7 0 99 KB
PENGAJUAN ANGGARAN DANA PAD
No. Dokumen SOP No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: SOP/ADMIN/KEU/ 62 /2022 : : Agustus 2022 : 1/3
UPTD PUSKESMAS SUMBERWRINGIN
1. Pengertian
Dr. Agoes Soetanto NIP. 19670822 200604 1 003
Pengajuan Anggaran Sumber Dana PAD adalah suatu
proses kegiatan untuk
mengajukan usulan pencairan ganti uang sesuai dengan program kerja puskesmas yang bersumber dari
dana PAD sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang
berlaku. Dana PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Tujuan
Sebagai pedoman dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja barang dan Jasa di Puskesmas .
3. Kebijakan
1. Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/ 792 /430.4.2/2022 tentang Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dilingkungan Dinas Kesehatan Bondowoso tahun 2022. TMT 1 Desember 2022
2. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 900/ 045 /430.9.3.19/SK/2022 tentang Uraian Tugas dan Penanggung Jawab Program Puskesmas 3. Surat Perintah Kepala Puskesmas Nomor 900/ 070 /430.9.3.19/SP/2022 tentang Penanggung Jawab Program Puskesmas 4. Referensi
1. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso 3. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 40 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso No. 67 Tahun 2019 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Jasa Sarana dari Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Dasar pada UPTD Puskesmas dan UPTD Labkesda di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso
4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 41 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso No. 67 Tahun 2019 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Jasa Sarana dari Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Dasar pada UPTD Puskesmas dan UPTD Labkesda di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso 5. Prosedur / Langkah - langkah
1. Persiapan Alat dan bahan :
a. Alat tulis kantor b. Komputer,Printer c. Kalkulator d. Buku Sosialisasi pedoman penatausahan keuangan Dinas Kesehatan kab.Bondowoso Tahun 2020 2. Petugas yang melaksanakan : a. Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas 3. Langkah – Langkah :
a. Melakukan koordinasi dengan Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas untuk mengetahui pendapatan puskesmas bersumber dana PAD b. Menghitung jumlah belanja barang dan jasa sesuai dengan Jumlah pendapatan puskesmas.
c. Melakukan koordinasi dengan petugas gizi untuk menghitung belanja makan minum pasien rawat inap d. Melakukan koordinasi dengan pengemudi untuk menghitung belanja BBM rujukan e. Membuat usulan realisasi anggaran dana PAD dan meminta persetujuan Kepala Puskesmas
f. Mengirim usulan realisasi anggaran ke dinas Kesehatan g. Melakukan revisi dan mengirim ulang usulan pengajuan realiasasi anggaran ke tim verifikator Dinas Kesehatan jika ada kesalahan.
h. Membuat NPD dengan persetujuan Kepala Puskesmas. i. Mengirim NPD ke verifikator Dinas Kesehatan.
6. Bagan Alir
Melakukan koordinasi dgn Bendahara penerimaan Puskesmas
Menghitung Jumlah belanja barang dan jasa sesuai dgn jumlah pendapatan puskesmas
Melakukan koordinasi dengan Pengemudi ambulans untuk menghitung belanja BBM Rujukan
Melakukan koordinasi dengan petugas gizi untuk menghitung belanja makan minum pasien rawat inap puskesmas.Puskesmas
Membuat usulan pengajuan anggaran dana PAD dan meminta persetujuan Kepala Puskesmas
Mengirim usulan pengajuan anggaran ke Dinas Kesehatan
Membuat NPD dengan persetujuan Kepala Puskesmas
Melakukan revisi dan mengirim ulang pengajuan anggaran ke verifikator
Mengirim NPD ke verifikator Dinas Kesehatan. 7. Hal – hal yang perlu diperhatikan
1.Pengajuan anggaran sesuaikan dengan jumlah pendapatan puskesmas 2. Jika pengajuan anggaran tidak dilaksanakan maka bendahara pengeluaran pembantu tidak bisa melaksanakan realisasi anggaran.
8. Unit Terkait
1. Kepala Puskesmas 2. Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas 3. Petugas Gizi Puskesmas 4. Unit Pelayanan Puskesmas 5. Pustu dan Ponkesdes 6. Pengemudi 7. Verifikator Dinas Kesehatan
9. Dokumen terkait
1. SOP Perencanaan Anggaran 2. SOP Penyerapan Anggaran 3. SOP Realisasi Anggaran
10. Rekaman Historis
No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai
Perubahan
diberlakukan
Surat
Keputusan
Bupati
Bondowoso Nomor 188.45/ 130
tentang
/430.4.2/2022
Bendahara Pembantu
Penerimaan dan
Bendahara
Pengeluaran 1
SK
Pembantu
Dilingkungan Dinas Kesehatan Bondowoso tahun 2022
Surat
Keputusan
3 Januari 2022
Bupati 2 Juni 2022
Bondowoso Nomor 188.45/ 2
SK
440
tentang
/430.4.2/2022
Bendahara Pembantu Pengeluaran
Penerimaan dan
Bendahara Pembantu
Dilingkungan Dinas Kesehatan Bondowoso tahun 2022
Isi sesuai dengan jenis perubahan, misal : Perubahan SK Petugas Perubahan Juknis Perubahan tatakelola keuangan Untuk tanggal mulai diberlakukan jika hanya berubah petugas tanggalnya tetap mengikuti awal pemberlakuan SOP Namun Jika yang berubah Prosedur atau langkah2 nya maka tanggal berlaku SOP mengikuti per TMT perubahan