23 0 69 KB
PEMUSNAHAN OBAT ANTI TUBERCULOSIS (OAT) SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
UPT. PUSKESMAS
PETRUS CHANDRA, S.ST NIP 19760707 199903 1 006
SINGKAWANG BARAT II
1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan
Pemusnahan OAT adalah suatu proses menghancurkan OAT yang sudah rusak atau kadaluarsa. Menghindari resiko diberikannya OAT yang sudah rusak atau kadaluarsa kepada pasien
4. Referensi
1. Permenkes Nomor 74 Tentang Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Tahun 2016 2. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Tahun 2019
5. Prosedur/ Langkah langkah
1. Persiapan alat dan bahan Alat : a. Alat tulis Bahan : a. OAT b. Berita acara pemusnahan 2. Petugas farmasi memisahkan OAT yang rusak atau kadaluarsa ketempat tersendiri, terpisah dari OAT yang masih baik 3. Petugas farmasi membuat laporan yang berisi daftar OAT yang rusak atau kadaluarsa dengan mencantumkan jumlah dan no. batch. 4. Apabila laporan sudah sesuai, laporan tersebut ditanda tangani oleh apoteker penanggungjawab dan kepala puskesmas 5. Laporan yang sudah ditanda tangani dan OAT yang rusak atau kadaluarsa diserahkan kepada Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang untuk dimusnahkan. 6. Kegiatan pemusnahan didokumentasikan dan dibuat berita acara.
6. Bagan Alir Disiapkan alat dan bahan
Petugas farmasi memisahkan OAT yang rusak atau kadaluarsa ketempat tersendiri, terpisah dari OAT yang masih baik Laporan beserta OAT yang rusak atau kadaluarsa diserahkan kepada Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang
Kegiatan pemusnahan didokumentasikan
Petugas farmasi membuat laporan yang berisi daftar OAT yang rusak atau kadaluarsa
Laporan ditanda tangani oleh apoteker penanggungjawab dan kepala puskesmas
7. Hal- hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait 9. Dokumen terkait 10. Rekaman historis perubahan
1. Kondisi fisik OAT yang rusak atau kadaluarsa 2. Kesesuaian antara fisik obat dengan laporan 1. Ruang Pelayanan Farmasi 2. Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang 1. Laporan daftar OAT yang rusak atau kadaluarsa
No.
Yang Diubah
Isi perubahan
2/9
Tanggal mulai diberlakukan