Sop Pengajuan Anggaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGAJUAN ANGGARAN DANA PAD



No. Dokumen SOP No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: SOP/ADMIN/KEU/ 62 /2022 : : Agustus 2022 : 1/3



UPTD PUSKESMAS SUMBERWRINGIN



1. Pengertian



Dr. Agoes Soetanto NIP. 19670822 200604 1 003



Pengajuan Anggaran Sumber Dana PAD adalah suatu



proses kegiatan untuk



mengajukan usulan pencairan ganti uang sesuai dengan program kerja puskesmas yang bersumber dari



dana PAD sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang



berlaku. Dana PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Tujuan



Sebagai pedoman dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja barang dan Jasa di Puskesmas .



3. Kebijakan



1. Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/ 792 /430.4.2/2022 tentang Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dilingkungan Dinas Kesehatan Bondowoso tahun 2022. TMT 1 Desember 2022



2. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 900/ 045 /430.9.3.19/SK/2022 tentang Uraian Tugas dan Penanggung Jawab Program Puskesmas 3. Surat Perintah Kepala Puskesmas Nomor 900/ 070 /430.9.3.19/SP/2022 tentang Penanggung Jawab Program Puskesmas 4. Referensi



1. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 13 Tahun 2019



tentang Perubahan Atas



Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso 3. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 40 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso No. 67 Tahun 2019 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Jasa Sarana dari Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Dasar pada UPTD Puskesmas dan UPTD Labkesda di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso



4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 41 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso No. 67 Tahun 2019 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Jasa Sarana dari Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Dasar pada UPTD Puskesmas dan UPTD Labkesda di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso 5. Prosedur / Langkah - langkah



1. Persiapan Alat dan bahan :



a. Alat tulis kantor b. Komputer,Printer c. Kalkulator d. Buku Sosialisasi pedoman penatausahan keuangan Dinas Kesehatan kab.Bondowoso Tahun 2020 2. Petugas yang melaksanakan : a. Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas 3. Langkah – Langkah :



a. Melakukan koordinasi dengan Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas untuk mengetahui pendapatan puskesmas bersumber dana PAD b. Menghitung jumlah belanja barang dan jasa sesuai dengan Jumlah pendapatan puskesmas.



c. Melakukan koordinasi dengan petugas gizi untuk menghitung belanja makan minum pasien rawat inap d. Melakukan koordinasi dengan pengemudi untuk menghitung belanja BBM rujukan e. Membuat usulan realisasi anggaran dana PAD dan meminta persetujuan Kepala Puskesmas



f. Mengirim usulan realisasi anggaran ke dinas Kesehatan g. Melakukan revisi dan mengirim ulang usulan pengajuan realiasasi anggaran ke tim verifikator Dinas Kesehatan jika ada kesalahan.



h. Membuat NPD dengan persetujuan Kepala Puskesmas. i. Mengirim NPD ke verifikator Dinas Kesehatan.



6. Bagan Alir



Melakukan koordinasi dgn Bendahara penerimaan Puskesmas



Menghitung Jumlah belanja barang dan jasa sesuai dgn jumlah pendapatan puskesmas



Melakukan koordinasi dengan Pengemudi ambulans untuk menghitung belanja BBM Rujukan



Melakukan koordinasi dengan petugas gizi untuk menghitung belanja makan minum pasien rawat inap puskesmas.Puskesmas



Membuat usulan pengajuan anggaran dana PAD dan meminta persetujuan Kepala Puskesmas



Mengirim usulan pengajuan anggaran ke Dinas Kesehatan



Membuat NPD dengan persetujuan Kepala Puskesmas



Melakukan revisi dan mengirim ulang pengajuan anggaran ke verifikator



Mengirim NPD ke verifikator Dinas Kesehatan. 7. Hal – hal yang perlu diperhatikan



1.Pengajuan anggaran sesuaikan dengan jumlah pendapatan puskesmas 2. Jika pengajuan anggaran tidak dilaksanakan maka bendahara pengeluaran pembantu tidak bisa melaksanakan realisasi anggaran.



8. Unit Terkait



1. Kepala Puskesmas 2. Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas 3. Petugas Gizi Puskesmas 4. Unit Pelayanan Puskesmas 5. Pustu dan Ponkesdes 6. Pengemudi 7. Verifikator Dinas Kesehatan



9. Dokumen terkait



1. SOP Perencanaan Anggaran 2. SOP Penyerapan Anggaran 3. SOP Realisasi Anggaran



10. Rekaman Historis



No.



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai



Perubahan



diberlakukan



Surat



Keputusan



Bupati



Bondowoso Nomor 188.45/ 130



tentang



/430.4.2/2022



Bendahara Pembantu



Penerimaan dan



Bendahara



Pengeluaran 1



SK



Pembantu



Dilingkungan Dinas Kesehatan Bondowoso tahun 2022



Surat



Keputusan



3 Januari 2022



Bupati 2 Juni 2022



Bondowoso Nomor 188.45/ 2



SK



440



tentang



/430.4.2/2022



Bendahara Pembantu Pengeluaran



Penerimaan dan



Bendahara Pembantu



Dilingkungan Dinas Kesehatan Bondowoso tahun 2022



Isi sesuai dengan jenis perubahan, misal : Perubahan SK Petugas Perubahan Juknis Perubahan tatakelola keuangan Untuk tanggal mulai diberlakukan jika hanya berubah petugas tanggalnya tetap mengikuti awal pemberlakuan SOP Namun Jika yang berubah Prosedur atau langkah2 nya maka tanggal berlaku SOP mengikuti per TMT perubahan