13 0 96 KB
PEMINDAHAN PASIEN DARI KURSI RODA KE TEMPAT TIDUR
RSD AERAMO
No .Dokumen :
No.Revisi :
Halaman :
445/RSDAeramo/SK
00
½
511/04/2019 STANDAR
Tanggal terbit :
Disahkan oleh :
PROSEDUR
26 April 2019
Direktur RSD Aerama
OPERASIONAL Drg.Emerentiana Reni W.MHIth &IntDev NIP.19720123 200012 2 002
Pengertian
Membantu pasien pindah dari kursi roda ke tempat tidur
Tujuan
Sebagai acuan dalam pemindahan pasien dari kursi roda ke tempat tidur
Kebijakan
1. Undang – undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Direktur RSD Aeramo Nomor: 445/RSD Aeramo/SK/510/04/2019
tentang
Kebijakan
Transportasi Pasien Prosedur Kerja
1. Tempat tidur sudah disiapkan 2. Dua atau satu orang perawat 3. Memberi tahu pasien 4. Mengunci kursi roda 5. Melipat atau menyampingkan kaki kursi roda agar kaki pasien tidak terhalang waktu berdiri Perawat berdiri di depan pasien, jika diperlukan keluarga dilibatkan dalam proses perpindahan pasien dari kursi roda ke tempat tidur
PEMINDAHAN PASIEN DARI KURSI RODA KE TEMPAT TIDUR
RSD AERAMO
No .Dokumen :
No.Revisi :
445/RSDAeramo/SK
00
Halaman : 2/2
/511/04/2019 6. Kedua tangan perawat memegang pinggang pasien dan kedua tangan pasien memegang bahu perawat 7. Membantu pasien berdiri dan keluar dari kursi roda 8. Memegang pinggang pasien dengan tangan kanan dan tangan kiri pasien memeluk bahu perawat 9. Mendudukan pasien di tempat tidur 10.Menahan punggung pasien dengan satu tangan dan tangan yang lain membantu mengangkat kedua kaki pasien diletakkan di atas tempat tidur, lalu baringkan 11.Merapikan pasien 12.Mengembalikan kursi roda ke tempat semula Unit Terkait
IGD,RAJAL,IRNA,VK/NIFAS,OK
PENERIMAAN PASIEN DI UNIT GAWAT DARURAT No .Dokumen :
No.Revisi :
Halaman :
RSD AERAMO
STANDAR
Tanggal terbit :
Disahkan oleh :
PROSEDUR
Direktur RSD Aerama
OPERASIONAL
Drg.Emerentiana Reni W.MHIth &IntDev NIP.19720123 200012 2 002 Pengertian
Pelayanan di instalasi Gawat Darurat mulai saat pasien datang sampai pasien pulang a tau alih rawat /rujuk
Tujuan
Sebagai acuan dalam menerima pasien baru maupun ulangan yang memerlukan instalasi gawat darurat.
Kebijakan
1. Undang – undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Keputusan
Direktur
RSDAeramo
Nomor:
.......Tentang Pemberlakuan Standar Prosedur Operasional. Prosedur Kerja
1. Pasien diterima perawat UGD, melakukan primary pasien
survey di
(ABC)
ruang
dan
triage
menempatkan
dan
melakukan
pemeriksaan tanda tanda vital 2. Keluarga melakukan pendaftaran di ruang
pendaftaran pasien 3. Dokter melakukan pemeriksaan pasien 4. Jika perlu tindakan medik segera (tindakan life saving), maka segera dilakukan. 5. Informed concent ( SOP ) jikaadatindakanlain yang dilakukan. 6. Dokter
membuat
pengantar
pemeriksaan
penunjang PENERIMAAN PASIEN BARU DI UNIT GAWAT DARURAT No .Dokumen :
No.Revisi :
Halaman :
RSD AERAMO sesuai kondisi pasien 7. Dokter membuatkan resep dan dokumen terkait yang dibutuhkan 8. Keluarga menyelesaikan masalah administrasi 9. Pasien masuk rawat inap/ rujuk/ pulang Unit Terkait
UGD, Ruang Rawat Inap, Laboratorium, Apotek, Rekam medik, Adminisytasi pasien, Ambulans