6 0 87 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMUSNAHAN OBAT ANTI TUBERKULOSIS No. Dokumen II/IV/ SOP. /2023
PUSKESMAS SURUH
No. Revisi
-
Tanggal Terbit
20 Januari 2023
Halaman
1/2 KEPALA PUSKESMAS SURUH
Disahkan Oleh dr. BAMBANG MULYONO NIP. 19691005 2002121007
1. Pengertian
Tindakan pemusnahan atau penghancuran obat yang telah mengalami perubahan fisik dari semestinya, seperti perubahan bentuk, warna, rasa, dan bau maupun obat yang telah melewati batas waktu pemakaian yang telah ditentukan sehingga dapat menyebabkan menurunnya keefektifan obat
2. Tujuan
Sebagai
acuan
petugas
untuk
melakukan
pemusnahan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) sesuai dengan prosedur 3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Suruh Nomor tentang penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis 2. Petunjuk Teknis Penatalaksaan Tuberkulosis di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2020 3. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik
oleh
Kementerian
Kesehatan
Republik
Indonesia tahun 2019 5. Prosedur/
1. Obat yang sudah mencapai waktu kadaluarsa
Langkah-
(masa
aman
langkah
dipisahkan
berlakunya
dari OAT
obat
telah
lewat)
lain
pada
tempat
yang
tersendiri 2. Mencatat jenis obat, kategori obat, dan jumlah obat 3. Mengumpulkan
dan
menyimpan
terpisah
berdasarkan produk yang memiliki nomor batch atau kode produksi yang sama 4. Membuat laporan ke atasan langsung yang isinya jumlah, jenis, nomor batch dan tanggal kadaluarsa 5. Membuat berita acara untuk pemusnahan Memusnahkan sesuai aturan yang berlaku dan atau dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku 6. Diagram Alir PEMUSNAHAN OBAT
Apoteker mengkoordinasi jadwal, metode dan tempat pemusnahan ke pihak terkait
Petugas farmasi menyiapkan tempat pemusnahan
Petugas farmasi membuat daftar sediaan farmasi dan BMHP yang akan dimusnahkan
Petugas farmasi menyiapkan berita acara pemusnahan
Berita acara pemusnahan ditanda tangani saksi dan kepala PUSKESMAS
APOTEKER melaporkan berita acara pemusnahan ke pihak terkait
7. Unit Terkait
Tim program TB, apoteker
8. Rekaman Historis
No
Yang
Isi
Tanggal Mulai
Dirubah
Perubahan
Diberlakukan
Perubahan
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA PUSKESMAS SURUH Jl. Route Jend. Sudirman Kec. Suruh Telp. (0355) 7982994 TRENGGALEK 66362 DAFTAR TILIK JUDUL SOP Unit Nama Petugas Tanggal Pelaksanaan No 1
: ........................... : ............................ : ............................
Tahapan kegiatan/langkah
Ya
Apakah Obat yang sudah mencapai waktu kadaluarsa (masa aman berlakunya obat telah lewat) dipisahkan dari OAT yang lain pada tempat tersendiri
2
Apakah ada pencatatan jenis obat, kategori obat, dan jumlah obat
3
Apakah ada pengumpulkan dan menyimpan terpisah berdasarkan produk yang memiliki nomor batch atau kode produksi yang sama
4
Apakah
ada
pembembuatan
laporan
ke
atasan langsung yang isinya jumlah, jenis, nomor batch dan tanggal kadaluarsa 5
Apakah ada pembuatan berita acara untuk pemusnahan Memusnahkan sesuai aturan yang berlaku dan
atau
dikembalikan
sesuai
kesepakatan yang berlaku Jumlah
Compliance Rate (CR) :
∑ Ya
∑ Ya+Tidak
x 100=… %
dengan
Tidak
Ket
Auditor
(……………………..) KETERANGAN
MMM
: BAB
-
KMP
: Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
-
UKM
: Upaya Kesehatan Masyarakat
-
UKPP
:
Upaya
Kesehatan
Perseorangan
Penunjang -
PPN
: Program Prioritas Nasional
-
PMP
: Peningkatan Mutu Puskesmas
NNN
: BAB/ Program/ Pelayanan
XXX : Nomor dikeluarkannya SOP YYYY
: tahun diterbitkan SOP
dan