8 0 64 KB
PENANGANAN LIMBAH B3
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tangal Terbit Halaman
: : 00 :
: 1/2 Achmad Nadlir,SKM,M.Kes NIP. 196103131983031018
UPT PUSKESMAS KAYEN 1. Pengertian
Penanganan limbah B3 adalah setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya
2. Tujuan
Untuk memastikan pelaksanaan dan penanganan Limbah B3 tidak menimbulkan pencemaran dan membahayakan lingkungan sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan akan dapat ditelusuri penyebabnya
3. Kebijakan
1. Pengambilan Limbah B3 dilakukan oleh petugas kebersihan setiap hari 2. Limbah B3 di tempatkan di TPS sesuai karakteristiknya ( infeksius dan non infeksius)
4. Referensi
1. PermenLH Nomor 03 Tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun 2. Keputusan Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3
5. Prosedur
Alat dan Bahan: 1. Safety box 2. Kantong plastik berwarna kuning
6. Langkah-langkah
1. Petugas kebersihan mengambil kantong plastik sampah medis yang ada di tiap tiap ruangan dan mengganti dengan yang baru 2. Petugas kebersihan mengambil safety box jika sudah penuh dan menggantinya dengan yang baru 3. Sampah Medis yang diambil dimasukkan kedalam TPS B3 Infeksius 4. Kantong plastik sampah medis harus di tali dengan rapat sebelum dimasukkan kedalam TPS 5. Petugas pemeliharaan lampu memasukkan lampu bekas kedalam TPS B3 non medis 6. Petugas Sanitarian memantau pengambilan sampah dari ruangan dan menghubungi pihak ke-3 jika sudah tiba waktu pengambilan.
7. Bagan alir (jika perlu)
PENANGANAN LIMBAH B3 UPT PUSKESMAS KAYEN
No. Dokumen SOP No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : 00 :
: 2/2
Acmad Nadlir,SKM,M.Kes NIP. 196103131983031018
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan (jika perlu) 9. Unit terkait
Petugas Kebersihan Petugas Sanitarian Petugas Pemeliharaan Lampu
10. Dokumen terkait 11. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan