Sop Pemusnahan Oat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMUSNAHAN OBAT ANTI TUBERKULOSIS No. Dokumen II/IV/ SOP. /2023



PUSKESMAS SURUH



No. Revisi



-



Tanggal Terbit



20 Januari 2023



Halaman



1/2 KEPALA PUSKESMAS SURUH



Disahkan Oleh dr. BAMBANG MULYONO NIP. 19691005 2002121007



1. Pengertian



Tindakan pemusnahan atau penghancuran obat yang telah mengalami perubahan fisik dari semestinya, seperti perubahan bentuk, warna, rasa, dan bau maupun obat yang telah melewati batas waktu pemakaian yang telah ditentukan sehingga dapat menyebabkan menurunnya keefektifan obat



2. Tujuan



Sebagai



acuan



petugas



untuk



melakukan



pemusnahan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) sesuai dengan prosedur 3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Suruh Nomor tentang penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan



4. Referensi



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis 2. Petunjuk Teknis Penatalaksaan Tuberkulosis di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2020 3. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik



oleh



Kementerian



Kesehatan



Republik



Indonesia tahun 2019 5. Prosedur/



1. Obat yang sudah mencapai waktu kadaluarsa



Langkah-



(masa



aman



langkah



dipisahkan



berlakunya



dari OAT



obat



telah



lewat)



lain



pada



tempat



yang



tersendiri 2. Mencatat jenis obat, kategori obat, dan jumlah obat 3. Mengumpulkan



dan



menyimpan



terpisah



berdasarkan produk yang memiliki nomor batch atau kode produksi yang sama 4. Membuat laporan ke atasan langsung yang isinya jumlah, jenis, nomor batch dan tanggal kadaluarsa 5. Membuat berita acara untuk pemusnahan Memusnahkan sesuai aturan yang berlaku dan atau dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku 6. Diagram Alir PEMUSNAHAN OBAT



Apoteker mengkoordinasi jadwal, metode dan tempat pemusnahan ke pihak terkait



Petugas farmasi menyiapkan tempat pemusnahan



Petugas farmasi membuat daftar sediaan farmasi dan BMHP yang akan dimusnahkan



Petugas farmasi menyiapkan berita acara pemusnahan



Berita acara pemusnahan ditanda tangani saksi dan kepala PUSKESMAS



APOTEKER melaporkan berita acara pemusnahan ke pihak terkait



7. Unit Terkait



Tim program TB, apoteker



8. Rekaman Historis



No



Yang



Isi



Tanggal Mulai



Dirubah



Perubahan



Diberlakukan



Perubahan



PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK



DAN KELUARGA BERENCANA PUSKESMAS SURUH Jl. Route Jend. Sudirman Kec. Suruh Telp. (0355) 7982994 TRENGGALEK 66362 DAFTAR TILIK JUDUL SOP Unit Nama Petugas Tanggal Pelaksanaan No 1



: ........................... : ............................ : ............................



Tahapan kegiatan/langkah



Ya



Apakah Obat yang sudah mencapai waktu kadaluarsa (masa aman berlakunya obat telah lewat) dipisahkan dari OAT yang lain pada tempat tersendiri



2



Apakah ada pencatatan jenis obat, kategori obat, dan jumlah obat



3



Apakah ada pengumpulkan dan menyimpan terpisah berdasarkan produk yang memiliki nomor batch atau kode produksi yang sama



4



Apakah



ada



pembembuatan



laporan



ke



atasan langsung yang isinya jumlah, jenis, nomor batch dan tanggal kadaluarsa 5



Apakah ada pembuatan berita acara untuk pemusnahan Memusnahkan sesuai aturan yang berlaku dan



atau



dikembalikan



sesuai



kesepakatan yang berlaku Jumlah



Compliance Rate (CR) :



∑ Ya



∑ Ya+Tidak



x 100=… %



dengan



Tidak



Ket



Auditor



(……………………..) KETERANGAN



MMM



: BAB



-



KMP



: Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas



-



UKM



: Upaya Kesehatan Masyarakat



-



UKPP



:



Upaya



Kesehatan



Perseorangan



Penunjang -



PPN



: Program Prioritas Nasional



-



PMP



: Peningkatan Mutu Puskesmas



 NNN



: BAB/ Program/ Pelayanan



XXX                    : Nomor dikeluarkannya SOP  YYYY



: tahun diterbitkan SOP



dan