikan oleh pimpinan.



(3) Kepala Subbidang Fasilitasi Pelayanan PLBN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi: a.



perumusan kebijakan teknis bidang pemeliharaan dan penataan tempat ibadah;



b.



pelaksanaan pemeliharaaan dan penataan tempat ibadah; dan



c.



pelaksanaan



tugas



lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.



Pasal 10 (1) Kepala Subbidang Kebersihan dan Keamanan dalam pengelolaan tempat ibadah, mempunyai tugas mewujudkan kondisi lingkungan tempat ibadah yang terawat, bersih, aman dan tertib, serta memberikan jaminan keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat ibadah. (2) Kepala Subbidang Kebersihan dan keamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rincian tugas sebagai berikut: a.



menyusun



dan



melaksanakan tata tertib di lingkungan tempat ibadah; b.



memastikan kebersihan dan keamanan berjalan sesuai prosedur;



c.



menyusun



dan



melaksanakan kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas personil terkait kebersihan dan keamanan;



7



d.



melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang menangani kebersihan dan keamanan; dan



e.



membuat



laporan



hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi.



Bagian Ketiga Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pasal 11 Pengelolaan sarana dan prasarana tempat ibadah di PLBN meliputi: a.



air limbah.



b.



sampah.



c.



utilitas. Pasal 12



Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a, meliputi: a.



memastikan



air



limbah yang berasal dari toilet masuk ke septic tank dan dapat berfungsi dengan baik. b.



memastikan



air



air



limbah dari aktivitas tempat ibadah di PLBN masuk ke dalam resapan sebelum dibuang ke saluran pembuangan akhir. c.



melakukan perawatan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana pengolahan air limbah.



d.



memelihara



saluran



pembuangan limbah. Pasal 13 Pengelolaan sarana dan prasarana sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b, meliputi:



8



a.



menyediakan tempat pembuangan sampah organik dan non organik yang terbuatvdari bahan kedap



air,



tidak



mudah



berkarat,



kuat,



tertutup,



dan



mudah



dibersihkan. b.



memabersihkan lingkan tempat ibadah di PLBN..



c.



menyediakan angkut



sampah



yang



kuat,



mudah



dibersihkan,



dan



alat mudah



dipindahkan. d.



Melakukan pengelolaan sampah yang mempunyai nilai ekonomi (seperti bank sampah dab pembuatan kompos) Pasal 14



Pengelolaan sarana dan prasarana utilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c, meliputi: a.



Jaringan listrik.



b.



Jaringan telekomunikasi.



c.



Jaringan air bersih. Pasal 15



Jaringan listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf a, dilakukan melalui: a.



Pemeliharaan instalasi jaringan listrik.



b.



Pengecekan



dan



perbaikan jaringan instalasi listrik secara berkala. c.



Memelihara



dan



merawat genset. Pasal 16 Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b, dilakukan melalui penyediaan sambungan telekomunikasi. Pasal 17



9



Jaringan air bersih sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c, meliputi: a.



tersedianya



air



bersih. b.



jaringan



perpipaan



air bersih. c.



tempat penampungan.



d.



instalasi



air



bersih



pada semua kamar mandi dan toilet tempat ibadah. e.



pemeriksaan kualitas air bersih dengan pengujian secara berkala. Bagian Keempat Pembinaan dan Pengawasan Pasal 18



(1) Kepala Bidang Pengelolaan PLBN melakukan pembinaan kepada para pegawai, karyawan dan pengguna tempat ibadah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Sosialisasi kebijakan penggunaan tempat ibadah; b. Pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan tempat ibadah. Pasal 19 (1) Kepala Bidang Pengelolaan PLBN melakukan pengawasan kepada para pegawai, karyawan dan pengguna tempat ibadah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Waktu penggunaan tempat ibadah; b. Jenis kegiatan dalam penggunaan tempat ibadah; dan c. Ruang fasilitas tempat ibadah. Bagian Kelima Standar Operasional Prosedur Pasal 20 Standar operasional prosedur tempat ibadah, meliputi:



10



a.



