SOP Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN No. Dokumen: SPO



Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk



1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan 4. Referensi



4. Prosedur/ Langkahlangkah



No. Revisi: Tanggal Terbit Halaman Kepala Puskesmas :



: : 1 dari 3



Ditetapkan oleh drg. Junaidah NIP. 196507171992032009



Ketentuan mengenai prosedur yang harus dilakukan oleh setiap pegawai / petugas / karyawan dalam rangka kewaspadaan dan penanggulangan kebakaran 1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran 2. Melakukan tindakan penanggulangan kebakaran secara dini 3. Memberikan peringatan bahaya kebakaran 4. Petunjuk penyelamatan pada kebakaran 1. Permenaker No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan I. TINDAKAN BILA MELIHAT GEJALA KEBAKARAN 1. Seluruh pegawai harus bersikap tenang dan jangan panik 2. Seluruh pegawai saling memperingatkan dengan berteriak “kebakaran” 3. Petugas menyelamatkan atau memindahkan orang atau pasien dilokasi yang berdekatan menjauh dari titik api 4. Petugas menangani sesegera mungkin gejala api dan atau padamkan sumber api / listrik 5. Petugas melakukan pemadaman mempergunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 6. Jika api tidak teratasi, petugas yang lain hubungi operator (Admission) untuk pemberitahuan kode kebakaran, dengan menyebutkan kode red, dan lokasi kejadian lengkap dengan nama pelapor II. TINDAKAN APABILA MELIHAT KEBAKARAN 1. Seluruh pegawai saling memperingatkan dengan berteriak “kebakaran” 2. Petugas menyelamatkan atau memindahkan orang atau pasien dilokasi berdekatan menjauh dari lokasi kebakaran 3. Petugas melakukan pemadaman mempergunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 4. Petugas menghubungi Operator (Admission) untuk pemberitahuan kode kebakaran, dengan menyebutkan kode red, dan lokasi kejadian lengkap dengan nama pelapor



PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN No. Dokumen: SPO



Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk



No. Revisi : Tanggal Terbit Halaman Kepala Puskesmas :



5. Prosedur/ Langkah-langkah



: : 2 dari 3



Ditetapkan oleh drg. Junaidah NIP. 196507171992032009



5. Mengambil helm komando di lantai lokasi kejadian sesuai dengan tugasnya; Helm Merah = Petugas pemadaman kebakaran Helm Kuning = Petugas evakuasi pasien Helm Putih = Petugas penyelamatan dokumen Helm Biru = Petugas pengamanan di lokasi kebakaran III. MELAPORKAN KEBAKARAN 1. Jika api tidak teratasi, pihak Security menghubungi operator (Admission) untuk menghubungi UPTD Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat 2. Operator Laporkan adanya kebakaran dengan menyebutkan lokasi kebakaran dan nama penelpon IV. PETUNJUK PEMAKAIAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) 1. Petugas mengambil APAR dari tempatnya 2. Petugas menarik pin pengaman 3. Petugas melepaskan selang dan arahkan ke titik api 4. Petugas menyemprotkan bahan pemadam api dengan menjepit gagang APAR V. PETUNJUK PEMAKAIAN HYDRANT 1. Petugas membuka box hydrant 2. Petugas mengambil selang hydrant dan membentangkannya 3. Petugas memasang nozzle hydrant 4. Petugas menjepit selang hydrant di ketiak oleh 3 org 5. Petugas membuka keran hydrant dan mengarahkannya ke lokasi kebakaran, air hydrant menyembur dengan tekanan tinggi 6. Apabila api tidak teratasi, petugas harus menghubungi regu pemadam kebakaran VI. PERSIAPAN MELAKUKAN EVAKUASI PASIEN 1. Petugas menyampaikan rencana evakuasi kepada pasien 2. Petugas menentukan pasien yang akan di evakuasi dengan bantuan 3. Petugas menentukan cara melakukan evakuasi : - Digendong - Dibopong - Memakasi tandu - Melewati RAM 4. Petugas menyiapkan semua peralatan evakuasi yang dibutuhkan



PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN No. Dokumen: SPO



Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk



No. Revisi: Tanggal Terbit Halaman Kepala Puskesmas :



5. Prosedur/ Langkah- langkah



6. Unit Terkait 7. Dokumen terkait



: : 3 dari 3



Ditetapkan oleh drg. Junaidah NIP. 196507171992032009



5. Petugas menentukan tangga darurat terdekat yang akan dipergunakan 6. Seluruh petugas/pegawai mendengarkan perintah dari koordinator evakuasi, jangan melakukan evakuasi apabila belum di instruksikan VII. EVAKUASI 1. Seluruh petugas/pegawai segera menuju tangga darurat atau RAM jika mengevakuasi pasien yang tidak dapat berdiri dengan tertib 2. Seluruh pertugas/pegawai jangan berlari tetapi berjalan cepat dan teratur 3. Lepaskan sepatu bagi wanita yang memiliki hak tinggi 4. Petugas mendahulukan pasien atau orang cacat 5. Seluruh petugas/pegawai jangan mempergunakan lift 6. Seluruh petugas/pegawai dan pasien yang terlibat (korban) meninggalkan gedung dan berkumpul di titik berkumpul yang telah ditentukan 7. Seluruh petugas/pegawai dan pasien yang terlibat (korban) jangan kembali mengambil barang-barang yang tertinggal Seluruh unit SOP Manajemen Risiko



PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN No. Dokumen: DAFTAR TILIK



Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk



No. Revisi: Tanggal Terbit Halaman Kepala Puskesmas :



: : 1 dari 3



Ditetapkan oleh drg. Junaidah NIP. 196507171992032009



Unit



: .........................................................................................



