5 0 194 KB
RUMAH SAKIT
PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN / PERSONEL
ST. RAFAEL
DI RUMAH SAKIT ST. RAFAEL CANCAR
CANCAR
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
I.04/RS.Rf/SPO/KPS.8.4.0
00
1/2
6/IV/2015
STANDAR
Tanggal terbit
Ditetapkan Oleh:
4 April 2016
Direktur Rumah Sakit
PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
dr. Kandar Pius Pemeriksaan kesehatan karyawan / personel secara berkala adalah
PENGERTIAN
pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu secara periodik, terhadap karyawan/ personel yang dilakukan oleh dokter yang berwenang. Sebagai acuan penetapan langkah-langkah untuk :
TUJUAN
Untuk mempertahankan derajat kesehatan karyawan / personel sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruhpengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha pencegahan, memonitor dan menjaga kualitas jasmani dan rohani tenaga kerja sehingga dapat bekerja dengan nyaman dan oprtimal. 1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
KEBIJAKAN
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. 1. Pemeriksaan kesehatan berkala bagi karyawan/ personel RS dilakukan
PROSEDUR
sekurang-kurangnya satu tahun sekali. 2. Pemeriksaan kesehatan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap dan laboratorium (darah lengkap, urine lengkap). 3. Pejabat terkait dan dokter yang ditunjuk wajib menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan kebutuhan menurut jenisjenis pekerjaan yang ada. 4. Pedoman pemeriksaan kesehatan berkala dikembangkan mengikuti kemampuan RS St. Rafael Cancar dan kemajuan kedokteran dalam Keselamatan Kerja.
RUMAH SAKIT
PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN / PERSONEL
ST. RAFAEL
DI RUMAH SAKIT ST. RAFAEL CANCAR
CANCAR
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
I.04/RS.Rf/SPO/KPS.8.4.06
00
2/2
/IV/2015
5. Dalam hal ditemukan kelainan atau gangguan kesehatan karyawan/ PROSEDUR
personel pada pemeriksaan berkala, petugas wajib mengadakan follow up (tindak lanjut) untuk memperbaiki kelainan kelainan tersebut dan sebabsebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja. 6. Apabila
diperlukan
direktur
dapat
menunjuk
panitia
khusus
penyelenggara untuk membantu pemeriksaan. 7. Apabila dalam pemeriksaan kesehatan diketemukan penyakit - penyakit akibat kerja, maka penanggung jawab pemeriksaan berkala melaporkan kepada direktur dengan tembusan Ka Tim K3RS dan Departemen terkait untuk segera ditindaklanjuti. 8. Bagian Personalia, bagian pemeriksaan
membuat program secara
terencana pemeriksaan berkala bagi karyawan/ personel di RS. 1. Ketua Tim K3 RS UNIT TERKAIT
2. Seluruh karyawan/ personel.
RUMAH SAKIT
PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN
ST. RAFAEL No . Dokumen
No. Revisi
Halaman
I.04/RS.Rf/SPO/KPS.8.4.
00
1/2
CANCAR
07/IV/2015
STANDAR
Tanggal terbit
Ditetapkan Oleh:
PROSEDUR
4 April 2015
Direktur Rumah Sakit
OPERASIONAL (SPO) dr. Kandar Pius 1. Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan yang PENGERTIAN
dilakukan oleh dokter kepada seluruh karyawan secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali. 2. Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaankesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap karyawan tertentu karena ada indikasi yang berhubungan dengan resiko pekerjaannya. Sebagai Acuan Penerapan Langkah-Langkah Untuk:
TUJUAN
1. Mengetahui status kesehatan karyawan secara umum. 2. Mengetahui atau menilai adanya pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap karyawan yang bekerja ditempat yang beresiko. 1. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
KEBIJAKAN
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun2009 tentang Kesehatan. 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/ 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. 4. SK Direktur Rumah Sakit No...... Pemeriksaan Kesehatan Berkala Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi karyawan rumah sakit yang meliputi :
Pemeriksaan fisik lengkap
Rontgen paru-paru (bila mungkin) dan Laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
RUMAH SAKIT
PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN
ST. RAFAEL No . Dokumen
No. Revisi
Halaman
I.04/RS.Rf/SPO/KPS.8.4.
00
2/2
CANCAR
07/IV/2015
Pemeriksaan Kesehatan Khusus PROSEDUR
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan pada : a. Karyawan yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu. Karyawan yang diduga mendapat gangguan kesehatan karena bekerja dilingkup pekerjaan yang berisiko. b. Karyawan yang berusia diatas 40 tahun atau karyawan yang berusia muda yang melakukan pekerjaan tertentu. 2. Pemeriksaan Kesehatan Berkala dan Khusus dilakukan diUnit Gawat Darurat (UGD) RS St. Rafael oleh dokter jaga sesuai indikasi dan waktu yang sudah ditentukan. 3. Pemeriksaan penunjang bagi karyawan dengan pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan sesuai indikasi misalnya: pemeriksaan fungsi hati, fungsi ginjal, profil lemak. 4. Komite PPI bekerja sama dengan bagian Personalia membuat program secara terencana mengenai pemeriksaan berkala dan khusus bagi karyawan setiap tahun. 5. Pelaksaanaan pemeriksaan kesehatan khusus dikoordinasikan dengan Bagian Pelayanan Medis bersama-sama dengan Kepala Ruangan terkait. 1. Unit Gawat Darurat,
UNIT TERKAIT
2.
Laboratorium,
3. Radiologi, 4. Poliklinik Bedah Umum, 5. Poli Gigi 6. Polik Mata 7. Rawat Inap 8. OK 9. Kamar Bersalin