18 0 196 KB
PEMUSNAHAN ARSIP LAPORAN No. Dokumen : No. Revisi
/ADMEN/WMM/2018
:
SOP Tanggal terbit : Halaman
PUSKESMAS KECAMATAN
: 1 dari 2
KEPALA PUSKESMAS:
dr. NISMA HIDDIN, S.H.,M.H.
SETIABUDI 1. Pengertian
NIP. 196801272007012011
Penmusnahan arsip laporan adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna
2. Tujuan
Sebagai acuan langkah-langkah permintaan data dan pelaksanaan penggunaan informasi.
3. Kebijakan
a. SK Kepala Puskesmas Kecamatan Setiabudi No : Pengelolaan Puskesmas
Tahun 2018 Tentang
b. 4. Referensi
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan 2. PP Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kerasipan
5. Alat dan Bahan 6. Prosedur/ Langkahlangkah
1. ATK 2. Komputer
1. Membentuk panitia survei dan pemusnahan arsip in aktif 2. Menilai
arsip
yang
akan
dimusnahkan
sesuai
dengan
waktu
penyimpanan dan nilai guna arsip 3. Memisahkan arsip antara arsip aktif atau arsip in aktif, dan juga antara arsip yang bernilai guna atau tidak bernilai guna 4. Membuat daftar arsip yang akan dimusnahkan 5. Membuat berita acara pemusnahan 6. Menandatangani berita acara pemusnahan 7. Melaksanakan pemusnahan arsip 7. Diagram Alir
-
8. Hal-hal yang perlu diperhati-kan
a. b. c. d.
9. Unit Terkait
Semua program dan unit
10. Dokumen Terkait
Dokumen pelaporan semua program
Panitia pemusnahan arsip Waktu penyimpanan arsip Arsip Aktif dan Arsip in aktif Berita acara pemusnahan
11. Riwayat Perubahan Dokumen No
Disiapkan oleh:
Diperiksa oleh:
1. 2. 3. 4.
2
Disetujui oleh: