5 0 68 KB
PROSEDUR PENDAFTARAN PASIEN SECARA ONLINE No. Dokumen: PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN PROSEDUR KERJA
UNIT TERKAIT
Tanggal Terbit : 15 Mei 2020
No. Revisi
Halaman
01
1/1
RSUD SMC KABUPATEN TASIKMALAYA
Ditetapkan oleh: Direktur RS SMC
Tanggal Efektif : 02 Juni 2020
dr. H. Iman Firmansyah, M.Mkes NIP. 19730531 200212 1 002 Pendaftaran Online pasien rawat jalan adalah teknologi mengirim, menerima, dan bahkan mengolah antrian pendaftaran melalui komputer dan sistem komputerisasi biasanya digunakan pada aplikasi bisnis baik kepentingan promosi maupun penyebaran informasi pada pengguna. Memudahkan pasien rawat jalan dalam mendaftar tanpa perlu menunggu lama, karena pendaftaran melalui Online bisa dilakukan sehari sebelum diperiksa atau kontrol ataupun bisa melakukan registrasi langsung melalui mesin KIOSK yg sudah disediakan Keputusan Direktur No...? 1. Pasien harus sudah memiliki nomor rekam medis atau sebelumnya pernah terdaftar di aplikasi SIMRS 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui aplikasi bernama APM ( Aplikasi Pendaftaran Mandiri) yang sudah tersedia dan bisa didownload di Playstore atau bisa melakukan registrasi langsung melalui mesin KIOSK yang sudah disediakan 3. Bagi pasien yang akan daftar melalui APM harus daftar sehari sebelum tanggal kontrol dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sedangkan pasien yg tidak sempat daftar melalui APM bisa datang langsung dan daftar melalui mesin KIOSK pada waktu kontrol. 4. Pasien yang sudah daftar melalui APM kemudian menyerahkan barcode yang akan di scan untuk mencetak antrian yang digunakan di poliklinik tujuan. 5. Pasien yang sudah mencetak antrian baik daftar melalui APM atau melalui Mesin KIOSK bisa menyimpan berkas yang sudah diklip di loket 5 dan 6. 6. Kemudian Pasien dipersilahkan untuk menunggu di poliklinik yg dituju. 1. KIOSK 2. Pendaftaran Rawat Jalan 3. Satpam