13 0 92 KB
PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM No Dokumen : SOP/UKM/47/2017 No Revisi : 00 SOP Tgl Terbit : 21/01/2017 Halaman : 1/1 UPT.PUSKESMAS BANJARANGKAN I
drg.IG.A.Ratna Dwijawati.M.Kes NIP 19720505 200212 2 011
1.Pengertian
Pengawasan kualitas air minum adalah aktifitas pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistim jaringan perpipaan (PDAM), Sumur Gali Plus,Perlindungan Mata Air yang di manfaatkan oleh masyarakat.
2.Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengetahui kualitas air minum yang dimanfaatkan oleh masyarakat benar-benar dalam keadaan aman.
3.Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Banjarangkan I Nomor 01 Tahun 2017 tentang Jenis Pelayanan dan Jadwal Pelaksanaan Pelayanan
4. Refrensi
Peraturan menteri Kesehatan RI No.736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum.
5. Prosedur
6. Langkah-langkah
1. Alat : 2. Bahan : a. Register Inspeksi Kesehatan Lingkungan sarana air bersih 1. Inspeksi Sanitasi dilakukan dengan cara pengamatan dan penilaian kualitas pisik air minum dan 1actor resiko Kualitas air yg resiko Tinggi dan Amat Tinggi direncanakan ke perbaikan 2. Kualitas air yang resiko Rendah dan sedang direncanakan pengambilan sampel 3. Pengambilan sampel air minum dilakukan berdasarkan hasil inspeksi sanitasi 4. Pengiriman sampel ke Dinas Kesehatan, 5. Analisa hasil pengujian laboratorium 6. Rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut 7. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.
7. Bagan Alir Inspeksi Sanitasi
Resiko Tinggi dan Amat Tinggi
Perbaikan Sarana
Resiko Sedang dan Rendah
Analisa hasil pengujian LAB
Tindak Lanjut
Pengambilan Sampel air minum
Pengiriman sampel air minum
8.Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
10. Dokumen Terkait
1. Perngamatan dan pengisian ceklist dengan cermat 2. Pengambilan sample dengan benar 1. 2. 3. 4.
Petugas kesehatan lingkungan Pemilik sarana Dinas Kesehatan Laboratorium
Blanko pengambilan sampel
2/2
3/2