SPO Pemusnahan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMUSNAHAN FILE REKAM MEDIS IN AKTIF No. Dokumen No. Revisi Halaman SPO/YANMED-RM/0569 / 2016 00 1/1 Ditetapkan, Direktur RS.Mitra Husada STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Tanggal Terbit 06 Januari 2016 dr. Elvani NIK.AA01.07.2008 Pemusnahan rekam medis in aktif adalah suatu rangkaian kegiatan pemusnahan rekam medis yang dinyatakan tidak aktif lagi. Sebagai acuan langkah-langkah pelaksanaan pemusnahan berkas rekam medis 1. Setelah batas waktu penyimpanan di lampaui maka berkas rekam medis dapat dimusnahkan setelah di telaah terlebih dahulu oleh tim khusus (Tim pemusnahan rekam medis) yang dibentuk oleh Direksi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Surat Keputusan Direktur RS.Mitra Husada Nomor: 0188/SK/RSMH/1/2016 tentang Kebijakan Kebijakan Pemusnahan File Rekam Medis In Aktif. 1. Bentuk panitia pemusnahan berkas rekam medis, dengan SK Direktur RS.Mitra Husada. 2. Keluarkan berkas rekam medis in aktif dari rak penyimpanan, kemudian melakukan scan terhadap berkas tersebut sesuai dengan indikator nilai guna.. 3. Buat berita acara pemusnahan berkas rekam medis. 4. Buat laporan tentang perencanaan pemusnahan berkas rekam medis 5. Kirim laporan dan undangan acara pemusnahan berkas rekam medis kepada : a) Pemilik Rumah Sakit b) Direktur Rumah Sakit c) Ka.bid Pelayanan Medik 5. Siapkan tempat dan alat pemusnahan berkas rekam medis. 6. Lakukan pemusnahan berkas rekam medis. 7. Tanda tangan panita dan saksi dalam berita acara pemusnahan berkas rekam medis. 8. Kirim berita acara pemusnahan berkas rekam medis yang telah di tanda tangani oleh panita dan saksi, ke : a) Pemilik Rumah Sakit b) Direktur Rumah Sakit c) Ka.bid Pelayanan Medik 1. Direktur 2. Kabid Pelayanan Medik