Administrasi umum;



b.



Pemeliharaan



dan



penataan; c.



Kebersihan; dan



d.



Keamanan. Bagian Keenam Tata Tertib Pasal 21



Tata tertib penggunaan tempat ibadah di PLBN memuat kewajiban dan larangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Uraian standar operasional prosedur pengelolaan tempat ibadah, dan uraian tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Pasal 23 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal,



2021



MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian



Dr. GUTMEN NAINGGOLAN, SH, M.Hum Pembina Utama Muda (IV/c) 11 NIP. 19700817 200212 1 001



LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR….. TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN TEMPAT IBADAH DI POS LINTAS BATAS NEGARA A. URAIAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 1.



PROSE DUR KERJA PETUGAS ADMINSITRASI UMUM a.



b.



c.



Tujuan dan Prosedur 1) Menjamin terlaksananya semua kegiatan yang berkaitan dengan tata usaha, administrasi, surat menyurat, dan keuangan di tempat ibadah. 2) Menjamin terselenggaranya mekanisme tata usaha perkantoran tempat ibadah sesuai ketentuan yang berlaku. 3) Menjamin terpeliharanya semua dokumen/arsip dan peralatan perkantoran dengan baik. Hari dan jam kerja 1) Hari kerja : 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu 2) Jam kerja : jam 08.00 s.d. 16.00 3) Istirahat : jam 12.00 s.d. 13.00 Perlengk apan yang digunakan 1) Komputer dan printer. 2) Telepon, jaringan internet. 3) Kertas, pulpen, pensil, stempel. 4) Papan tulis (whiteboard), spidol, penghapus. 5) Papan sterofoam untuk menempelkan pengumuman. 6) Mesin absen (fingerprint)/Buku absen. 7) Buku catatan surat menyurat. 8) Lemari arsip. 9) Meja kursi untuk kerja dan rapat. 10) Peralatan perkantoran lainnya.



d.



Penjelas an Singkat Tentang Prosedur



12



1) Petugas Administrasi Umum datang di tempat kerja sebelum



2)



3) 4)



5) 6)



jam kerja yang telah ditetapkan, kemudian menyiapkan buku absen (atau alat fingerprint) di kantor tempat untuk diisi para karyawan. Apabila tidak dapat hadir, diwajibkan segera memberitahukan halangannya pada petugas lain di kantor ibadah agar dapat segera dicarikan penggantinya. Petugas mengambil alat-alat kerja yang diperlukan dari lemari penyimpanan, menyalakan komputer dan mengecek berfungsi dan tidaknya mesin printer. Petugas mengecek surat masuk dan keluar, dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Petugas Administrasi Umum berada di bawah Kepala Bidang PLBN. Sehingga semua usulan, keluhan, permasalahan, laporan dan sebagainya, harus ditujukan kepadanya. Petugas Administrasi Umum melapor kepada Kepala Bidang PLBN terkait dengan bidang yang ditanganinya. Sebelum jam kerja berakhir, Petugas Administrasi Umum mengisi daftar hadir sekali lagi (pada kolom jam pulang) atau mesin fingerprint di meja yang telah disiapkan.



e.



Rincian Tugas/Pekerjaan Petugas Administrasi Umum 1) Menyiapkan buku absen karyawan atau mesin fingerprint. 2) Menyiapkan buku tamu dan formulir untuk tamu. 3) Mempersiapkan peralatan komputer dan printer. 4) Mengecek surat masuk keluar, mendokumentasikan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 5) Mengecek dan mengadministrasikan keuangan kantor. 6) Membuat laporan secara periodik tekait Administrasi Umum kantor untuk disampaikan kepada Kepala Bidang PLBN melalui Kasubbid Administrasi Umum.



f.



Prosedu r Petugas Administrasi Umum



13



PROSEDUR PETUGAS ADMINISTRASI UMUM PROSEDUR Pelaksana



Baku Mutu



No



Kegiatan



1



2



1.



