4 0 65 KB
PENATALAKSANAAN TERTUSUK JARUM ATAU BENDA TAJAM No Dokumen S No Revisi 1 O Tanggal Terbit P Halaman 1/2 UPTD Puskesmas Tanda tangan kepala Puskesmas Cijulang
Nama Kepala Puskesmas NIP. Penatalaksanaan tertusuk jarum atau benda tajam adalah salah satu upaya pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap petugas yang tertusuk benda
1. Pengertian
yang memiliki sudut tajam atau runcing yang menusuk, memotong, melukai kulit seperti jarum suntik, jarum jahit bedah, pisau, skalpel, gunting, atau benang kawat.
2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam melakukan penatalaksanaan tertusuk jarum atau benda tajam.
3. Kebijakan
Keputusan kepala Puskesmas Nomor…........tentang……………………
4. Referensi
Panduan Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
5. Prosedur
1. Pertolongan pertama a. Segera cuci bagian tubuh yang terpapar dengan sabun antiseptik dan air mengalir b. Bilas dengan air bila terpapar pada daerah membran mukosa c. Bilas dengan air atau cairan NaCl bila terpapar pada daerah mata 2. Laporan dan Pendokumentasian a. Laporan meliputi: hari, tanggal, jam, di mana, bagaimana, kejadian, bagian mana yang terkena, penyebab, jenis sumber (darah, urin, feses) dan jumlah sumber yang mencemari (banyak/sedikit) b. Tentukan status pasien sebagai sumber jarum dan benda tajam (pasien dengan riwayat sakit apa) c. Tentukan status petugas terpapar: apakah menderita hepatitis B, apakah pernah mendapatkan imunisasi hep B, apakah sedang hamil atau menyusui. 3. Jika tidak diketahui sumber paparannya, petugas yang terpapar diperiksa status HIV, HBV, HCV (konsul ke ahli penyakit dalam). 4. Bila status pasien bebas HIV, HBV, HCV dan bukan dalam masa inkubasi tidak perlu tindakan khusus untuk petugas, tetapi bila diragukan dapat dilakukan konseling
5. Evaluasi pencemaran berdasarkan mode, rute, beratnya yang terpapar a. Cairan
resiko
tinggi
yang
perlu
diwaspadai
dan
dapat
menimbulkan pencemaran adalah darah, cairan sperma, sekret vagina b. Cairan tubuh yang tidak menimbulkan pecemaran: urin, sputum non purulen, air mata, keringat, feses. 6. Evaluasi yang terpapar pasien terinfeksi hep B dan HIV, yang perlu di follow up, dengan indikasi: tertusuk jarum, terpapar cairan tubuh pada mukosa, terpapar pada kulit yang tidak utuh/bekas luka 7. Laporan kejadian dilakukan oleh unit pelayanan tempat terjadinya insiden kepada tim PMKP dan PPI Puskesmas 6. Diagram Alir
-
7. Unit Terkait
Poli Umum, Poli Gigi, KIA, Farmasi
8. Rekaman Historis Perubahan
No 1
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan