Sop Pemilu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMILIHAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PASCASARJANA PENDIDIKAN BIOLOGI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNUVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT PRIODE 2016-2017



TATA CARA PENCALONAN DAN PENGUNDURAN DIRI CALON KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PASCASARJANA PENDIDIKAN BIOLOGI



BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 1. Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi adalah lembaga tertinggi mahasiswa di tingkat Jurusan Magister Pendidikan Biologi. 2. Bakal Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi adalah setiap mahasiswa aktif di Jurusan Magister Pendidikan Biologi yang mendaftar sebagai calon ketua Himpunan sesuai persyaratan yang berlaku. 3. Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi harus lulus verifikasi panitia Pemilu. 4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi adalah lembaga yang dibentuk oleh Pandiri Himpunan yang bertugas untuk menyelenggarakan jalannya Pemilu.



BAB II Mekanisme Pencalonan Pasal 2 1. Mahasiswa yang berminat menjadi Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 2. Waktu Pendaftaran dan verifikasi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 3. Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi wajib mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan seluruh persyaratan yang ditetapkan kepada KPU sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi adalah :



1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi, dibuktikan fotokopi KTM sebanyak 2 lembar. 3. Mahasiswa yang masih aktif. 4. Menyerahkan Foto 3 X 4 Sebanyak 2 lembar untuk keperluan surat suara. 5. Mengisi dan mengembalikan formulir pendaftaran yang dapat diambil di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan verifikasi seluruh persyaratan yang masuk, dan menetapkan Bakal Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi yang telah melengkapi persyaratan sebagai Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi. 7. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan seluruh Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi kepada mahasiswa pascasarjana pendidikan biologi melalui sosial media maupun papan pengumuman. BAB III Hak dan Kewajiban Calon Pasal 3 1. Setelah ditetapkan sebagai Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi, maka yang bersangkutan dapat membentuk dan mendaftarkan TIM Sukses yang beranggotakan mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi dengan menyerahkan Fotocopy KTM Tim Sukses dan formulir tim sukses kepada KPU. 2. Anggta KPU tidak boleh menjadi Tim sukses bagi calon ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi. 3. Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi wajib mengikuti rangkaian kegiatan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU. 4. Setelah ditetapkan sebagai Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan informasi dari KPU terkait dengan Pemilu. 5. Mengisi formulir sumber pendanaan kampanye diatas materai.



BAB IV Mekanisme Pengunduran Diri Pasal 4 Bakal Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi



Pengunduran diri Bakal Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi dilakukan dengan membuat surat pengunduran diri secara resmi kepada KPU.



Pasal 5 Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi 1. Mengajukan surat permohonan Pengunduran diri sebagai Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi kepada ketua KPU. 2. Membuat surat terbuka berupa pernyataan permohonan maaf kepada seluruh mahasiswa pascasarjana Pendidikan Biologi BAB V Penutup Pasal 6 Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur dalam keputusan lainnya yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



PETUNJUK TEKNIS VERIFIKASI PEMILIHAN CALON KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PASCASARJANA PENDIDIKAN BIOLOGI Bab 1 Petunjuk Teknis Verifikasi Pemilu Pasal 1 Verifikasi Bakal Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi 1. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan Bakal Calon oleh KPU yang bersifat administratif dan faktual. 2. Seluruh persyaratan Calon yang ditetapkan KPU bersifat wajib. 3. Bakal Calon lulus verifikasi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Surat Ketetapan KPU tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengunduran Diri Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi 2. Mengumpulkan semua persyaratan yang telah ditetapkan paling lambat tanggal .............. 3. Verifikasi dilakukan oleh Panitia KPU



4. Berkas pendaftaran diurutkan berdasarkan waktu pengembalian berkas. 5. Calon yang telah lolos verifikasi wajib memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh KPU 6. Apabila hanya terdapat satu Bakal Calon yang mendaftar pada batas akhir waktu yang sudah ditentukan dan lolos verifikasi, maka secara otomatis Bakal Calon tersebut menjadi ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi 7. Keputusan KPU mengenai kandidat calon ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi tidak dapat diganggu gugat. Bab II Penutup Pasal 2 Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur dalam ketetapan lainnya yang ditetapkan oleh KPU dan ketetapan ini berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.



Disahkan pada, .......................... Ketua Komisi Pemilihan Umum ………………………………. NIM.



TATA CARA PEMILU 1. Pemilihan Bakal Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi dilakukan secara langsung melalui proses pemilu. 2. Pemilu dilaksanakan di angkatan masing-masing, ketua angkatan diwajibkan menjadi kordinator dan penanggung jawab surat suara. 3. Semua mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi memiliki hak suara untuk menentukan ketua himpunan termasuk panitia komisi pemilihan umum dan bakal calon itu sendiri. 4. Surat suara akan dibagikan oleh ketua angkatan masing-masing dan setelah selesai di isi maka ketua angkatan akan menyerahkan semua surat suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik yang sudah terisi maupun yang belum terisi karena berbagai alasan 5. Penghitungan surat suara akan dilaksanakan setelah semua perwakilan angkatan menyerahkan surat suara tersebut 6. Bakal Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi yang memenangkan pemilu adalah bakal calon yang memiliki suara terbanyak 7. Pemenang pemilu akan diputuskan secara langsung setelah penghitungan surat suara selesai dan dihadiri seluruh calon dan panitia 8. Apabila hanya ada satu calon yang mendaftarkan diri dan lulus verifikasi maka calon tersebut langsung dinyatakan menang mutlak sehingga proses pemilu ditiadakan 9. Setelah Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi dinyatakan terpilih maka pemilihan struktur organisasi menjadi hak dari ketua terpilih untuk memilih struktur organisaninya sendiri. 10. Keputusan komisi pemilihan umum tidak dapat diganggu gugat apabila sudah ketok palu.



TATA CARA KAMPANYE 1. Bakal Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi yang telah dinyatakan memenuhi persyaratkan diharapkan langsung membuat visi, misi atau program kerja andalan mereka masing-masing. 2. Penyampaian visi, misi dan program kerja disampaikan langsung oleh bakal calon dengan mendatangi semua angkatan yang masih aktif dengan didampingi oleh panitia dari KPU. 3. Kampaye juga dapat dilakukan di sosial media dan papan pengumuman disekitar kampus dengan batas waktu yang telah ditentukan, apabila ada angkatan yang tidak sempat atau tidak dapat di datangi oleh bakal calon dan panitian dari KPU 4. Semua atribut kampanye harus di turunkan setelah masa kampanye berakhir 5. Isi kampanye tidak boleh ada yang menyinggung bakal calon yang lain 6. Penyampaian kampanye Pemilihan Umum disampaikan dengan cara yang sopan, tertib dan tidak memancing emosi mahasiswa. 7. Bakal calon Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi dilarang keras menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.