Petugas datang, menyiapkan dan mengisi buku absen



2.



Petugas menyiapkan buku tamu dan formulir tamu



3.



Petugas mempersiapkan komputer dan printer



4.



Petugas mengecek surat keluar masuk, menindaklanjuti, dst.



1. Buku Agenda surat Keluar/masuk 2. Buku catatan



5.



Petugas membuat laporan kepada Kepala PLBN terkait tugas dan fungsinya



1. Buku catatan, Nota laporan dinas



6.



Petugas mengisi absen, pulang



1. Buku Absebsi/ fingerprint, 2. Balpoint



Petugas



Kasubbid Adum PLBN



Kabid PLBN



Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



3



4



5



6



7



8



9



2 menit



Data kehadiran



Jam 07.30



15 menit



Checklist peralatan Adum



1. Buku Absebsi/ fingerprint, 2. Balpoint 1. Buku tamu 2. Formulir tamu 1. Komputer, printer, ATK



14



15 menit 15 menit



1. Lembar Catatan



30 menit



Konsep Nota Dinas/Lapora n



2 menit



Data kepulangan



Petugas melapor kepada Kabid PLBN jika perlu ada Pengambilan Keputuan Jam 16.00



2.



PROSED UR KERJA PETUGAS PEMELIHARAAN DAN PENATAAN a.



b.



c.



Tujuan dan Prosedur 1) Menjamin terlaksananya semua kegiatan pemeliharaan dan penataan sarana prasarana di tempat ibadah berlangsung sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. 2) Menjamin terpelihara dan tertatanya fasilitas-fasilitas di tempat ibadah sesuai fungsinya secara baik. 3) Menjamin terpeliharanya semua dokumen/arsip dan peralatan perkantoran di tempat ibadah dari kerusakan. Hari dan jam kerja 1) Hari kerja : 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu 2) Jam kerja : jam 08.00 s.d. 16.00 3) Istirahat : jam 12.00 s.d. 13.00 Perlengk apan yang digunakan 1) Pakaian seragam (perlengkapan keamanan). 2) Alat pertukangan kayu, listrik dan besi. 3) Buku catatan tentang persediaan barang-0barang tehnik untuk perbaikan dan pemeliharaan. 4) Tangga alumunium.



d.



Penjelas an Singkat Tentang Prosedur 1) Petugas pemeliharaan datang di tempat kerja sebelum jam kerja yang telah ditetapkan, kemudian mengisi daftar hadir yang disiapkan di meja kantor tempat ibadah, Apabila tidak dapat hadir, diwajibkan segera memberitahukan halangannya pada petugas lain di kantor rumah ibadah agar dapat segera dicarikan penggantinya. 2) Petugas mengambil alat-alat kerja yang diperlukan dari lemari penyimpanan, dan mengecek berfungsi dan tidaknya peralatan. 3) Petugas mengecek sarana prasarana, termasuk instalasi kelistrikan dan perpipaan. Jika diperlukan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. 4) Petugas pemeliharaan berada di bawah Kepala Bidang PLBN. Sehingga semua usulan, keluhan, permasalahan, laporan dan sebagainya, harus ditujukan kepadanya.



15



5) Petugas pemeliharaan harus siap melaksanakan tugas dadakan di luar jam kantor, jika kondisi darurat/ mendesak, seperti kerusakan pipa atau listrik mati di malam hari. 6) Sebelum jam kerja berakhir, petugas melapor kepada pimpinan terkait tugas dan fungsinya. 7) Pada saat jam kerja berakhir, petugas pemeliharaan mengisi daftar hadir sekali lagi (pada kolom jam pulang) atau mesin fingerprint di meja yang telah disiapkan. e.



