5 0 116 KB
PENGECATAN JEMBATAN BAJA GALVANIS
NOVEMBER 2009
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE) PENGECATAN JEMBATAN BAJA GALVANIS
I.
MAKSUD
Prosedur ini dimaksudkan untuk menjabarkan prosedur pelaksanaan pengecatan kembali struktur jembatan baja yang sudah di galvanis.
II.
TUJUAN
Tujuan pengecatan ulang struktur jembatan baja adalah untuk mengembalikan dan melindungi kembali bagian struktur baja yang telah mengalami korosi dalam kategori tertentu.
III.
LINGKUP
Prosedur ini mencakup metode pelaksanaan pengecatan ulang struktur jembatan baja yang sudah mengalami kerusakan atau berkarat dalam kategori A dan kategori B
IV.
ACUAN
a.
M 111M/M 111-04
:
Zinc (Hot-dip Galvanized) Coatings on Iron and steel Products
b.
M 300-03 300-03
:
Inorganic Zinc-Rich Primer
c.
M 31-04 31-04
:
Evaluating Evaluating of Coating Systems with Zinc-Rich Primers
V.
BAHAN CAT UNTUK PENGECATAN ULANG STRUKT STRUKTUR UR BAJA YANG TELAH DIGALVANIS 5.1.
UMUM
Jenis bahan cat yang digunakan untuk pengecatan ulang struktur jembatan baja yang telah digalvanis harus dibuktikan keasliannya dari pabrik pembuat. Ketebalan cat yang diaplikasikan disesuaikan dengan kondisi kerusakannya.
Hasil akhir pengecatan yang telah diaplikasikan harus diukur ketebalannya dengan alat pengukur ketebalan cat pada waktu cat masih dalam kondisi basah dan cat dalam kondisi setelah mengering.
5.2.
PERSYARATAN BAHAN
Cat yang digunakan pada bahan baja yang telah digalvanis adalah: a. Cat dasar dengan jenis aluminium epoxy mastic dengan sifat-sifat: sifat-s ifat: i. Terdiri dari 2 komponen ii. Mempunyai kandungan pigmen aluminium iii. Mempunyai sifat mengikat (mastic) pada lapisan galvanis iv. Solid content 90 ± 2% (berdasarkan volume)
b. Cat akhir yang digunakan adalah jenis polyurethane alkyd copolymer dengan sifat-sifat: i. Terdiri dari 1 komponen ii. Tahan terhadap gesekan (abrasion resistance) iii. Mempunyai variasi warna dan mengkilat mengkilat iv. Solid content 49 ± 2% (berdasarkan (berdasarkan volume)
5.3.
KETEBALAN CAT
Ketebalan cat untuk pekerjaan pengecatan ulang tergantung pada kondisi kerusakan yang telah terjadi pada permukaan baja. Kerusakan permukaan baja dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kategori A dan kategori B.
Kategori A adalah kerusakan dimana pada permukaan baja belum terbentuk titik karat, tetapi lapisan galvanis sudah menipis dan berubah warnanya menjadi keputih-putihan. Kerusakan tersebut pada umumnya berada pada daerah yang pernah tergores atau tergesek.
Kategori B adalah kerusakan dimana lapisan galvanis sudah mulai rusak, walau tidak pada seluruh permukaan dan karat yang timbul tidak hanya pada bagian yang permah tergores tetapi sudah pada banyak tempat, dan pada bagianbagian ujung atau bersudut, daerah dekat mur, baut sudah mulai berkarat.
Ketebalan cat adalah sebagai berikut: Kategori A Lapisan dasar :
Aluminium epoxy mastic 100 mikron
Lapisan akhir
Top coat 1 komponen polyurethane alkyd copolymer 50
:
mikron Kategori B Lapisan dasar :
Aluminium epoxy mastic 225 mikron
Lapisan akhir :
Top coat 1 komponen polyurethane alkyd copolymer 50 mikron
VI.
