14 0 92 KB
PEMUSNAHAN FILE REKAM MEDIS IN AKTIF No. Dokumen: HK..//JANGMED/ // Tanggal terbit
No. Revisi: -
Halaman: 1/1
Ditetapkan : Direktur RSIA KENARI GRAHA MEDIKA
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL dr. Wisnu Sri Nurwening, MARS NIP.
PENGERTIAN
Suatu rangkaian kegiatan pemusnahan medis yang sudah tidak aktif lagi.
TUJUAN
Sebagai acuan langkah-langkah pemusnahan berkas rekam medis.
KEBIJAKAN
PROSEDUR
rekam
pelaksanaan
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis. 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 1. Bentuk panitian pemusnahan berkas rekam medis, dengan SK Direktur RSIA.Kenari Graha Medika. 2. Keluarkan berkas rekam medis in aktif dari rak penyimpanan,
kemudian
melakukan
scan
terhadap pemusnahan berkas tersebut sesuai dengan indikator nilai guna. 3. Buat berita acara pemusnahan berkas rekam medis. 4. Buat laporan tentang perencanaan pemusnahan berkas rekam medis. 5. Kirim laporan dan undangan acara pemusnahan
berkas rekam medis kepada : a) Pemilik Rumah Sakit b) Direktur Rumah Sakit c) Manager Penunjang Medik 6. Lakukan pemusnahan berkas rekam medis. 7. Tanda tangan panitia dan saksi dalam berita acara pemusnahan berkas rekam medis. 8. Kirim berita acara pemusnahan berkas rekam medis yang telah di tanda tangani oleh panitia dan saksi, ke a) Pemilik Rumah Sakit b) Direktur Rumah Sakit
UNIT TERKAIT
c) Manager Penunjang Medik 1. Direktur 2. Manager Penunjang Medik