Rincian Tugas/Pekerjaan Petugas Pemeliharaan 1) Mengisi buku absen karyawan atau mesin fingerprint. 2) Mengecek mesin genset dan pompa air. 3) Melakukan pemeriksaan keliling tempat ibadah untuk melihat kondisi sarana prasarana, instalasi listrik, perpipaan, serta melakukan perbaikan jika diperlukan. 4) Apabila ditemukan kerusakan dan tidak mampu memperbaiki sendiri, harus segera melapor kepada pimpinan. 5) Selalu membelihara peralatan kerja, dan menyimpannya di dalam gudang. 6) Membuat laporan secara periodik tekait pemeliharaan tempat ibadah untuk disampaikan kepada Kepala Bidang PLBN melalui Kasubbid Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas.



f.



Prosedur petugas pemeliharaan dan penataan.



16



PROSEDUR PETUGAS PEMELIHARAAN DAN PENATAAN PROSEDUR Pelaksana No



Kegiatan



1



2



1.



Petugas datang, mengisi buku absen



2.



Petugas mengecek mesin genset dan pompa air



3.



Petugas melakukan pemeriksaan sarpras



4.



Petugas memperbaiki jika perlu dilakukan perbaikan



5.



Petugas membuat laporan kepada Kepala PLBN terkait tugas dan fungsinya



6.



Petugas mengisi absen, pulang



Baku Mutu



Petugas



Kasubbid Fasilitasi Pelayanan



Kabid PLBN



Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



3



4



5



6



7



8



9



2 menit



Data kehadiran



Jam 07.30



15 menit



Checklist peralatan



1. Buku Absebsi/ 2. fingerprint, Tool box



Tool box Tool box



Buku catatan, Nota laporan dinas



Buku Absebsi/ fingerprint,



17



15 menit 15 menit



Lembar Catatan



30 menit



Konsep Nota Dinas/Laporan



2 menit



Data kepulangan



Petugas melapor kepada Kabid PLBN jika perlu ada Pengambilan Keputuan Jam 16.00



3.



PROSED UR KERJA PETUGAS KEBERSIHAN a.



b.



c.



Tujuan dan Prosedur 1) Menjamin terlaksananya semua kegiatan yang berkaitan dengan kebersihan di tempat ibadah berlangsung sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. 2) Menjamin terpeliharanya kebersihan fasilitas-fasilitas yang ada di tempat ibadah. Hari dan jam kerja 1) Hari kerja : 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu 2) Jam kerja : jam 08.00 s.d. 16.00 3) Istirahat : jam 12.00 s.d. 13.00 Perlengk apan yang digunakan 1) Sapu lidi, sapu ijuk, sulak/kemoceng. 2) Sekop sampah (dari bahan plastik). 3) Bak sampah. 4) Gerobak sampah. 5) Tempat Penampungan Sementara (TPS). 6) Alat pengepel lantai (cairan dan kain lap). 7) Pakaian seragam kebersihan. 8) Alat pemotong rumput.



d.



Penjelas an Singkat Tentang Prosedur 1) Petugas kebersihan datang di tempat kerja sebelum jam kerja yang telah ditetapkan, kemudian mengisi daftar hadir yang disiapkan di meja kantor tempat ibadah, apabila tidak dapat hadir, diwajibkan segera memberitahukan halangannya pada petugas lain di kantor rumah ibadah agar dapat segera dicarikan penggantinya. 2) Petugas mengambil alat-alat kerja yang diperlukan dari gudang penyimpanan. 3) Petugas membersihkan seluruh bagian tempat ibadah, termasuk di halaman sekitar gedung tempat ibadah.



18



4) Petugas kebersihan berada di bawah Kasubbid Kebersihan dan Keamanan. Sehingga semua permasalahan harus dilaporkan kepadanya. 5) Sebelum jam kerja berakhir, petugas kebersihan mengisi daftar hadir sekali lagi (pada kolom jam pulang) atau mesin fingerprint di meja yang telah disiapkan. e.



