6 0 83 KB
PENATALAKSANAAN LINEN SOP
PUSKESMAS MUARA LABUH
1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah
No. Dokumen : /SOP / PPI / II /2020 No revisi : 01 Tanggal Terbit : 21 Februari 2020 Halaman : 1- 3 Hj. Esi Candrawaty, S.Si,Apt NIP.19691123 201406 2 002
Prosedur penanganan, pengangkutan dan distribusi linen yang aman dan memenuhi kebutuhan pelayanan. Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan linen SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Tentang Tim Manajemen Mutu PMK Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1. Persiapan alat dan bahan: a. APD c Kantong kuning b. Deterjen c.Natrium hipoklorit (klorin) 0,5% 2. Petugas yang melaksanakan: a. Petugas / perawat b. Petugas laundry 3. Langkah-langkah: a. Petugas laundry mengenakan APD (sarung tangan rumah tangga, gaun, apron, masker dan sepatu tertutup) b. Petugas / perawat diruangan poli/rawataan memisahkan linen kotor dan linen terkontaminasi cairan tubuh c. Linen kotor segera dimasukkan / dibungkus ke dalam kantong kuning, linen terkontaminasi darah atau cairan tubuh dibungkus lalu dimasukkan ke kantong kuning terpisah dari linen kotor d. Petugas laundry membawa linen kotor dan linen terkontaminasi ke tempat pencucian dengan alur yang berbeda dan terpisah dari linen bersih e. Petugas laundry menghilangkan cairan tubuh yang infeksius pada linen menggunakan deterjen kemudian rendam dengan campuran klorin 0,5% pada wadah tertutup f. Linen dicuci seperti biasa dan dikeringkan.
6. Bagan Alir Penatalaksanaan linen
Petugas memakai APD
Linen kotor dipisahkan dengan linen terkontaminasi, masukkan dalam kantong kuning terpisah
Hilangkan cairan tubuh infeksius dengan deterjen kemudian rendam klorin 0,5%
Cuci dan keringkan linen
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
- ruang poli - ruang rawatan - ruang laundry
9. Dokumen terkait 10.Rekaman Historis Perubahan
No
Yang Diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
1
Kebijakan: SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2019 Tentang Tim Manajemen Mutu
SK Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Nomor: Tahun 2020 TentangPerubahan Atas Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Labuh Tentang Tim Manajemen Mutu
21 Februari 2020