27 0 46 KB
PENERIMAAN PASIEN RAWAT JALAN Nomor : ....../042A/SPO/2016
No. Revisi : A
Halaman : 1/1
Jln. Teritit– Pondok Baru, Simp. IV Kute Kering Redelong Nomor : ……Telpon/Fax (0643) 7426252, 74226262
Tanggal Terbit : 15 Juni 2016
Ditetapkan Oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong
Standar Prosedur Operasional
Pengertian Tujuan Kebijakan
Prosedur
dr. ELISA LISIKMIKO, MKM Nip. 19660312 200212 2 002 Pelayanan rekam medis terhadap semua pasien yang dating berobat ke instalasi rawat jalan Agar semua pasien memiliki dokumen rekam medis untuk menyimpan catatan riwayat penyakitnya SK Direktur Nomor : 445/......./RSUD-MKR/2016, tentang Kebijakan Penerimaan PAsien Rawat Jalan di Rumah Sakit. 1. Tata cara Penerimaan pasien baru : - Pasien/keluarga melapor ke loket pendaftaran pasien baru - Petugas rekam medis memberikan blanko biodata social kepada pasien/keluarga untuk diisi - Petugas menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pelayanan di instansi rawat jalan dengan melengkapi data yang telah di isi pasien dan diberi nomor regester pasien - Petugas memindahkan data pasien ke dalam buku regester kunjungan pasien baru - Petugas memberikan kartu kunjungan kepada pasien/ kegunaan kartu tersebut - Kemudian pasien disuruh menunggu di ruang/poliklinik yang di tuju - Petugas mengantar dokumen rekam medis sesuai dengan tujuannya 2. Tata cara penerimaan pasien lama : - Pasien mendaftar di loket pendaftaran pasien lama dan menyerahkan kartu berobat serta persyaratan berobat lainnya - Petugas mencatat identitas berdasarkan kartu kunjungan pada buku register sambil dilakukan konfirmasi - Petugas mengambilkan kartu kunjungan pasien dan menginstruksikan agar menunggu di poliklinik yang di tuju - Petugas mengantarkan dokumen rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju.
Unit terkait
1. Pasien 2. Petugas Rekam medis 3. Perawat