Rincian Tugas/Pekerjaan Petugas Kebersihan 1) Mengisi buku absen karyawan atau mesin fingerprint. 2) Mengambil perlengkapan alat kebersihan di gudang penyimpanan. 3) Membersihkan seluruh area tempat ibadah, termasuk halaman di sekitar gedung tempat ibadah. 4) Mengumpulkan sampah di bak sampah sementara (TPS). 5) Secara berkala berkoordinasi dengan petugas dari instansi daerah yang menangani bidang persampahan, untuk memastikan pengangkutan sampah dari TPS. 6) Membuat laporan secara periodik tekait kebersihan tempat ibadah untuk disampaikan kepada Kepala Bidang PLBN melalui Kasubbid Kebersihan dan Keamanan.



f.



Prosedur petugas kebersihan.



19



PROSEDUR PETUGAS KEBERSIHAN PROSEDUR Pelaksana No



Kegiatan



1



2



1.



Petugas datang, mengisi buku absen



2.



Petugas mengecek mesin genset dan pompa air



3.



Petugas melakukan pemeriksaan sarpras



4.



Petugas memperbaiki jika perlu dilakukan perbaikan



5.



Petugas membuat laporan kepada Kepala PLBN terkait tugas dan fungsinya



6.



Petugas mengisi absen, pulang



Baku Mutu



Petugas



Kasubbid Kebersihan & Keamanan



Kabid PLBN



Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



3



4



5



6



7



8



9



2 menit



Data kehadiran



Jam 07.30



15 menit



Checklist peralatan



3. Buku Absebsi/ 4. fingerprint, Tool box



Tool box Tool box



Buku catatan, Nota laporan dinas



Buku Absebsi/ fingerprint,



20



15 menit 15 menit



Lembar Catatan



30 menit



Konsep Nota Dinas/Laporan



2 menit



Data kepulangan



Petugas melapor kepada Kabid PLBN jika perlu ada Pengambilan Keputuan Jam 16.00



4.



PROSED UR KERJA PETUGAS KEAMANAN a.



b.



c.



d.



Tujuan dan Prosedur 1) Menjamin terlaksananya semua kegiatan yang berkaitan dengan keamanan di tempat ibadah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. 2) Menjamin terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat ibadah. Hari dan jam kerja 1) Hari kerja : 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu 2) Jam kerja : jam 08.00 s.d. 16.00 3) Istirahat : jam 12.00 s.d. 13.00 Perlengk apan yang digunakan 1) Pakaian seragam dan perlengkapannya. 2) Handy Talky, Handphone, Peluit. 3) Buku catata nomor telpon penting (Polisi, Dinas Kebakaran, Rumah Sakit, dsb). 4) Lampu senter. 5) Jas hujan. 6) Karcis parkir kendaraan. 7) Log Book (buku catatan). Penjelas an Singkat Tentang Prosedur 1) Petugas keamanan datang di tempat kerja sebelum jam kerja yang telah ditetapkan, kemudian mengisi daftar hadir yang disiapkan di meja kantor tempat ibadah, apabila tidak dapat hadir, diwajibkan segera memberitahukan halangannya pada petugas lain di kantor rumah ibadah agar dapat dicarikan penggantinya. 2) Petugas keamanan dalam melaksanakan tugasnya selalu menunjukkan kesopanan, rendah hati, tetapi tegas. 3) Petugas keamanan berada di bawah Kasubbid Kebersihan dan Kemanan, sehingga semua usulan, keluhanm permasalahan, laporan dan sebagainya harus ditujukan kepadanya. 4) Apabila di lingkungan tempat ibadah terjadi hal-hal yang membahayakan keselamatan dan ketertiban umum, dan tidak



21



dapat diatasi sendiri oleh petugas keamanan, diwajibkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat, setelah dikoordinasikan oleh Kepala Sub Bidang Kebersihan dan Keamanan. e.