Nama Petugas



: .........................................................................................



Tanggal Pelaksanaan



: ......................................................................................... Langkah Kegiatan



I. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Apakah petugas melakukan tindakan yang sesuai prosedur apabila melihat gejala kebakaran? Apakah seluruh pegawai bersikap tenang dan tidak panik? Apakah seluruh pegawai saling memperingatkan dengan berteriak “kebakaran” ? Apakah petugas menyelamatkan atau memindahkan orang atau pasien dilokasi yang berdekatan menjauh dari titik api? Apakah petugas menangani sesegera mungkin gejala api dan atau padamkan sumber api/ listrik? Apakah petugas melakukan pemadaman mempergunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)? Apakah petugas yang lain menghubungi operator (Admission) untuk pemberitahuan kode kebakaran, dengan menyebutkan kode red, dan lokasi kejadian lengkap dengan nama pelapor jika api jika api tidak teratasi ?



II. Apakah petugas melakukan tindakan yang sesuai prosedur apabila melihat kebakaran ? 1. Apakah seluruh pegawai saling memperingatkan dengan berteriak “kebakaran” ? 2. Apakah petugas menyelamatkan atau memindahkan orang atau pasien dilokasi berdekatan menjauh dari lokasi kebakaran? 3. Apakah Petugas melakukan pemadaman mempergunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)? 4. Apakah petugas menghubungi Operator (Admission) untuk pemberitahuan kode kebakaran, dengan menyebutkan kode red, dan lokasi kejadian lengkap dengan nama pelapor 5. Apakah petugas mengambil helm komando di lantai lokasi kejadian sesuai dengan tugasnya; Helm Merah = Petugas pemadaman kebakaran Helm Kuning = Petugas evakuasi pasien Helm Putih = Petugas penyelamatan dokumen Helm Biru = Petugas pengamanan di lokasi kebakaran



Ya



Tidak



Tidak berlaku



PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN No. Dokumen: DAFTAR TILIK



Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk



No. Revisi: Tanggal Terbit Halaman Kepala Puskesmas :



: : 2 dari 3



Ditetapkan oleh drg. Junaidah NIP. 196507171992032009



Langkah Kegiatan



III. Apakah petugas melaporkan kebakaran? 1. Apakah pihak Security menghubungi operator (Admission) untuk menghubungi UPTD Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat jika api tidak teratasi? 2. Apakah operator Laporkan adanya kebakaran dengan menyebutkan lokasi kebakaran dan nama penelpon IV. Apakah petugas mengerti cara pemakaian Alat Pemadam Api Ringan (APAR)? 1. Apakah petugas mengambil APAR dari tempatnya? 2. Apakah petugas menarik pin pengaman? 3. Apakah petugas melepaskan selang dan arahkan ke titik api? 4. Apakah petugas menyemprotkan bahan pemadam api dengan menjepit gagang APAR? V. 1. 2. 3. 4. 5.



Apakah petugas mengerti cara pemakaian hydrant? Apakah petugas membuka box hydrant Apakah petugas mengambil selang hydrant dan membentangkannya? Apakah petugas memasang nozzle hydrant? Apakah petugas menjepit selang hydrant di ketiak oleh 3 org? Apakah petugas membuka keran hydrant dan mengarahkannya ke lokasi kebakaran, air hydrant menyembur dengan tekanan tinggi? 6. Apabila api tidak teratasi, petugas harus menghubungi regu pemadam kebakaran



VI. Apakah petugas melakukan persiapan untuk tindakan evakuasi pasien? 1. Apakah petugas menyampaikan rencana evakuasi kepada pasien? 2. Apakah petugas menentukan pasien yang akan di evakuasi dengan bantuan? 3. Apakah petugas menentukan cara melakukan evakuasi : - Digendong - Dibopong - Memakasi tandu - Melewati RAM 4. Apakah petugas menyiapkan semua peralatan evakuasi yang dibutuhkan?



Ya



Tidak



Tidak berlaku



PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN No. Dokumen: DAFTAR TILIK



Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk



No. Revisi: Tanggal Terbit Halaman Kepala Puskesmas :



: : 3 dari 3



Ditetapkan oleh drg. Junaidah NIP. 196507171992032009



Langkah Kegiatan



Ya



Tidak



VII. Apakah petugas melakukan evakuasi 1. Apakah seluruh petugas/pegawai segera menuju tangga darurat atau RAM jika mengevakuasi pasien yang tidak dapat berdiri dengan tertib? 2. Apakah seluruh pertugas/pegawai jangan berlari tetapi berjalan cepat dan teratur? 3. Apakah wanita yang memakai hak tinggi melepaskan sepatu? 4. Apakah petugas mendahulukan pasien atau orang cacat? 5. Apakah seluruh petugas/pegawai tidak mempergunakan lift? 6. Apakah seluruh petugas/pegawai dan pasien yang terlibat (korban) meninggalkan gedung dan berkumpul di titik berkumpul yang telah ditentukan? 7. Apakah seluruh petugas/pegawai dan pasien yang terlibat (korban) tidak kembali mengambil barang-barang yang tertinggal? Jumlah



Tingkat Kepatuhan : ..........................%



Jakarta,........................................ Pelaksana/auditor



Tidak berlaku