Sop Pemusnahan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMUSNAHAN REKAM MEDIS No. Dokumen : SOP/UPP/RM/22 No. Revisi :00 SOP Tanggal Terbit :09/05/2015 Halaman :1/1



UPTD Puskesmas Bareng



Kab.Jombang



1.



2. 3. 4. 5.



dr.Andri Suharyono, M.KP NIP. 196612052001121001 Pengertian Merupakan suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya. Penghancuran harus dilakukan secara total dengan cara membakar habis sehingga tidak dapat dikenali isi maupun bentuknya Tujuan 1. Efisiensi tempat penyimpanan status Rekam Medis 2. Menjaga kerahasiaan pasien 3. Menjaga keindahan dan kerapian rung Rekam Medis Kebijakan SK Kepala Puskesmas No.188.4/8.4.3.2/415.25.33/2015 Referensi 1. Permenkes No. 290 tahun 2008 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 Prosedur/Langkah-Langkah 6. Bagan Alir 1. Berkas Rekam Medis pasien yang sudah disimpan selama 5 tahun dan pasien Berkas RM tersebut tidak pernah kembali berobat ke puskesmas bareng dipilah untuk diretensi 2. Berkas Rekam Medis yang akan diretensi Berkas dikeluarkan dari folder Rekam Medis, YA Lebih rekam Di ditaruh didalam kardus diberi nomer dari 5 medis retensi sesuai dengan nomer rekam Medis / th? dikeluar register dan disimpan digudang kan dari 3. Status Rekam Medis yang sudah TIDAK folder diretensi selama 5 tahun dilakukan pemusnahan Disimpan Ditaruh dalam kardus 4. Pemusnahan diawali dengan membuat dirak RM yang diberi nomer sesuai berita acara yang berisi identitas pasien, nomer RM / register nama, alamat, umur, tanggal masuk, tanggal keluar, diagnose terakhir, nomer TIDAK register, nomer Rekam Medis sesuai Disimpan digudang dengan jumlah status Rekam Medis yang Lebih akan dimusnahkan dari 5 5. Mengkonsultasikan berita acara th? pemusnahan kepada kepala unit rawat Mengkonsultasikan inap, rawat inap kebidanan dan UGD berita acara kepada 6. Melaporkan berita acara kepada kepala YA pihak terkait Puskesmas untuk mendapatkan Membuat berita persetujuan acara pemusnahan 7. Pemusnahan dilakukan dengan cara Meminta membakar status Rekam Medis yang persetujuan kepala dilakukan oleh petugas Rekam Medis puskesmas dan disaksikan oleh kepala puskesmas dan tiga orang saksi yaitu kepala unit rawat inap, rawat inap kebidanan dan Berkas RM dibakar disaksikan UGD unit terkait 8. Berita acara disimpan oleh petugas Rekam Medis



7. Unit Terkait



Unit Rawat Jalan, Unit Rawat Inap, Unit Rawat Inap Kebidanan, Unit Gawat Darurat