Rincian Tugas/Pekerjaan Petugas Keamanan 1) Mengisi buku absen karyawan atau mesin fingerprint. 2) Mengambil perlengkapan alat keamanan di tempat penyimpanan. 3) Melakukan pengecekan ke seluruh area tempat ibadah, termasuk halaman di sekitar gedung tempat ibadah. 4) Mengawasi pengunjung yang masuk keluar tempat ibadah, dan membuat catatan jika diperlukan. 5) Mengatur dan menata kendaraan para pengunjung tempat ibadah dengan rapih, memastikan keamanannya dengan memberikan karcis. 6) Membuat laporan secara periodik tekait keamanan tempat ibadah untuk disampaikan kepada Kepala Bidang PLBN melalui Kasubbid Kebersihan dan Keamanan. 7) Menjelang berakhirnya jam kerja, perugas kemanan diwajibkan mengisi daftar hadir (pada kolom jam pulang).



f.



Prosedur petugas keamanan.



22



PROSEDUR PETUGAS KEAMANAN PROSEDUR Pelaksana No



Kegiatan



1



2



1.



Petugas datang, mengisi buku absen



2.



Petugas mengambil perlengkapan keamanan



3.



Petugas melakukan pemeriksaan tempat ibadah



4.



Petugas mengatur kendaraan pengunjung



5.



Petugas membuat laporan kepada Kepala PLBN terkait tugas dan fungsinya



6.



Petugas mengisi absen, pulang



Baku Mutu



Petugas



Kasubbid Kebersihan & Keamanan



Kabid PLBN



Kelengkapan



Waktu



Output



Keterangan



3



4



5



6



7



8



9



2 menit



Data kehadiran



Jam 07.30



15 menit



Checklist peralatan



Buku Absebsi/ fingerprint, Tool box



Tool box Tool box



Buku catatan, Nota laporan dinas



Buku Absebsi/ fingerprint,



23



15 menit 15 menit



Lembar Catatan



30 menit



Konsep Nota Dinas/Laporan



2 menit



Data kepulangan



Petugas melapor kepada Kabid PLBN jika perlu ada Pengambilan Keputuan Jam 16.00



B. URAIAN TATA TERTIB TEMPAT IBADAH 1. TATA TERTIB MASJID a.



Pe ngunjung wajib mengenakan pakaian yang sopan (menutup aurat).



b.



Pe ngunjung wajib mencuci tangan dengan sabun (dianjurkan berwudlu) terlebeih dahulu sebelum memasuki masjid.



c.



Pe ngunjung wajib selalu mengenakan masker dan menjaga jarak selama di masjid.



d.



Se lama di Masjid HP atau alat komunikasi harus dimatikan (mode silent).



e.



f.



g. h. i.



j.



k.



l.



Di larang bergurau/berbicara selama di dalam masjid, terutama saat dikumandangkan azan, khutban, shalat dan membaca al Quran. Di larang membuang sampah di luar tempatnya, dan selalu menjaga kebersihan lingkungan. Di larang makan, minum, dan tidur di dalam masjid. Ti dak diperkenankan berjualan apapun di dalam masjid. Ti dak diperkenankan mengambil gambar/foto/video di dalam masjid tanpa ijin pengurus masjid. Al Quran dan buku bacaan yang ada di dalam rak, boleh dibaca di tempat, dan apabila sudah selesai dikembalikan ke tempat semula dengan rapi. Ti dak diperkenankan mengambil barang inventaris yang ada di dalam masjid. Ti dak diperkenankan merusak, mencoret, merobek atau



24



memindahkan barang-barang inventaris yang ada di dalam masjid. m.



S arung, mukena, sajadah yang ada di dalam rak/lemari masjid boleh dipakai pengunjung, dan apabila sudah selesai, dikembalikan ke tempat semula dengan rapi.



n.



Pe ngunjung diwajibkan menjaga barang bawaanya sendiri selama di masjid, dan pengurus masjid tidak bertanggungjawab atas segala kerusakan atau kehilangan barang bawaan pengunjung. o. S andal/sepatu, ditaruh di tempat yang telah disediakan, atau dititipkan kepada petugas penjaga. p. A pabila menemukan barang tertinggal, harap menitipkan kepada petugas jaga.



2.



TATA TERTIB GEREJA a.



25