5 0 153 KB
PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA ( KLB ) PENYAKIT INFEKSI MENULAR No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
No.031/SPO-PPI/I/2016
0
1/3
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Ditetapkan Oleh Direktur Rumah Sakit Medika Stannia
23 Januari 2016
Dr. Nursakti Awan Adhi, MM NIK. 213 03 397 Suatu proses yang dilakukan untuk menangani suatu kejadian PENGERTIAN
kesakitan / kematian akibat penyakit infeksi menular di Rumah Sakit yang jumlah kasusnya meningkat 3 ( tiga ) kali lipat melebihi keadaan biasa dan pada waktu tertentu. 1. Agar Kejadian Luar Biasa dapat dikembalikan
TUJUAN
2. Agar diketahui faktor penyebab KLB dan dianalisis sehingga dapat di tindak lanjuti. 3. Agar Kejadian Luar Biasa tidak terulang lagi.
KEBIJAKAN
Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS. Medika Stannia. SK Direktur No : 012 /PT.RSBT/SK-1300/16
1. Analisa dta surveilans infeksi Rumah Sakit yang mengalami peningkatan 3 ( tiga ) bulan berturut – turut. 2. Komite PPI Rumah Sakit bersama IPCO / IPCN melakukan PROSEDUR
investigasi bersama di tempat lokasi KLB, meliputi : a. Mencatat setiap kejadian infeksi di ruangan sesuai prosedur Surveilans Infeksi Rumah Sakit. b. Berkoordinasi dengan IPCLN dan kepala ruangan serta dokter yang bertanggung jawab menangani pasien, untuk melakukan verifikasi diagnosis Infeksi Rumah Sakit dan mengkonfirmasi sebagai kasus KLB. c. Investigasi terhadap kemungkinan sumber penularan dan kemungkinan
penyebarannya,
serta
aspek
lain
yang
diperlukan untuk penanggulangan atau memutuskan rantai penularan.
PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA ( KLB ) PENYAKIT INFEKSI MENULAR No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
No.031/SPO-PPI/I/2016
0
2/3
d. Berkoordinasi dengan Bag. Laboratorium untuk melakukan :
Swab ruang / alat yang diduga terkontaminasi bakteri.
Pengambilan bahan dari berbagai lokasi tersangka
PROSEDUR
sumber infeksi untuk dibiakkan dan antibiogram.
Pemasangan
label
ditempat
penampungan
bahan
pemeriksaan Laboratorium pasien penyakit menular.
Label bertuliskan “ Awas Bahan Menular “.
Berkoordinasi dengan seluruh personil di Bagian terkait untuk memberikan klarifikasi perihal yang terkait dengan KLB, misal pelaksanaan prosedur tetap secara benar.
3. Komite PPI Rumah Sakit menyimpulkan hasil investigasi. 4. Komite PPI Rumah Sakit menetapkan status siaga bencana KLB dan melaporkan kepada Direktur Rumah Sakit. 5. Direktur Rumah Sakit berdasarkan pertimbangan Komite PPI Rumah Sakit menetapkan adanya KLB. 6. Komite
PPI
Rumah
Sakit
bersama
IPCN
melakukan
dokumentasi tentang kejadian dan tindakan yang telah diambil terhadap data atau informasi KLB. 7. Komite PPI Rumah Sakit bersama IPCN terus melakukan monitoring dan evaluasi sampai KLB berhasil diatasi. 8. Komite PPI bersama IPCN, IPCLN dan Perawat Ruangan melakukan langkah – langkah pencegahan dan pembatasan dengan cara : a. Melaksanakan dan mengawasi secara ketat pelaksanaan cuci tangan yang benar dan tepat. b. Menggunakan dan mengawasi penggunaan APD sesuai indikasi. c. Melakukan dan mengawasi pembuangan limbah dengan benar.
PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA ( KLB ) PENYAKIT INFEKSI MENULAR No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
No.031/SPO-PPI/I/2016
0
3/3
d. Melakukan pemisahan pasien yang terinfeksi, disatukan dengan
pasien
yang
sama
–
sama
terinfeksi
dan
menentukan staff yang akan memberikan penanganan. PROSEDUR
e. Mengawasi ketat penerapan Kewaspadaan Standar. f.
Ruangan yang terjadi KLB harus didisinfeksi.
9. Status KLB dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat. 10. Komite PPI menyatakan selesai jika 2 ( dua ) kali masa inkubasi terpanjang tidak di temukan kasus baru. UNIT TERKAIT
1. RAWAT INAP 2. RAWAT JALAN 3. IBS 4. ICU 5. HD 6. IGD