11 0 50 KB
PENATALAKSANAAN TERTUSUK JARUM
SOP
Nomor Dokumen No.Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : 00 : :1/2 Adi Waluyo Soerjo, SKM NIP 196212181985031003
UPT Puskesmas Campang Raya 1.
Pengertian
Penatalaksanaan tertusuk jarum atau benda tajam adalah salah satu upaya pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap petugas/pasien yang tertusuk benda yang memiliki sudut tajam atau runcing yang menusuk, memotong, melukai kulit seperti jarum suntik, jarum jahit bedah, pisau, skalpel, gunting, atau benang kawat.
2.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah bagi dokter/petugas medis UPT Puskesmas Campang Raya dalam melakukan penatalaksanaan tertusuk jarum.
3.
Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Campang Raya No. Layanan Klinis di UPT Puskesmas Campang Raya.
4.
Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Infeksi di Faskes Primer.
5.
Alat dan Bahan
Alat : Washtafel, bengkok, korentang. Bahan : Cairan NaCl 0,9% , sabun/cairan antiseptic/Betadin®, TT, spuit 3 cc.
6.
Prosedur/ Langkahlangkah
1. Dokter/petugas medis melakukan kajian awal klinis untuk memeriksa daerah tubuh yang tertusuk jarum. 2. Dokter/petugas medis mencuci tangan, mengenakan sarung tangan (hand schoen). 3. Dokter/petugas medis segera membilas bagian tubuh yang tertusuk jarum dengan air mengalir dan sabun/cairan antiseptik sampai bersih. 4. Dokter/petugas medis memastikan apakah ada bagian tubuh lain yang terkena/terpajan/terpercik cairan tubuh/infeksius : a. Bila darah/cairan tubuh mengenai kulit yang utuh tanpa luka atau tusukan, cuci dengan sabun dan air mengalir. b. Bila darah/cairan tubuh mengenai mulut, ludahkan dan kumur-kumur dengan air beberapa kali. c. Bila terpercik pada mata, cucilah mata dengan dengan air mengalir (irigasi), dengan posisi kepala miring kea rah mata yang terpercik. d. Bila darah memercik ke hidung, hembuskan keluar dan bersihkan dengan air. e. Bagian tubuh yang tertusuk tidak boleh ditekan dan dihisap dengan mulut. 5. Dokter/petugas medis mempertimbangkan dan menanyakan riwayat imunisasi sebelumnya. Tetanus toksoid (TT) harus diberikan jika riwayat booster terakhir > 10 tahun atau riwayat imunisasi tidak diketahui. 6. Dokter/petugas medis mempertimbangkan untuk memberikan resep obat oral (antibiotik dan pereda nyeri/analgesik). 7. Dokter/petugas medis mempertimbangkan rujukan bila terdapat komplikasi yang mengarah ke gejala tetanus. 8. Dokter/petugas medis melepas sarung tangan, kemudian mencuci tangan. 9. Dokter/petugas medis mendokumentasikan kegiatannya.
7.
Bagan Alir
-
8.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
1. Petugas harus selalu waspada dan hati-hati dalam bekerja untuk mencegah trjadinya trauma. 2. Jangan melakukan penutupan kembali (recap) jarum yang telah dipakai,
SOP Penatalaksanaan Tertusuk Jarum
tentang Standar
Page 1 of 2
memanipulasi dengan tangan, menekuk, mematahkan, atau melepas jarum dari spuit. 3. Membuang jarum, spuit, pisau, scalpel, dan peralatan tajam bekas lainnya ke dalam wah khusus (safety box) yang tidak tembus, sebelum dimasukkan ke incinerator. 9.
Unit Terkait
10. Dokumen Terkait 11. Rekaman Historis Perubahan
Seluruh unit di UPT Puskesmas Campang Raya. 1. Rekam Medis. 2. Register pasien yang mendapat tindakan. No
SOP Penatalaksanaan Tertusuk Jarum
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl mulai diberlakukan
Page 2 of 2