PROSEDUR
PELAKSANAAN
PENGECATAN
ULANG
STRUKTUR
JEMBATAN
BAJA YANG TELAH DIGALVANIS
Pengecatan ulang untuk struktur jembatan baja yang telah digalvanis, harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
6.1.
PERSIAPAN
a.
Permukaan struktur baja yang akan dicat ulang harus dibersihkan dari karat, kotoran dan sejenisnya dengan alat pembersih seperti sikat, kape, sikat kawat dan alat bertekanan tinggi untuk membersihkan secara tuntas semua permukaan sampai
suatu
tingkat
kebersihan
SSPC-SP3
untuk
pembersihan
yang
mensyaratkan dengan penggunaan tangan dan tingkat kebersihan SSPC 7 untuk pembersihan yang menggunakan sand blasting.. b.
Untuk permukaan dengan kategori A, cukup dilaksanakan pembersihan pember sihan dengan air bertekanan tinggi dan dilengkapi untuk bagian-bagian yang sulit dijangkau dengan menggunakan sikat kawat.
c.
Untuk permukaan dengan kategori B, perlu dilakukan dilakuk an pembersihan dengan sand blasting untuk menjamin tingkat kebersihan permukaan dengan menggunakan air bertekanan tinggi atau dengan sand blasting sampai tingkat kebersihan permukaan baja tertentu.
d.
Dalam waktu yang tidak lebih dari 3 jam, pelaksanaan pengecatan lapisan pertama atau cat dasar sudah harus dilaksanakan, sebelum terjadinya kembali proses karat pada permukaan baja.
Prosedur pelaksanaan pengecatan ulang adalah sebagai berikut:
PERSIAPAN LAPANGAN
PERSIAPAN PERMUKAAN BAJA
Siapkan lapangan, bersihkan lokasi dan perancah serta alat bantu lainnya.
Pembersihan permuka permukaan an dengan sikat kawat atau alat bertekanan tinggi sampai SSPC-SP3, jika menggunakan sand blasting sampai kebersihan SSPC 7
Dalam waktu < 3 jam permukaan baja sudah harus diberi cat dasar
Kategori A Aluminium epoxy epoxy mastic ssetebal etebal 100 mikron Pengecatan cat dasar Kategori B Aluminium epoxy epoxy mastic ssetebal etebal 225 mikron Kategori A Top coat 1 komponen polyurethanee alkyd copolymer 50 polyurethan mikron
Pengecatan cat akhir
Kategori B Top coat 1 komponen polyurethanee alkyd copolymer 50 polyurethan mikron
PEKERJAAN AKHIR (Finishing)
Periksa ketebalan cat akhir apakah sudah sesuai dengan persyaratan, berdasarkan solid content bahan cat
Periksa ketebalan cat hasil pengecatan ulang dengan alat elcometer
VII.
DAFTAR SIMAK KEGIATAN PELAKSAN PELAKSANAAN AAN
No
Daftar Simak Kegiatan
Jenis Tindakan
Pihak Terkait a
b
c
PELAKSANAAN PEKERJAAN 1
Bersihkan lokasi jembatan dan sekitarnya
Pastikan
x
2
Pastikan semua alat bantu (perancah) dan penunjang lainnya sudah siap
Pastikan
x
3
Pastikan peralatan untuk pengecatan dalam kondisi siap pakai
Pastikan
x
4
Pastikan jumlah bahan cat sudah sesuai dan dalam kondisi belum kadaluwarsa
Pastikan
x
5
Bersihkan permukaan baja yang akan dicat dengan sikat kawat atau alat bertekanan tinggi sesuai dengan kondisi kerusakannya
Lakukan
x
6
Lakukan pengecatan dengan cat dasar
Lakukan
x
7
Pastikan sebelum 3 jam telah dilakukan pengecatan dengan cat dasar
Pastikan
x
8
Siapkan campuran cat akhir
Lakukan
x
9 10
Lakukan pengecatan akhir Lakukan pemeriksaan akhir untuk ketebalan cat
Lakukan Periksa
x
Petugas terkait a. Pemberi tugas b. Pelaksana c. Pengawas
x
x
x
x
x