Sop Penanganan KLB Penyakit Infeksi Menular [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA ( KLB ) PENYAKIT INFEKSI MENULAR No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



No.031/SPO-PPI/I/2016



0



1/3



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Ditetapkan Oleh Direktur Rumah Sakit Medika Stannia



23 Januari 2016



Dr. Nursakti Awan Adhi, MM NIK. 213 03 397 Suatu proses yang dilakukan untuk menangani suatu kejadian PENGERTIAN



kesakitan / kematian akibat penyakit infeksi menular di Rumah Sakit yang jumlah kasusnya meningkat 3 ( tiga ) kali lipat melebihi keadaan biasa dan pada waktu tertentu. 1. Agar Kejadian Luar Biasa dapat dikembalikan



TUJUAN



2. Agar diketahui faktor penyebab KLB dan dianalisis sehingga dapat di tindak lanjuti. 3. Agar Kejadian Luar Biasa tidak terulang lagi.



KEBIJAKAN



Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS. Medika Stannia. SK Direktur No : 012 /PT.RSBT/SK-1300/16



1. Analisa dta surveilans infeksi Rumah Sakit yang mengalami peningkatan 3 ( tiga ) bulan berturut – turut. 2. Komite PPI Rumah Sakit bersama IPCO / IPCN melakukan PROSEDUR



investigasi bersama di tempat lokasi KLB, meliputi : a. Mencatat setiap kejadian infeksi di ruangan sesuai prosedur Surveilans Infeksi Rumah Sakit. b. Berkoordinasi dengan IPCLN dan kepala ruangan serta dokter yang bertanggung jawab menangani pasien, untuk melakukan verifikasi diagnosis Infeksi Rumah Sakit dan mengkonfirmasi sebagai kasus KLB. c. Investigasi terhadap kemungkinan sumber penularan dan kemungkinan



penyebarannya,



serta



aspek



lain



yang



diperlukan untuk penanggulangan atau memutuskan rantai penularan.



PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA ( KLB ) PENYAKIT INFEKSI MENULAR No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



No.031/SPO-PPI/I/2016



0



2/3



d. Berkoordinasi dengan Bag. Laboratorium untuk melakukan : 



Swab ruang / alat yang diduga terkontaminasi bakteri.







Pengambilan bahan dari berbagai lokasi tersangka



PROSEDUR



sumber infeksi untuk dibiakkan dan antibiogram. 



Pemasangan



label



ditempat



penampungan



bahan



pemeriksaan Laboratorium pasien penyakit menular. 



Label bertuliskan “ Awas Bahan Menular “.







Berkoordinasi dengan seluruh personil di Bagian terkait untuk memberikan klarifikasi perihal yang terkait dengan KLB, misal pelaksanaan prosedur tetap secara benar.



3. Komite PPI Rumah Sakit menyimpulkan hasil investigasi. 4. Komite PPI Rumah Sakit menetapkan status siaga bencana KLB dan melaporkan kepada Direktur Rumah Sakit. 5. Direktur Rumah Sakit berdasarkan pertimbangan Komite PPI Rumah Sakit menetapkan adanya KLB. 6. Komite



PPI



Rumah



Sakit



bersama



IPCN



melakukan



dokumentasi tentang kejadian dan tindakan yang telah diambil terhadap data atau informasi KLB. 7. Komite PPI Rumah Sakit bersama IPCN terus melakukan monitoring dan evaluasi sampai KLB berhasil diatasi. 8. Komite PPI bersama IPCN, IPCLN dan Perawat Ruangan melakukan langkah – langkah pencegahan dan pembatasan dengan cara : a. Melaksanakan dan mengawasi secara ketat pelaksanaan cuci tangan yang benar dan tepat. b. Menggunakan dan mengawasi penggunaan APD sesuai indikasi. c. Melakukan dan mengawasi pembuangan limbah dengan benar.



PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA ( KLB ) PENYAKIT INFEKSI MENULAR No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



No.031/SPO-PPI/I/2016



0



3/3



d. Melakukan pemisahan pasien yang terinfeksi, disatukan dengan



pasien



yang



sama







sama



terinfeksi



dan



menentukan staff yang akan memberikan penanganan. PROSEDUR



e. Mengawasi ketat penerapan Kewaspadaan Standar. f.



Ruangan yang terjadi KLB harus didisinfeksi.



9. Status KLB dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat. 10. Komite PPI menyatakan selesai jika 2 ( dua ) kali masa inkubasi terpanjang tidak di temukan kasus baru. UNIT TERKAIT



1. RAWAT INAP 2. RAWAT JALAN 3. IBS 4. ICU 5. HD 6. IGD