SOP Penanganan Dan Pembuangan Limbah B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



SOP Ditetapkan Oleh Direktur PT Precision



Pengertian



Tujuan Kebijakan Referensi



Alat dan Bahan



Prosedur



Unit Terkait



Nomor Terbit ke No.Revisi Tgl. Diberlakan Halaman



: SPO///2021 :1 : : 1 Februari 2021 : Dr. Yunus Tanggo, SpPD, PhD Direktur PT Precision



Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penanganan dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun. SK Direktur PT Precision No. tentang Jenis-Jenis Pemeriksaan Laboratorium yang Tersedia. 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 1.Alat Pelindung Diri 2.Wadah khusus limbah cair (derigen) 3.Tempat sampah 50 litre 4.Kantong plastik kuning 5.Safety Box Limbah B3 Padat : 1. Petugas memakai alat pelindung diri. 2. Petugas membuang limbah padat sesuai jenisnya. Untuk benda tajam di buang pada safty box dan benda padat lainnya di buang pada plastik infeksius. 3. Petugas memberi label limbah B3 dengan tanda sesuai jenisnya. 4. Petugas mengangkut limbah B3 untuk dikumpulkan di TPS. 5. Petugas mengkemas limbah B3 dan mengumpulkannya sesuai jenisnya. 6. TPS B3 dan hanya bisa di buka oleh petugas berwenang. 7. Limbah B3 akan diangkut dan musnahkan setiap seminngu 1 kali oleh pihak ke 2 Limbah B3 Cair : 1. Petugas menggunakan alat pelindung diri 2. Petugas membuang limbah B3 cair ke dalam wadah khusus atau dirigen yang di beri label limbah infeksius 3. Setelah penuh limbah cair dikumpulkan di TPS untuk di angkut dan di musnahkan oleh pihak ke 2 1. Laboratorium PCR



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



SOP



Nomor Terbit ke No.Revisi Tgl. Diberlakan Halaman



: SPO///2021 :1 : : 1 Februari 2021 : Dr. Yunus Tanggo, SpPD, PhD Direktur PT Precision



Ditetapkan Oleh Direktur PT Precision



2. Laboratorium Patologi Klinik Dokumen Terkait Rekaman historis perubahan



No.



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan