12 0 81 KB
PENDISTRIBUSIAN OBAT ANTI TUBERKULOSIS DAN NON OBAT ANTI TUBERKuLOSIS
SOP
No. Dokumen
: 221/SOP/UKP/I/2022
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 11 Januari 2022
Halaman
: 1/1
UPTD PUSKESMAS
dr. Zulfa Yuliza
SUKAMAJU BARU
NIP.197507052006042016 Pendistribusian Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dan Non Obat Anti Tuberkulosis (Non
A. Pengertian
OAT) adalah suatu kegiatan pengeluaran dan penyerahan OAT dan Non OAT dari farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan TBC.
B. Tujuan C. Kebijakan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk petugas farmasi dalam melakukan pendistribusian OAT dan Non OAT. Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 442/033/KPTS/SMB/I/2022 tentang Pelayanan Farmasi di UPTD Puskesmas Sukamaju Baru. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
D. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 1. Pengelola Program TBC mengajukan surat permintaan OAT dan Non OAT kepada petugas farmasi 2. Petugas farmasi menerima surat permintaan OAT dan Non OAT yang berisikan jenis dan jumlah obat yang diperlukan oleh Pengelola Program TBC 3. Petugas farmasi menyiapkan OAT dan Non OAT yang diminta oleh Pengelola Program TBC
E. Prosedur/ Langkahlangkah
4. Petugas farmasi mencatat OAT dan Non OAT yang akan didistribusikan pada kartu stok 5. Petugas farmasi menyerahkan OAT dan Non OAT kepada Pengelola Program TBC disertai dengan surat distribusi obat. 6. Pengelola Program TBC menandatangani surat distribusi dari farmasi jika OAT dan Non OAT yang diterima telah sesuai dengan permintaan
7. Diagram Alir
-
8. Unit Terkait
Ruang Farmasi
1/1
DAFTAR TILIK PENGKAJIAN AWAL KLINIS No
Langkah Kegiatan
1.
Apakah ?
2.
Apakah ?
3.
Apakah?
4.
Apakah?
5.
Apakah?
6.
Apakah?
7.
Apakah?
8.
Apakah?
9.
Apakah?
10.
Apakah?
11.
Apakah?
12.
Apakah ?
13.
Apakah?
CR
Ya
Tidak
Tidak Berlaku
: …………………………%. Depok,……………………. Pelaksana / Auditor
(……………………..)